PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) - Masih Seperti Kantor Pos

Tekad Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 Fauzi Bowo mewujudkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikelola Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) masih sekadar seremonial belaka. Karena, tak didukung oleh aparatnya di dinas terkait maupun suku dinas di tingkat kota.

NERACA

Buktinya, Kepala BPMP Terman Siregar mengibaratkan instansi yang dipimpinnya ibarat kantor pos yang berfungsi sebagai pencatat dan pengirim surat ke dinas dan suku dinas yang ada. Begitu calon investor atau pengusaha datang ke PTSP-BPMP yang ada di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, menyerahkan berkas-berkas, jika lengkap, langsung didata dan diproses. Tapi, izin belum langsung jadi. Soalnya, staf teknis di BPMP masih harus  mengantar berkas itu ke dinas kemudian ke suku dinas di tingkat kota.

“Yang jadi persoalan, setelah diproses di kantor dinas atau suku dinas,  berkas tak dikembalikan lagi ke PTSP-BPMP. Kami hanya seperti kantor saja, karena tidak diberi kewenangan menandatangani berbagai perizinan itu,” kata Terman kepada Neraca, awal pekan lalu.

Terman menjelaskan, pihak dinas atau suku dinaslah yang memanggil pihak investor atau calon pemohon izin untuk mengambil surat izin yang diperlukan,” ujar pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini. Dia menyatakan, pemanggilan tersebut jelas menyalahi prosedur tetap (protap) berdirinya PTSP BPMP.

Seharusnya, kata dia, begitu berkas diproses, surat izin yang sudah jadi harsnya dikembalikan ke BPMP. Pemohon izin mengambil surat-suratnya di pintu yang sama, bukan di pintu dan gedung lain. “Padahal, kalau prosedurnya seperti itu dan kami diberi kewenangan untuk menandatangani surat izin yang ada, kami jamin tidak ada pungutan liar atau biaya di luar biaya resmi yang telah ditetapkan dan dibayar melalui transfer ke rekening dinas terkait,” kata Terman yang juga ketua umum Asosiasi Penanaman Modal Provinsi Indonesia (APMPI).

Tingginya biaya perizinan juga dikarenakan mereka menggunakan jasa calo atau biro jasa, padahal, kalau mengurus sendiri ada kalanya gratis. Tak ada transparansi soal biaya pengurusan izin usaha di Jakarta.  Menurut Terman, kasus itu sudah berjalan bertahun-tahun tanpa dirinya berdaya. Karenanya, begitu rezim berganti, dia berharap udara segar di dunia perizinan usaha terwujud di Jakarta. 

Lapor ke Wagub

Terman pun sudah melaporkan hal itu ke Wakil Gubernur DKI Basuki Tahaja Purnama saat Rapat Kerja BPMP akhir November 2012.  Spontan, keinginan Terman pun diluluskan. Ahok, sapaan Basuki pun memerintahkan Biro Organisasi  dan Tata Laksana untuk menyiapkan konsep peraturan tentang Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Targetnya, dalam tempo tiga bulan, badan yang dipimpin pejabat setingkat kepala dinas atau kepala badan itu terbentuk. Dan,  tidak ada lagi pungutan liar oleh para staf dinas atau suku dinas. Biasanya, untuk memperoleh surat izin gangguan (HO) di Satpol PP mauun surat keterangan domisili dari kelurahan dan kecamatan, tak jarang dikutip ongkos Rp200.000–Rp500 ribu.

“Kami berharap terwujudlah PTSP BPMP yang mampu memberikan pelayanan perizinan lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih ramah, tak ada main mata, tak ada lagi nakal karena sanksinya berat,” kata Terman.  Semua itu diempel di dinding ruang lobi gedung BPMP. Pengurusan di PTSP BPMP hanya dikhususnya bagi investasi yang nilainya di atas Rp10 miliar. Sedangkan di bawah Rp 10 miliar cukup di PTSP di tingkat kota.  

Misalnya, jika berkas persyaratannya lengkap, mengurus surat izin usaha perdagangan (SIUP) saja, cukup tiga hari. Jika mengurus SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), lima hari selesai.

Menurut Terman, biaya mengurus SIUP dan TDP tidak mahal, sekitar Rp 250 ribu tiap satu pengajuan. Sedang untuk usaha kelompok kecil apalagi mikro, gratis. Bahkan, di tingkat kota, sering Suku Dinas Koperasi dan UKM sering jemput bola dengan membuka layanan perizinan di mal-mal selama beberapa hari.

Peringkat Rendah

Jika BPPT DKI terwujud, diharapkan peringkat pelayanan perizinan di Jakarta mewakili Indonesia naik. Tahun ini, peringkat Indonesia menduduki urutan 128 dari  185 negara yang disurvei oleh International Finance Corporation (IFC). Indonesia jauh di bawah China dan Singapura. 

Sebetulnya, kondisi Jakarta tidak bisa mencerminkan situasi keseluruhan di tanah air. Sebab, masih banyak wilayah lain yang sudah menerapkan akuntabilitas perizinan.

Di beberapa kota lain, disebutkan secara transparan di websitenya masing-masing, seperti Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, biaya-biaya perizinan usaha disebutkan secara jelas berapa rupiah.  Di Kabupaten Kubu Raya, 59 dari 76 bentuk izin tak dipungut biaya sama sekali. (saksono)

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…