Industri Asuransi Setuju PSAK 62 Diterapkan

NERACA

Jakarta - Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.62 (PSAK 62) tentang konvergensi IFRS (Internasional Financial Reporting Standard) tetap akan dilaksanakan oleh industri asuransi pada akhir tahun ini. Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, mengatakan dalam pertemuan antara industri asuransi dengan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), telah diputuskan bahwa tidak ada penundaan terkait pelaksanaan PSAK tersebut.

"PSAK 62 tetap akan dilaksanakan (tahun ini). Sedangkan yang direvisi hanya PSAK 63 dan 68. Jadi tahun ini kita juga sudah mulai," ujar Hendrisman di Jakarta, Kamis (27/12). Sebelumnya, pemerintah masih memberi toleransi dalam melaksanakan PSAK 62 tersebut. Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Isa Rachmatarwata bilang bahwa pihaknya lebih cenderung untuk mengatakan tidak akan menunda pelaksanaannya pada akhir 2012.

Menurut dia, pemerintah juga akan membuat masa transisi dalam pelaksanaannya. "Jadi tidak harus 100% sudah sesuai dengan PSAK. Tapi industri masih bisa melaksanakannya 70% atau 80%," terang dia. Tak hanya itu saja. Regulator juga membantah pendapat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang menyatakan PSAK 62 bisa menurunkan kinerja keuangan dan rasio kecukupan modal (risk base capital/RBC) perusahaan asuransi.

"Tidak tepat ada penurunan RBC, meskipun dihitung dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah)," tambah Isa. RBC di industri asuransi ini dilakukan dengan menggunakan SAK (Standar Akuntansi Keuangan), di mana perhitungan cadangan teknisnya dengan metode gross premium valuation, dan untuk perhitungan kewajiban pemegang polis (liability) juga dengan metode gross premium reserve.

Sementara, dengan aturan baru yang menggunakan SAP, RBC dihitung dengan metode net premium. Kata Isa, sebenarnya industri bisa menyiasatinya dengan meng-adjust pada SAP sembari memperhatikan SAK. "Misalnya liability. Kan, tinggal kita bagaimana SAP di-adjust dengan memperhatikan SAK yang dihitung gross. Tapi dari sisi aktiva, ada aset reasuransi yang bisa diperhitungkan. Jadi seolah-olah perhitungan RBC-nya dengan SAK," jelas dia.

AAUI pun mengeluhkan belum adanya petunjuk pelaksanaan atau implementation guidance yang mengatur perhitungan aset reasuransi secara bruto. Tujuan penerapan PSAK 62 ini agar laporan keuangan perusahaan di Indonesia diharapkan mempunyai daya banding yang setara dengan perusahaan yang menerapkan standard akuntansi internasional.

Dengan demikian, mereka meminta regulator untuk menunda penerapan PSAK 62 dengan salah satu alasannya aturan tersebut bisa menggerus modal perusahaan (RBC) hingga 20%. Akibatnya, dikhawatirkan beberapa industri bisa terkena Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) karena tidak memenuhi persyaratan modal minimum yang bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.

Wajib bagi asuransi besar

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani menegaskan, perusahaan asuransi besar seperti joint venture dan go public, wajib menerapkan standard akuntansi keuangan internasional atau IFRS.

Sedangkan bagi industri asuransi menengah belum diwajibkan menerapkan PSAK 62 ini. “Bagi mereka yang belum siap, menurut saya harus dikasih waktu, entah itu satu atau dua tahun. Beri mereka kelonggaran waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru. Walaupun begitu harus dipastikan bahwa mereka benar-benar tidak bisa. Terkecuali bagi perusahaan asuransi besar, joint venture, dan terbuka (go public). Mereka wajib menerapkan,” jelas Firdaus, belum lama ini.

Pada dasarnya, kata dia, Indonesia tetap harus melaksanakan PSAK 62 ini lantaran sudah merupakan kesepakatan internasional. Apalagi, PSAK 62 sudah menjadi produk sehingga yang perlu dilakukan adalah pelaksanaannya saja.

"Memang itu (PSAK 62) masih dalam pembahasan antara DSAK IAI (Dewan Standard Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia) dengan Bapepam-LK. Meski tidak semua perusahaan asuransi merasa keberatan, tapi bagi mereka yang (perusahaan asuransi) besar sudah harus berjalan,” ungkap mantan kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [ardi]

BERITA TERKAIT

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…

BERITA LAINNYA DI

Komposisi Besaran Iuran Pensiun Dibawa Ke Meja Presiden

NERACA   Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan pertemuan dengan lembaga-lembaga seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Koordinator…

Premi Asuransi Generali Tumbuh 9,5%

  NERACA   Jakarta - Di tengah pelambatan ekonomi kuartal pertama ini, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali) masih mencatat…

Lotte Mart - Equity Life Luncurkan Program Lotte Sehat

NERACA Jakarta - Program Lotte Sehat adalah program kerja sama antara PT Equity Life Indonesia dengan salah satu perusahaan retail terbesar…