Pemerintah Tunda Penerapan Aturan Pengenal Importir

NERACA

Jakarta - Kalangan importir menyambut baik penundaan penerapan Permendag No 59/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) hingga 31 Maret 2013. Direktur Eksekutif Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Bambang SN mengatakan penundaan akan memberikan waktu yang cukup kepada importir dan prinsipal di luar negeri untuk mengurus bukti hubungan istimewa sebagai syarat mengantongi API menurut beleid itu.

Menurut dia, permintaan pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Perdagangan Luar Negeri No 422/2012 dan No 457/2012 kepada 97 atase perdagangan dan 39 konsulat jenderal RI di luar negeri agar mempermudah pengurusan surat keterangan hubungan istimewa, tak cukup mampu menyelesaikan masalah.

Pasalnya, otoritas di sejumlah negara tetap bersikukuh memberlakukan ketentuan memperoleh surat keterangan hubungan istimewa sesuai aturan baku di negara setempat. “Itu harus diakui. Kita tidak bisa memaksakan kehendak. Itulah yang menjadi pertimbangan (penundaan),” katanya di Jakarta, Rabu.

Dalam catatan Ginsi, ada 9 negara yang memiliki prosedur pengurusan bukti hubungan istimewa cukup berbelit, antara lain China, Hong Kong, Thailand dan Malaysia. Di China misalnya, prinsipal harus melalui beberapa institusi, mulai dari Foreign Affairs Office (FAO), lalu China Council for The Promotion of International Trade (CCPIT) sebelum disampaikan kepada atase perdagangan RI di China.

Sementara, Malaysia menerapkan aturan bahwa surat keterangan tersebut harus dilegalisir oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia. Oleh karena itu, Ginsi dan Kadin DKI Jakarta beberapa waktu lalu meminta agar penerapan aturan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha melengkapi persyaratan.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyampaikan pihaknya memberi waktu hingga 31 Maret 2013 untuk memberikan kesempatan lagi kepada importir untuk melakukan penyesuaian. Hingga Jumat (21/12), sekitar 9.000 dari 26.000 perusahaan importir di Tanah Air belum selesai mengurus persyaratan administrasi, khususnya bukti hubungan istimewa, untuk memperoleh API berdasarkan sistem baru.

Sekitar 95% dari 9.000 importir itu merupakan importir umum yang mengimpor suku cadang, peralatan mesin dan barang kebutuhan sehari-hari (consumer goods). Berdasarkan regulasi baru, perusahaan importir umum yang akan mengimpor kelompok barang lebih dari satu bagian (section) harus membuktikan adanya hubungan istimewa dengan prinsipal.

Bukti hubungan istimewa itu berupa persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian terhadap suatu kegiatan ekonomi, kepemilikan saham, anggaran dasar, perjanjian keagenan/distributor, perjanjian pinjaman (loan agreement) atau perjanjian penyediaan barang (supplier agreement).

“Edaran akan dibuat oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri, buat surat kepada semua yang berkepentingan. Intinya, karena kegiatan importasi tetap berjalan. Dalam konteks bisnis, mereka masih membutuhkan waktu,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan mulai 1 Januari 2013, sistem lama dan baru berjalan berdampingan. Sebanyak 17.000 perusahaan yang telah mengantongi API dapat menjalankan kegiatan importasi berdasarkan sistem baru. Sementara, 9.000 perusahaan yang belum mengantongi API tetap dapat melakukan kegiatan importasi berdasarkan sistem lama sembari mengurus bukti hubungan istimewa.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…