Tegakkan Disiplin, Perlu Sanksi Keras dan Moril Bagi Emiten Nakal - Tren Telat Laporan Keuangan Naik

NERACA

Jakarta- Sejatinya, sebagai perusahaan publik penyampaian laporan keuangan dan kewajiban lainnya seharusnya dapat dipenuhi dengan baik oleh pihak emiten sesuai persyaratan dan persetujuan pada saat mencatatkan sahamnya di lantai bursa. Karena itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berwenang penuh untuk mengambil sikap tegas, baik dengan menjatuhkan peringatan tertulis, denda, maupun di-delesting dari bursa bagi emiten yang tidak dapat memenuhi komitmennya.

Meskipun demikian, pada semester pertama kemarin saja misalnya, pihak otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 29 emiten telat menyampaikan laporan keuangan (LK) untuk kuartal kedua 2012 yang terdiri atas 27 emiten saham dan dua emiten obligasi. Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding periode yang sama pada 2011 yaitu sebanyak 24 emiten yang terdiri dari 21 emiten saham dan tiga emiten obligasi.

Kata Hoesen, beberapa pelanggaran emiten antara lain dapat berupa keterlambatan dalam penyampaian laporan keuangan ataupun komponen laporan keuangan yang tidak lengkap, baik dari sisi penyajian yang tidak sesuai dengan PSAK, angka laporan keuangan yang tidak sesuai dengan penjelasan dalam catatannya dan sering informasi dalam laporan keuangan berbentuk “soft copy” tidak sama dengan laporan keuangan dalam bentuk "hard copy". “Kadang angka dalam laporan keuangan yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kejadian setelah tanggal laporan keuangan yang belum memadai,” jelasnya.

Apabila perseroan tidak memenuhi kewajibannya tersebut, pihak regulator dapat memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis I. Selanjutnya, bursa meminta perseroan untuk dapat segera memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan selambat-lambatnya dua hari bursa setelah tanggal surat. Jika tidak, bursa akan mengenakan saksi peringkat tertulis II dan denda.

Terjadinya pelanggaran yang dilakukan emiten, seperti keterlambatan menyampaikan laporan keuangan menuai komentar dari pelaku pasar. Kepala Analis dari Trust Securities misalnya. Menurut dia, denda yang dikenakan terhadap emiten yang melakukan pelanggaran masih tergolong sangat kecil. “Seharusnya pengenaan dendanya bisa lebih besar, misalnya 5 juta per hari untuk keterlambatan.” ujarnya.

Perlu Sanksi Berat

Selain pengenaan denda tersebut, lanjut dia, pihak otoritas seharusnya dapat pula memberikan sanksi moril seperti mempublish atau mengumumkan emiten-emiten yang melakukan keterlambatan kepada publik melalui keterbukaan informasi. Dengan begitu akan membuat pelaku pasar negatif terhadap emiten tersebut sehingga diharapkan tidak kembali mengulanginya.

Meskipun demikian, Reza menilai, hal yang paling penting bukan hanya kepada pengenaan denda atau sanksi maupun ketentuan lainnya, namun lebih kepada sikap tegas yang seharusnya dilakukan oleh pihak otoritas bursa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Riset MNC Securities, Edwin Sebayang. Menurut dia pihak BEI perlu menaikkan jumlah denda per hari bagi emiten yang telat menyampaikan laporan keuangan. Karena hal itu terjadi disebabkan tidak adanya efek jera dari pemberian sanksi oleh pihak regulator sehingga pelanggaran kembali diulangi oleh pihak emiten. “Pemberian sanksi dengan efek jera atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan emiten menjadi hal yang penting yang perlu dilakukan pihak otoritas bursa.” jelasnya.

Selain itu, pihak BEI juga perlu tegas mengeluarkan ketentuan mengenai batasan berapa kali emiten-emiten yang tercatat sebagai perusahaan publik di pasar modal boleh melakukan keterlambatan. Apabila melewati batasan waktu yang sudah ditentukan, direksi dan emiten perlu diberi peringatan keras misalnya di-delisting dari bursa.

Menurut Edwin, besaran denda atau pengenaan sanksi kepada emiten yang melakukan pelanggaran atau mungkin dikatakan hanya sebatas telah menyampaikan laporan keuangan masih kecil. Sehingga hal tersebut dimanfaatkan oleh emiten yang senang terlambat menyampaikan laporan keuangannya. Padahal penyampaian laporan keuangan bagi perusahaan yang tercatat sebagai perusahaan publik bisa berdampak pada pelaku pasar secara umum. “Agar tidak terjadi misleading advice bagi investor di pasar modal.

Sebagai informasi, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menjadi emiten yang raji telat dalam menyampaikan lapora keuangan. Selain itu, ada juga PT Jakarta International Hotels & Development Tbk (JIHD).

Bahkan BEI menjatuhkan peringatan tertulis I kepada PT Jakarta International Hotels & Development Tbk. Pasalnya, perseroan terlambat merespons surat bursa. Sebelumnya, perseroan memang telah menyampaikan surat pernyataan mengenai komitmen untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu yang diminta sebagai lampiran surat bursa.

Namun demikian, perseroan belum menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan dalam surat tersebut Sementara bursa meminta agar surat tanggapan tersebut disampaikan melalui sistem bursa, selambat-lambatnya tiga hari bursa setelah tanggal surat. "Sehubungan dengan hal tersebut, bursa memberikan peringkatan tertulis I kepada perseroan atas keterlambatan dalamn menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan bursa," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum.

Selanjutnya, bursa meminta perseroan untuk dapat segera memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan selambat-lambatnya dua hari bursa setelah tanggal surat. Jika tidak, bursa akan mengenakan saksi peringkat tertulis II dan denda. (lia)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…