Lima Prinsipal Siap Produksi Mobil Murah di Indonesia

NERACA

 

Jakarta - Sebanyak 5 produsen mobil telah menyanggupi untuk berinvestasi dengan memproduksi mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost Green Car/LCGC). Kelima pabrikan itu antara lain Daihatsu, Toyota, Honda, Suzuki dan Nissan. Selain itu, produsen Korea Selatan dan Eropa masih menunggu.

Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengatakan lima produsen tersebut telah siap berinvestasi di Indonesia. Lokasi pabrik dan desain infrastruktur telah siap. Hanya menunggu keputusan pemerintah. "Kalau kebijakan itu keluar mereka sudah siap, mereka sudah datang ke kita," ujarnya di Jakarta, Kamis (27/12).

Tidak hanya pembangunan perakitan mobil dalam negeri saja, kata Budi, akan tetapi juga akan memicu perkembangan industri komponen mobil. Hingga saat ini sudah terdapat sekitar 45 investor komponen mesin yang telah siap untuk melakukan investasi. "Pada tahun depan ada 40-an investor yang telah siap," tambahnya.

Sebelumnya, Ia juga pernah mengatakan, penerapan program mobil murah dan ramah lingkungan atau Low Cost and Green Car (LCGC) bisa meningkatkan investasi sebesar sebesar US$ 4,4 miliar, dengan rincian penanaman modal US$2,2 miliar serta US$2,2 miliar bagi industri komponen. Hitungan itu berasal dari program ini akan mendorong Agen Pemegang Merek (APM) membuat pabrik baru.

"Dalam rangka pengembangan LCGC, APM seperti PT Toyota Astra Motor (TAM), PT Astra Daihatsu Motor (ADM), PT Honda Prospect Motor (HPM), PT Suzuki Indomobil dan PT Nissan akan menanamkan modalnya dan total investasi mencapai US$2,2 miliar serta US$2,2 miliar bagi industri komponen," katanya.

Penyerapan tenaga kerja dari program LCGC yang menyasar kalangan menengah ini, menurut Budi, diperkirakan mencapai ribuan orang, yang meliputi industri perakitan dan purna jual. "Sebanyak 7.000 tenaga kerja pada industri perakitan akan terserap jika program LCGC berjalan. Untuk industri perakitan bisa menyerap 8.000 tenaga kerja dan 10.000 tenaga kerja bagi after sales service," paparnya.

Para calon pemodal yang akan masuk ke proyek LCGC, lanjut Budi, tidak akan menggarap segmen 1.000 cc ke bawah yang saat ini sudah dihuni para prinsipal kendaraan bermotor Indonesia. "Produk LCGC memiliki kriteria mesin 1.000 cc sampai dengan 1.200 cc dengan konsumsi bahan bakar 1 liter bensin dapat menempuh jarak 22 kilometer. Sedangkan kapasitas penumpang mobil tersebut didesain untuk mengangkut empat orang dengan mengadopsi teknologi yang memenuhi standar emisi Euro II dan III serta dilengkapi aksesoris di antaranya mesin penyejuk ruangan (AC/air conditioner)," ujarnya.

Sebabkan Kemacetan

Sebelumnya, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan pemberian insentif untuk mobil murah dan akrab lingkungan (low cost and green car/LCGC) merupakan langkah blunder jika kendaraan tersebut dipasarkan di dalam negeri. Dengan kondisi infrastruktur dan sarana transportasi massal di Tanah Air yang masih buruk, mobil-mobil LCGC hanya akan membuat kemacetan lalu lintas semakin menjadi-jadi. Mobil berbasis LCGC sebaiknya diekspor dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan agar diterima pasar.

"Ini mirip kebijakan pemerintah dahulu yang membebaskan uang muka (down payment/DP) kredit mobil dan sepeda motor. Akibatnya, kemacetan lalu lintas terjadi di mana-mana. Dengan adanya insentif untuk LCGC, kemacetan bakal menjadi-jadi jika mobil itu dipasarkan di dalam negeri," kata Djoko.

Pemerintah mulai pekan depan membebaskan bea masuk (BM) mesin, perakitan, serta komponen mobil berbasis LCGC. Fasilitas itu diberikan guna merangsang pembangunan dan pengembangan mobil LCGC di dalam negeri, baik di sektor permesinan, perakitan, maupun komponen.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK Oil/ 2012 tertanggal 21 Mei 2012 yang telah diundangkan pada 22 Mei 2012 dan berlaku 30 hari sejak diundangkan atau berlaku mulai pekan depan. PMK tersebut merupakan perubahan atas Permenkeu No 176/PMK 011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.

Selain membebaskan BM, pemerintah memberikan perpanjangan waktu impor selama setahun kepada perusahaan yang memperoleh pembebasan BM tapi belum merealisasikan importasi dalam waktu empat tahun akibat tata niaga impor. "Pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan melalui pengaturan pemindahtanganan mesin atau barang dan bahan mobil berbasis LCGC serta mewajibkan penyampaian laporan realisasi impor," demikian keterangan resmi Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu.

BERITA TERKAIT

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…

BERITA LAINNYA DI Industri

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota

NERACA Jakarta – Besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada tahun 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas…

2024 Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi Tepat Sasaran

NERACA Jakarta – Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah menyalurkan subsidi energi 2024 tepat sasaran. Melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai…

Pemurnian Nikel di Kalimantan Timur Terima Tambahan Pasokan Listrik - TINGKATKAN HILIRISASI

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong industri untuk meningkatkan nilai tambah melalui…