OJK Segera Komunikasikan Revisi UU Pasar Modal - Bikin Tim Percepatan

NERACA

Jakarta – Tidak masuknya revisi Undang-Undang Pasar Modal dalam program legislasi nasional tahun 2013 sangat disayangkan. Pasalnya, saat ini industri pasar modal telah mengalami perkembangan yang sangat pesat dan perlu payung hukum yang baru.

Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan, amanden UU Pasar Modal sangat urgensi. Namun hal ini bukan berarti industri pasar modal tidak memiliki payung hukum lainnya, “Aturan pasar modal sekarang masih bisa dilakukan sebagai payung hukum,”katanya di Jakarta, Rabu (2/1).

Kendatipun demikian, pihaknya tidak tinggal dia mengenai usangnya UU Pasar Modal saat ini. Kata Muliaman, pihaknya telah membuat tim untuk mengagendakan revisi UU Pasar Modal dan mengkomunikasikannya dengan DPR.

Hal senada juga disampaikan, anggota dewan Komisioner OJK bidang pengawas pasar modal Nurhaida, sangat menyayangkan revisi UU Pasar Modal belum masuk prolegnas.

Menurutnya,ada beberapa hal yang dinilai penting untuk dimasukkan dalam revisi tersebut. Menurut dia tentang alternatif sistem perdagangan di bursa saham khususnya di luar biasa yang perlu diatur. Salah satu alternatif sistem perdagangan itu mengenai dark pool, “Dark pool merupakan salah satu hal yang harus diatur dalam revisi undang-undang pasar modal. Selama ini undang-undang pasar modal hanya mengatur perdagangan saham di bursa,"ujarnya.

Soal payung hukum untuk demutualisasi bursa, lanjut Nurhaida belum bisa di lakukan dalam waktu dekat. Meski begitu perlu ada payung hukumnya. Dia mengharapkan revisi undang-undang pasar modal dapat menjadi prioritas ke depan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja. Pihaknya juga menyayangkan revisi undang-undang pasar modal. "Sangat disayangkan. Revisi undang-undang pasar modal harus tetap jadi prioritas," ujar Lily.

Kata Lily, selama ini banyak hal yang telah berkembang secara fundamental sejak undang-undang pasar modal disahkan tahun 1995. Oleh karena itu, revisi undang-undang pasar modal diharapkan dapat menjadi prioritas.

Lily mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam revisi undang-undang pasar modal mulai dari pemisahan manajer investasi dengan perusahaan efek. Selama ini baru di dalam peraturan dan belum ada di undang-undang. Lalu hal yang perlu diatur dalam revisi undang-undang pasar modal mengenai demutualisasi bursa dan dual listing. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…