Komunitas Kretek Ancam Lakukan Pembangkangan Sipil

 

Komunitas Kretek Ancam Lakukan Pembangkangan Sipil
Neraca
Jakarta- Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau. Alasannya, RPP itu inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau.
“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini. Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya juga akan melakukan pembangkangan sipil,” ujar Koordinator KNPK Zulvan Kurniawan, di Jakarta akhir pecan lalu.
 Zulvan juga menegaskan bahwa RPP Dampak Tembakau ini jelas tidak aspiratif karena tanpa melibatkan petani tembakau dan penuh dengan intervensi kepentingan asing.
 RPP Dampak Tembakau juga, menurutnya, jelas-jelas inkonstitusional karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012. Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”. 
 
“Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan ‘Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif’. Bukan Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja”, kata Pradnanda Berbudy, tim Pembela Kretek, menambahkan.
Sementara, kata dia, RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau.
 Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun ini. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.
 “Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu,” ujar Pradnanda lagi.
 

 

Neraca

 

Jakarta- Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau. Alasannya, RPP itu inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat, khususnya petani tembakau.

“Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, KNPK akan menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini. Jika pemerintah berkeras memaksakan kehendak, seluruh petani tembakau di Indonesia dan stakeholder tembakau lainnya juga akan melakukan pembangkangan sipil,” ujar Koordinator KNPK Zulvan Kurniawan, di Jakarta akhir pecan lalu.

 Zulvan juga menegaskan bahwa RPP Dampak Tembakau ini jelas tidak aspiratif karena tanpa melibatkan petani tembakau dan penuh dengan intervensi kepentingan asing.

 RPP Dampak Tembakau juga, menurutnya, jelas-jelas inkonstitusional karena melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012. Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa “Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”. 

 

“Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan ‘Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif’. Bukan Peraturan Pemerintah yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja”, kata Pradnanda Berbudy, tim Pembela Kretek, menambahkan.

Sementara, kata dia, RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau.

 Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun ini. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.

 “Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu,” ujar Pradnanda lagi. (bsak)

 

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…