FAKTA PELANGGARAN PELAKU PASAR MENINGKAT LEBIH 98% - Bapepam-LK Punya Andil Kegagalan CGC di Pasar Modal

Jakarta – Konsep tata kelola bursa yang transparan dan akuntabel (good corporate governance-GCG) yang didengung-dengungkan selama ini, ternyata dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan publik. Terbukti, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selama 2012 menjatuhkan sanksi administratif kepada 854 pelaku industri pasar modal dengan total denda Rp 14,74 miliar, atau melejit 98,6% dari jumlah kasus tahun sebelumnya (2011) sebanyak 430 pelaku yang kena sanksi serupa.

NERACA

Peningkatan jumlah sanksi tersebut, merupakan cermin lemahnya pengawasan, penyelidikan dan penindakan yang dilakukan Bapepam-LK terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku pasar modal selama ini.  “Bappepam-LK itu dari segi perencanaan bagus akan tetapi pelaksanaan kebijakannya kurang, sedangkan di sisi pengendalian dan pengawasannya sangat buruk,” ujar pengamat pasar modal dari FE Univ.Pancasila Dr. Agus S. Irfani kepada Neraca di Jakarta, Selasa (1/1).

Menurut dia, selain lemahnya pengawasan Bapepam-LK juga menunjukkan upaya penerapan azas transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip GCG di pasar modal mengalami kegagalan, “Tingginya tingkat pelanggaran emiten di bursa merupakan kegagalan penerapan good corporate governance di tingkat emiten maupun regulator bursa,” ujar Agus.

Dia mempertanyakan, apakah emiten dan regulator sudah menerapkan GCG dengan baik dan benar? Dia juga menambahkan, bukan hanya tingginya pelanggaran di pasar modal.  Tetapi juga indikasi yang jelas adalah return on investment (ROI) 22 perusahaan yang IPO sepanjang 2012 mencetak rata-rata 91,75%. “Kalau kita lihat, secara alamiah return yang normal dari emiten rata-rata 20-40% per tahun, tetapi dari 22 yang IPO tahun 2012 ada yang bahkan return-nya ratusan persen sehingga bisa dilihat ada indikasi permainan”, ujarnya.

Oleh karena itu, untuk menekan tingkat pelanggaran emiten nakal dan pelaku pasar modal. BEI, kata Agus Irfani perlu memberikan sanksi tegas tidak hanya bersifat peringatan administratif dengan jangka waktu tertentu, tetapi berupa suspend ataupun delisting dari bursa.

Hal senada juga disampaikan pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy, peran pengawasan Bapepam-LK terhadap emiten nakal itu memang lemah, sehingga membuat emiten seenaknya melakukan pelanggaran, “Sanksi Bapepam –LK seringkali tidak jelas, ringan, dan proses penerapannya lambat. Selama ini, menurut analis-analis, memang Bapepam hanya "tajam" untuk emiten kecil, sedangkan emiten besar sanksinya sering ditunda atau bahkan tidak dilaksanakan," ujarnya.

Menurut dia, Bapepam-LK tidak berani memberikan sanksi, terutama kepada emiten besar, dikarenakan sebagai otoritas bursa sering didekati secara personal oleh emiten-emiten yang menguasai saham mayoritas. "Pendekatan pribadi itu bisa berupa pemberian fasilitas lain yang bagus dan menarik untuk pejabat otoritas," imbuhnya.

Pesimis Peran OJK

Kemudian, lanjutnya, emiten yang melakukan pelanggaran di bursa sudah barang tentu GCG-nya tidak baik. "Tapi saat ini agak sulit membuat GCG baik karena dalam satu perusahaan biasanya ada satu atau dua investor besar yang dominan, sehingga GCG ada di tangan mereka," katanya.

Dia juga masih pesimis jika OJK bisa menelurkan kebijakan atau aturan baru untuk mengatasi atau meminimalisir masalah pelanggaran tersebut. "Karena di OJK, masih banyak orang Bapepam juga. Jadi itu agak sulit menurunkan pelanggaran di tahun 2013," tuturnya.

Menurut dia, alasan mengapa di 2012 kenaikan pelanggaran bisa begitu signifikan yakni karena pada tahun lalu, 20%-25% emiten yang bergantung kepada harga komoditas, sehingga kalau volume produksi turun, laba juga turun, sehingga kinerja juga dinilai memburuk. Nah, karena tidak ingin dinilai buruk, maka mereka melakukan berbagai strategi supaya publik tidak tahu jika mereka underperform, “Mereka bukan saja hanya berusaha menunda publikasi laporan keuangannya, tapi juga berusaha menyembunyikan atau mengurangi kebobrokan kinerjanya," jelasnya.

Sehingga, untuk mengatasi masalah ini diperlukan ketegasan otoritas, dan GCG itu harus diwajibkan. "Itu harus benar-benar diawasi, dan dijatuhi sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran," tutupnya.

Menurut pimpinan Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), Johanes Sutikno, tingginya pelanggaran pasar modal di 2012 perlu ditelusuri lebih lanjut kasus-kasusnya. Apakah murni permasalahan rekayasa atau masalah administrasi?

