Ingin Membuka Usaha - Pilih Firma, CV, atau PT

Agar roda perekonomian satu negara bergerak dan tumbuh berkembang, sekurangnya dibutuhkan 2% warga negaranya yang menjadi pengusaha. Saat ini di Indonesia baru terdapat 1,56% saja. Masih kurang banyak. Upaya mencetak pengusaha sudah dilakukan banyak pihak, di antaranya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Ada usaha informal dan usaha formal. Usaha informal tak membutuhkan aneka macam perizinan. Kelompok itu disebut juga usaha mikro (UM), termasuk di dalamnya industri rumah tangga skala sangat kecil, pedagang kaki lima, pedagang tenda, pedagang asongan, pedagang gerobak, maupun usaha ritel lainnya.

Sedangkan usaha formal harus melengkapi diri dengan sejumlah persyaratan administratif  dan formatif.  Usaha formal  yang diusahakan oleh perorangan atau sekumpulan orang, ada tiga macam, yaitu firma, CV, dan PT. Walaupun banyak orang sudah paham dan bahkan sudah memiliki usaha formal di antara ketiga bentuk badan usaha itu, namun lebih banyak lagi yang belum tahu apalagi memilikinya, padahal mereka hendak membuatnya.

Firma (Fa), adalah  badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang masing-masing mempunyai tanggung jawab secara penuh atas perusahaannya. Modal firma berasal dari anggota pendiri dan jika ada laba perusahaan, dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

CV (commanditaire vennootschap)

Badan usaha ini merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Dalam CV ada dua kelompok, yang pertama dinamakan sekutu aktif yaitu anggota yang menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Kedua, sekutu pasif yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan Terbatas (PT)

Dalam UU Nomor 40Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan, PT adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan. Setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Untuk mendirikan PT, seseorang atau sekelompok orang membutuhkan akta pendirian perseroan terbatas atau dokumen yang digunakan untuk mendirikan usaha dan melaporkannya kepada pemerintah. Akta pendirian tersebut mencantumkan aspek-aspek penting dari perseroan seperti nama perusahaan, jumlah saham yang diterbitkan serta operasional perseroan. Setiap PT harus mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (saksono)

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…