Kabupaten Sukabumi - Bupati Sayangkan Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Sukabumi - Pengajuan penangguhan UMK oleh sejumlah perusahaan mendapat sorotan dari Bupati Sukabumi H Sukmawijaya. Bupati  mengisyaratkan agar perusahaan tidak melakukan penekanan terhadap buruh soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp1.202.000. Adapun ajuan penangguhan UMK, harus sesuai aturan yang berlaku dan memiliki dasar yang kuat.

“Pengajuan penangguhan merupakan hak perusahaan karena sudah diatur dalam Kepmen no 231 tahun 2003, yang tertuang dalam pasal 4.  Tetapi harus sesuai dengan aturan dan memilki dasar yang kuat dan sesuai dengan undnag-undang tenaga kerja.  Perusahaan tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap buruh, agar menuruti penangguhan,” jelas Bupati, kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Buruh, kata Sukmawijaya, harus mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan tempat dia bekerja. “Dan UMK ini merupakan hasil kesepakatan yang kemudian kita usulkan ke provinsi. Saya berharap, pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan memantau, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),” tegas Bupati.

Bupati juga berharap, kalangan buruh jangan takut terintimidasi, agar nantinya soal penangguhan UMK ini menjadi persoalan pelik dikemudian hari. “Saya hanya ingin menyampaikan, buruh adalah gardu terdepan perusahaan, dan saya kira buruh sudah selayaknya mendapatkan upah yang layak agar mereka sejahtera,” terang Bupati.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Koalisi Buruh Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan, akan melakukan pemantauan dan pengkajian soal adanya kesepakatan antara perusahaan dan buruh sehingga munculnya pengajuan penagguhan UMK. “Kita akan adakan pemantauan dan investigasi,” terang dia singkat melalui telefon selulernya.

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

Ayo Kejar Reward Melalui Western Union bjb

NERACA Bandung - bank bjb terus melakukan inovasi berupa program yang memberikan kemudahan dan keuntungan bagi nasabah. Paling anyar, bank…