Industri Rokok - "Kontrol" Regulasi Lewat Pengadilan

 

Jakarta - Industri rokok menggunakan jalur pengadilan untuk mengontrol regulasi yang berlaku terkait pembatasan distribusi rokok. Sebanyak 20 kasus masuk ke meja pengadilan dalam kurun waktu 2009-2012. Kasus yang masuk mempersoalkan beragam tingkat peraturan, mulai dari pasal dalam UU Kesehatan hingga peraturan daerah yang mengatur mengenai kawasan tanpa rokok.

Koordinator Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia Tubagus Haryo Karbiyanto menjelaskan ada sekitar sembilan hingga sepuluh kasus yang terkait mengenai pengaturan rokok masuk ke Mahkamah Konstitusi, dua kasus masuk ke Pengadilan Negeri Bogor, dan sisanya ditangani oleh Mahkamah Agung. Mayoritas kasus yang dibawa ke pengadilan memenangkan pihak tergugat, yakni pemerintah yang mengatur soal peredaran rokok di masyarakat.

"Mereka (industri rokok) bukan hanya mengotak-atik hal-hal praktis, tetapi sudah sampai pada detail. Misalnya, perda di Bogor yang mengatur kawasan tanpa rokok. Jadinya ini merupakan pekerjaan rumah buat teman-teman yang sedang memperjuangkan hal ini," kata Tubagus.

Tubagus menuturkan ada sejumlah regulasi yang menjadi sasaran gugatan para industri rokok. Pertama adalah mengenai peraturan bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan dan Mendagri terkait kawasan tanpa rokok dan sejumlah perda yang menjadi turunan peraturan tersebut. "Kedua adalah UU Kesehatan yang sejumlah pasal sudah sempat diputuskan oleh MK," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, dia mengatakan bahwa yang terakhir adalah rancangan peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari UU Kesehatan jika presiden telah menandatatangani draf yang diajukan. Mereka bahkan menggandeng sejumlah pengacara dari firma besar untuk memenangkan gugatan tersebut.

Para pengacara tersebut tidak hanya berasal dari Jakarta, tetapi kini banyak yang berasal dari Yogyakarta. Untuk itu, pihaknya mengajukan strategi berbeda untuk menghadapi serbuan tuntutan tersebut. "Apabila defensif terus, capek. Kita sekarang harus ofensif. Masyarakat Indonesia harus lebih proaktif untuk menggugat praktek yang tidak sesuai itu," ungkapnya.

Dia mencontohkan salah satu upaya ofensif yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review ke MK terkait salah satu pasal dalam UU Penyiaran. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan ketentuan UU Kesehatan yang menyatakan bahwa rokok mengandung zat adiktif.

Konsekuensi pernyataan tersebut adalah bahwa iklan dan promosi yang berkaitan dengan rokok semestinya tidak boleh lagi disiarkan di televisi. "Kita sekarang dalam tahap kajian. Kita coba cari ahli untuk melengkapi kajian ini. Sekitar Februari atau Maret, kita harap sudah bisa diserahkan ke MK," harapnya.

Tubagus menilai jalur MK dipilih karena dinilai lebih objektif dalam mempertimbangkan argumen yang disampaikan kedua belah pihak. Sementara, jalur pengadilan dan MA dinilai tidak jelas dalam mempertimbangkan bukti dan argumentasi yang diajukan. "Selain regulasi, kami harap para korban rokok juga ikut bereaksi dengan menggugat industri rokok. Aliansi korban rokok seharusnya bisa menjadi embrio untuk mengajukan gugatan pada mereka," jelasnya.

Sementara itu disisi lain, Anggota Pengurus Harian  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Indonesian Tobacco Control Network berencana melaporkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono ke Badan Kehormatan DPR terkait dimasukkannya RUU Pertembakauan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

Menurut dia, RUU Pertembakauan yang saat ini telah masuk ke Prolegnas skala prioritas 2013 dinilainya menyalahi aturan karena tidak disertai naskah akademis dan draf RUU.

Hal yang sama diungkapkan oleh mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kartono Muhammad mengatakan RUU Pertembakauan adalah upaya industri rokok untuk menggembosi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (RPP Tembakau).

Kartono menduga dengan adanya kaitan masuknya RUU Pertembakauan ke Prolegnas 2013, ada permainan dengan oknum DPR karena RUU tersebut diproses lebih cepat daripada RUU yang lain.

 

BERITA TERKAIT

Hadi: Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Sebatas Penegakan Hukum

NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto menyebut kerja satuan tugas (satgas)…

Kompolnas Ungkap Progres Baru Penanganan Kasus Firli Bahuri

NERACA Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkap akan ada progres/kemajuan baru dalam penanganan perkara/kasus dugaan pemerasan oleh…

Kejaksaan Agung Lembaga Penegakan Hukum Paling Dipercaya

NERACA Jakarta - Hasil jajak pendapat terbaru Indikator Politik Indonesia April 2024, kembali menempatkan Kejaksaan Agung sebagai lembaga hukum paling…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…