SNI Tidak Efektif Bendung Impor

Jakarta – Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai langkah pemerintah membendung derasnya produk impor yang masuk ke pasar domestik dinilai tidak efektif. Alasannya, selain karena tidak berkaitan secara strategis dengan peningkatan daya saing produk lokal, persyaratan untuk mendapatkan label SNI jauh lebih sulit ketimbang persyaratan masuknya barang impor ke Indonesia.

NERACA

“Pemberlakuan sistem SNI tidak efektif untuk membendung produk impor. SNI hanyalah untuk memberikan standar,” kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi kepada Neraca, Kamis (27/12).

Menurut dia, hingga sekarang kebanyakan produk lokal belum berlabel SNI. Karena itu, Tulus mengaku khawatir produk-produk Indonesia banyak yang belum siap memberlakukan SNI. Di lain pihak, meskipun seharusnya produk impor non-SNI tidak boleh masuk pasar Indonesia, tetapi nyatanya masih banyak ditemukan produk-produk tersebut di pasaran. “Terutama dari China, produk mainan anak banyak sekali,” ujarnya.

Tulus juga mengatakan, konsumen diuntungkan dengan adanya SNI ini karena kualifikasi produk yang didapat konsumen menjadi lebih jelas. “Paling tidak ada standar minimal, walaupun pengawasan mungkin menjadi soal. Tidak betul kalau keberadaan SNI akan mengurangi pilihan produk bagi konsumen. Kalau banyak pilihan, tetapi produk sampah, buat apa?” ujarnya.

Senada dengan Tulus, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan penerapan SNI tidak bisa membendung banjir produk impor di Indonesia. Pasalnya untuk mendapatkan lebel SNI tidak terlalu sulit hanya mengikuti aturan yang sudah ada. "Saya rasa SNI bukanlan jalan utama membendung kran impor. Karena yang paling penting adalah meningkatkan daya saing produk dalam negeri sehingga bisa bersaing dengan produk impor lainnya," katanya.

Selain itu, Anton meminta pengamanan pelabuhan diperketat untuk mengurangi arus barang impor ilegal. Karena berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian jumlah barang impor ilegal tahun lalu mencapai 20-30% dari total impor. Anton menjelaskan, kegiatan itu sangat merugikan kepentingan nasional dari beberapa aspek di antaranya mengancam industri dan perdagangan dalam negeri, membahayakan konsumen karena standar barang yang tidak terjamin dan mengurangi pendapatan negara dari pajak perdagangan internasional.

Itulah sebabnya, lanjut Anton, pemerintah perlu memperketat pengawasan di pelabuhan. Di lain pihak, Indonesia perlu belajar dari negara-negara maju lainnya. "Di Eropa, mereka punya 600 monitor di semua pelabuhan, sehingga mereka bisa mengawasi adanya pelanggaran-pelanggaran barang impor seperti dumping, standar kualitas, ketiadaan garansi, dan lain-lain," ujarnya.

Ahmad Wijaya, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik yang juga anggota Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin), mengakui hal yang sama. Menurut dia, penerapan SNI memang tidak mampu membendung impor, karena persyaratan masuknya barang impor lebih mudah. Juga karena balai-balai pengujian untuk mengeluarkan sertifikat SNI itu masih banyak melayani sertifikasi barang-barang impor. "LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) itu masih banyak melayani importasi, jadi harus antri, dan ini menunjukkan bahwa kita belum siap (untuk sertifikasi)," kata Ahmad.

Dia mengatakan, dengan lebih diutamakannya produk impor yang disertifikasi malah memperlihatkan ada yang harus dibenahi dalam divisi internal BSN (Badan Standarisasi Nasional). "Harusnya LSPro yang ada di bawah BSN dan balai (pengujian) konsentrasi ke produk dalam negeri, jadi pemeriksaan yang mau dijalankan harus dipisah (antara produk lokal dan impor), atau (barang-barang) impornya yang ditahan dulu. Mereka (importir) harusnya punya rekomendasi dari Divisi Standarisasi KADIN dulu sebelum dibawa ke LSPro. Kemudian yang produk lokal harusnya bisa lebih cepat dapat SNI tanpa lewat balai (pengujian)," paparnya.

Banyak LSPro swasta yang berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah, termasuk juga tidak adanya koordinasi antara LSPro dan dan balai-balai pengujian. "LSPro dan balai jalan sendiri-sendiri. Kemudian LPK (Lembaga Penilaian Kesesuaian) yang di bawah LSPro dan balai harus ditertibkan. Karena biasanya mereka berjalan tanpa tata kelola yang baik layaknya lembaga pemerintah," tuturnya.

Penerapan Lemah

Sementara itu, Deputi Menko Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perdagangan Edy Putra Irawady menilai penerapan standarisasi yang lemah masih terjadi pada beberapa produk terutama produk makanan, sehingga diperlukan penyesuaian standar. "Selain itu, mental masyarakat kita masih asal murah tapi standarnya lemah," ungkap Edy.

Edy menjelaskan, Indonesia perlu belajar pada negara lain seperti Jerman atau Inggris dalam penerapan standarisasi pada produk dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing. "Strategi pemerintah, penerapan SNI akan diperkenalkan pada produk-produk baru. Karena tuntutan permintaan akan menyeleksi produk tersebut, maka yang tidak memenuhi standar akan ditinggalkan," kata Edy.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementrian Koperasi dan UKM Neddy Rafinaldy menyatakan, SNI merupakan sebuah strategi untuk melindungi konsumen agar nyaman dalam membeli sebuah produk. “Ini adalah cara yang sangat efektif untuk meyakinkan konsumen bahwa barang yang mereka beli mengandung bahan yang aman,” ujarnya.

Di samping itu, sambung Neddy, SNI merupakan cara agar produk dari Indonesia bisa lebih kompetitif dan menjadi salah satu langkah pencegahan terhadap membanjirnya produk impor. “Dengan adanya SNI ini, tentu produk impor harus mengikuti hal tersebut dan secara otomatis dapat melindungi produk kita sendiri. Kalau dengan SNI, importir akan berpikir dua kali karena biaya yang dikeluarkan tidak sedikit sehingga secara otomatis dapat melindungi produk Indonesia,” kata dia.

Adapun Kepala Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, Arryanto Sagala, menuturkan, pihaknya nanti akan bekerja sama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mengajukan produk yang akan di-SNI-kan itu ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization-WTO).

Sedangkan Tony Sinambela, Kepala Pusat Standardisasi Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian, menambahkan, pemerintah akan menerapkan aturan SNI tersebut setelah 6 bulan sejak ditetapkan. Pihaknya tinggal merealisasikan peraturan tersebut karena regulasinya sudah rampung. "Pemerintah akan mengeluarkan SNI wajib pada produk-produk yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri, seperti elektronik, tekstil, dan mainan," ujarnya.

iqbal/dias/iwan/novi/ria/bari/munib

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…