Dia menilai wajar, kalau permasalahannya adalah adminstrasi pasalnya ada beberapa sistem yang harus diterapkan di bursa. "Wajar saja kalau pelanggaran karena masalah administrasi, karena ada beberapa sistem yang diubah contohnya, rekening dana investor (RDI) atau single identity," tuturnya.

Dia menjelaskan dari sistem yang baru ini, maka wajar saja jika ada kesalahan. Akan tetapi dia berharap kedepannya tidak ada lagi kesalahan yang dibuat oleh perusahaan efek ataupun pelaku pasar modal.

Menurut Johanes, sanksi administrasi adalah sanksi yang tepat bagi emiten nakal atau pelaku pasar untuk berorintasi dengan sistem yang baru. "Asal jangan sanksi delisting langsung kepada perusahaan efek. Karena nantinya akan berpengaruh terhadap investor. Sekalipun perusahaan efek bersalah, maka yang harus mendapatkan sanksinya adalah manajemennya," tegasnya.

Akan tetapi, menurut dia, kalaupun pada tahun depan masih ada kasus yang sama dan tidak ada itikad baik untuk berubaha maka sanksi lebih tegas lagi perlu diterapkan. "Terlebih kalau ada kasus kriminalisasi atau kasus yang direkayasa, itu seharusnya perlu segera ditindak cepat," tukasnya.

Emiten Tidak Siap

Sebaliknya, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga menuturkan, meningkatnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di bursa, bukanlah kesalahan dari BEI ataupun otoritas pasar modal, tetapi emitenlah yang belum bisa memenuhi aturan-aturan yang dibuat.

Menurut Yoga, BEI hanyalah menjalankan aturan yang dibuat saja. Sanksi yang diberikan pada pelanggaran-pelanggaran tersebut, kata Yoga, sudahlah cukup. “Salah kalau ada anggapan sanksinya terlalu ringan sehingga masih banyak terjadi pelanggaran,”tuturnya.

Dia menjelaskan, bukan bursanya yang salah, mungkin ada problem internal di masing-masing emiten. BEI hanya membuat batas waktu penyampaian laporan. Mungkin ada emiten yang tidak bisa memenuhi waktu pengumpulan laporan, alasannya macam-macam.

Menurut dia, bisa jadi karena 2012 adalah masa transasi penyampaian sistem laporan keuangan, “Ada sebagian yang tidak bisa menyampaikan laporan tepat waktu dengan sistem baru tersebut. Bisa juga karena terjadi beberapa mutasi pegawai. Yang dulu menangani internal audit pindah ke yang lain,”  ujarnya.

Namun, keterlambatan tersebut maklum saja terjadi, kata Yoga, emiten lebih menitik beratkan ke akurasi angka daripada menepati waktu pengumpulan. Jadi daripada asal memenuhi ketentuan tidak terlambat, lebih baik akurat meskipun terlambat, sehingga risiko kualitas informasi ke publik tidak terganggu.

Namun demikian, pelanggaran tetap harus ditekan, kata Yoga. Bursa diharapkan ke depannya bisa mengidentifikasi masing-masing emiten masalahnya apa. Apakah sistem internal emiten yang harus ditingkatkan. Apakah waktu yang disediakan untuk pembuatan laporan kurang. Atau perlu bantuan penyediaan sistem atau standarisasi.

Sebagai informasi, Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega menyampaikan hingga 28 Desember 2012, Bapepam LK mencatat telah mengenakan sanksi denda kepada 854 pihak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191 pengenaan sanksi denda kepada emiten dan sebanyak 69 dalam bentuk peringatan tertulis.

Selain itu, terdapat pula sanksi denda yang dikenakan kepada 2 perusahaan publik dan sebanyak 1 kali untuk peringatan tertulis, 63 kepada perusahaan efek dan 4 kali dalam peringatan tertulis, termasuk 3 kali pencabutan usaha (selaku PPE). Sementara untuk partisipan laporan transaksi efek sebanyak 417 pihak dengan nilai denda Rp709,71 juta.

Kasus-kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang ditangani Bapepam LK tersebut, menurut dia adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik, perdagangan efek, dan pengelolaan investasi. “Untuk kasus yang berkaitan dengan keterbukaan emiten dan perusahaan publik tersebut di antaranya dugaan pelanggaran atas ketentuan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi material, informasi dan penyajian laporan keuangan.” jelasnya.

Sementara untuk kasus perdagangan efek antara lain dugaan pelanggaran manipulasi pasar, perdagangan semu, perdagangan orang dalam, dan penipuan. Adapun kasus-kasus yang berkaitan dengan pengelolaan investasi antara lain pengelolaan reksa dana dan kewajiban pelaporan reksa dana.

Karena itu, untuk mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam LK juga telah melakukan proses penelaahan dan pemeriksaan teknis yang dilakukan terhadap dugaan transaksi tidak wajar. “Sampai dengan 27 Desember 2012 Bapepam-LK telah menyelesaikan penelaahan teknis terhadap indikasi perdagangan tidak wajar sebanyak 10 kasus.” ujarnya. lia/bari/ria/dias/iqbal/bani

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…