Berlakukan Iuran, OJK Janji Perketat Pengawasan Pasar Modal

NERACA

Jakarta- Pasca dialihkannya pengawasan industri keuangan secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2013, pihak otoritas berjanji akan meningkatkan pengawasan dan perkembangan pasar modal.

Kata anggota Dewan Komisioner OJK, Firdaus Jaelani, dengan dikenakannya iuran kepada pelaku industri, tentunya pengawasan makin ketat dan juga untuk perlindungan investor (Investor Protection Fund), “Mereka ngiur tapi akan kita kembalikan kepada mereka dalam bentuk pengawasan yang lebih bagus sehingga masyarakat bisa lebih percaya, mau membeli produk mereka,”ujarnya di Jakarta akhir pekan kemarin.

Menurut dia, pihaknya tidak hanya sekadar bekerja melakukan pengawasan agar perlindungan yang diberikan kepada konsumen bisa lebih bagus, namun akan ada banyak pengaduan  yang nantinya dikerjakan oleh OJK.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat yang lebih luas. Karena itu, biaya-biaya yang dikeluarkan dari industri, menurut dia akan diarahkan kepada beberapa hal tersebut.

Dia mengatakan, saat ini OJK masih mengkaji besaran iuran yang akan dikenakan, termasuk kepada masing-masing industri, seperti perbankan maupun lembaga keuangan lainnya non bank, dan pasar modal. “Nanti tidak sama, perbankan, pasar modal, lembaga keuangan non bank yang go public itu berapa. Itu yang lagi dirumuskan. Kita belum sampai pada suatu angka.” jelasnya

Satu Pintu

Dalam pemberlakuan iuran tersebut, menurut dia, akan diupayakan pembayaran melalui satu pintu sehingga tidak menjadi berlipat (double). “ Itu yang sedang kita hitung berapa sih mereka bayar ke bursa. Kalau satu pintu nanti bursa saja yang bayar ke kita.” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, emiten yang sekaligus menempatkan diri sebagai pelaku pasar tidak perlu mengkhawatirkan iuran atau pungutan yang akan diberlakukan oleh OJK. Misalnya, ada perusahaan yang terlibat sebagai perusahaan public sekaligus perusahaan asuransi. “Tidak harus dia sebagai perusahaan publik harus bayar, asuransi harus bayar, dia mau izin harus bayar. Inginnya kita satu, one for all.” ujarnya.

Firdaus mengakui, pengenaan iuran tersebut memang dapat memberatkan pelaku industri dan telah dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).

Namun, kata dia, dengan adanya pengawasan yang lebih baik tentu diperlukan adanya dukungan, terlebih saat melakukan aksi korporasi yang dilakukan emiten seperti penawaran saham umum perdana (Initial Public Offering/IPO), right issue, dan lainnya, “Ada memang yang mengatakan seperti itu, misalnya begitu dia IPO,  right issue harus ada. Karena dengan pengawasan lebih besar maka pengawasan akan lebih intensif.” tandasnya.

Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya terus mendorong beberapa perusahaan besar, termasuk lembaga keuangan bank maupun nonbank untuk meramaikan pasar modal. Meskipun demikian, hal tersebut menjadi pertimbangan bagi masing-masing industri, di mana dengan dicatatkannya perusahaan tersebut di lantai bursa maka secara otomatis  akan menjadi perusahaan terbuka dan mendorong perusahaan meningkatkan good corporate governance (GCG).

Proses Kasus

Ketua Bapepam LK, Ngalim Sawega yang ditunjuk sebagai Deputi Komisioner dan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I mengatakan, hingga akhir Desember 2012, pihaknya mencatat telah melakukan pemeriksaan atas 169 kasus dugaan pelanggaran peraturan undang-undang pasar modal dan melakukan penyidikan terhadap 12 kasus. “Dari 169 kasus, 40 kasus telah diputuskan selesai, 59 kasus telah selesai proses pemeriksaannya namun masih menunggu proses pengenaan sanksi dan proses lebih lanjut, sedang 70 kasus masih dalam proses pemeriksaan.” jelasnya. 

Di samping itu, pihaknya juga telah menjatuhkan 854 sanksi denda kepada emiten dan pelaku pasar modal. Jumlah tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun lalu sebanyak 430 pihak dengan total nilai Rp14,7 miliar.

Selain sanksi denda tersebut, Bapepam LK juga memberikan peringatan tertulis diberikan kepada 85 pihak, satu kali untuk pembatasan kegiatan usaha, delapan kali pembekuan kegiatan usaha, dan 13 kali pencabutan izin. (lia)

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…