Kabupaten Sukabumi - Bupati Sayangkan Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Sukabumi - Pengajuan penangguhan UMK oleh sejumlah perusahaan mendapat sorotan dari Bupati Sukabumi H Sukmawijaya. Bupati  mengisyaratkan agar perusahaan tidak melakukan penekanan terhadap buruh soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sebesar Rp1.202.000. Adapun ajuan penangguhan UMK, harus sesuai aturan yang berlaku dan memiliki dasar yang kuat.

“Pengajuan penangguhan merupakan hak perusahaan karena sudah diatur dalam Kepmen no 231 tahun 2003, yang tertuang dalam pasal 4.  Tetapi harus sesuai dengan aturan dan memilki dasar yang kuat dan sesuai dengan undnag-undang tenaga kerja.  Perusahaan tidak boleh melakukan pemaksaan terhadap buruh, agar menuruti penangguhan,” jelas Bupati, kepada sejumlah wartawan, kemarin.

Buruh, kata Sukmawijaya, harus mendapatkan kesejahteraan dari perusahaan tempat dia bekerja. “Dan UMK ini merupakan hasil kesepakatan yang kemudian kita usulkan ke provinsi. Saya berharap, pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan memantau, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),” tegas Bupati.

Bupati juga berharap, kalangan buruh jangan takut terintimidasi, agar nantinya soal penangguhan UMK ini menjadi persoalan pelik dikemudian hari. “Saya hanya ingin menyampaikan, buruh adalah gardu terdepan perusahaan, dan saya kira buruh sudah selayaknya mendapatkan upah yang layak agar mereka sejahtera,” terang Bupati.

Sementara itu, Koordinator Bidang Advokasi Koalisi Buruh Sukabumi, Dadeng Nazarudin, mengatakan, akan melakukan pemantauan dan pengkajian soal adanya kesepakatan antara perusahaan dan buruh sehingga munculnya pengajuan penagguhan UMK. “Kita akan adakan pemantauan dan investigasi,” terang dia singkat melalui telefon selulernya.

 

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan Positif: UNVR Laporkan Margin Kotor Meningkat dan Volume Dasar Berkembang

NERACA Jakarta - PT Unilever Indonesia, Tbk., mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan dalam margin kotor…

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Pertumbuhan Positif: UNVR Laporkan Margin Kotor Meningkat dan Volume Dasar Berkembang

NERACA Jakarta - PT Unilever Indonesia, Tbk., mengumumkan hasil kinerja kuartal pertama tahun 2024 yang menunjukkan peningkatan dalam margin kotor…

Chairil Anwar, Sutardji Calzoum Bachri, Denny JA: Tiga Penyair yang Melakukan Lompatan Besar Dunia Puisi Indonesia

NERACA Jakarta - Dosen dan penyair DR Ipit Saefidier Dimyati menilai di Indonesia ada tiga penyair yang melakukan lompatan besar…

LKPJ Program APBD 2023 Kota Depok: - DPRD Nilai Positif Kinerja TAPD Bisa Raih WTP ke-14

NERACA Depok - DPRD Kota Depok bersama alat kelengkapan dewannya, dalam proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tim Anggaran…