Proses RTRW Selama Tiga tahun - DPRD Setujui Konsep Tata Ruang Depok

Depok – Proses selama tiga tahun sejak 2009, pemerintahan Kota Depok berupaya menjalani proses pengajuan konsep Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) agar menjadi peraturan Daerah (Perda).pembahasan kajian maksimal oleh DPRD Kota Depok. Akhirnya, memberikan penetapan persetujuan rencana Perdanya secara aklamasi dalam Rapat Paripurna (26/12) yang dihadiri 45 orang dari 50 anggota DPRD. Perda ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dalam investasinya mempercepat pembangunan dalam berbagai sektor di Kota Depok ini.

Demikian rangkuman keterangan yang diperoleh NERACA dari Walikota Depok Dr H Nur Mahmudi Ismail MSc, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukinan (Distarkim) Kota Depok, H Nunu Heriyana SH, MM dan Laporan Pansus III DPRD Kota Depok Bidang RTRW dalam penandatangan penetapan persetujuan Raperda RTRW oleh Pimpinan DPRD Drs H Rintis Yanto MM yang diserahkan kepada Walikota Depok untuk proses lanjutannya.

“Persetujuan Raperda RTRW oleh DPRD, masih dengan semangat untuk terus mendukung setiap program dan kebijakan yang diajukan Pemerintah Kota Depok, utamanya dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Depok,” ujar Nur Mahmudi.

Dikatakan, salah satu pelajaran penting untuk dimaknai dari esensi pemerintahan adalah Pemda menurut UU No.32/2004 merupakan harmonisasi dan sinergitas antara Pemda yang dalam hal ini adalah Kepala Daerah beserta seluruh perangkatnya, dan DPRD dengan tiga fungsi utama yang melekat di dalamnya. “Artinya, Pemda dan DPRD adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah dalam kerangka sistem administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya menjelaskan.

Nunu Heriyana menambahkan, RTRW Kota Depok 2012-2032 disusun dan diproses sesuai UU No.26/207 tentang penataan Ruang; dalam Pasal 78 Ayat 4; yakni semua Perda Kabupaten/Kota tentang RTRW harus disesuaikan paling lambat 3 tahun terhitung sejak UU diberlakukan, serta selesainya masa berlaku Perda Kota Depok No.2/2009 tentang Perubahan atas Perda No.12/2001 tentang RTRW Kota Depok 2001-2010. Juga mengacu pada PP No.26/2008 tentang RTRW Nasional dan Perpres No.34/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek Punjur serta RTRW Provinsi Jabar.

Dijelaskan pula, penyusunan RTRW Kota Depok 2012-2032 dilaksanakan melalui proses tahap penyusunan naskah akademis pada tahun 2009 dan proses penetapan Raperda RTRW mulai tahun 2010. Proses legislasinya atau penetapan Raperda RTRW Kota Depok 2012-2032 dilakukan sesuai amanat Permen PU No.11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan substansi dalam penetapan Raperda RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, berserta Rencana rincinya sesuai Permendagri No.28/2008 tentang Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RTRD.

Sehingga, lanjut Nunu Heriyana, dilakukan persetujuan substansi rekomendasi Gubernur Jabar No.650/5931/BAPP tanggal 28 Desember 2011 tentang Rekomendasi Pemberian Persetujuan Substansi Menteri PU No.HK.01-03-Dr/281 tentang Persetujuan Substansi atas Raperda RTRW Kota Depok 2012-2032.

Kemudian, lanjut Nunu Heriyana, final persetujuan adalah dengan DPRD Kota Depok, untuk diperoleh Persetujuan dari Gubernur Jabar, sebagai tahapan ditetapkannya Raperda RTRW menjadi Perda melalui koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

“Semua proses panjang itu berjalan dengan demokratis dan konstruktif tersebut, persetujuannya agar RTRW Kota Depok 2012-2032 terwujud menjadi kota pendidikan, perdagangan dan jasa yang nyaman, religius dan berkelanjutan,” tutur Kadistarkin Kota Depok.

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…