Salah Alamat jika Minta Penangguhan Kenaikan UMP ke Kemenakertrans

NERACA

Jakarta – Sebanyak 337 perusahaan di DKI Jakarta meminta penangguhan kenaikan upah sesuai upah minimum provinsi (UMP) kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Mereka salah alamat,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal kepada Neraca, Selasa (25/12).

Penangguhan itu hak gubernur, kata Iqbal, tapi mereka mintanya ke Menteri Tenaga Kerja. Seharusnya, perusahaan-perusahaan tersebut terlebih dahulu mengajukan permohonan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota. Setelah syarat-syarat penangguhan dipenuhi, maka izin penangguhan bisa diberikan.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa perusahaan tersebut terbukti mengalami kerugian dua tahun berturut-turut dan perusahaan tersebut telah diaudit oleh akuntan publik.

Namun prosedur yang seharusnya melewati dinas tenaga kerja tersebut tidak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang ingin meminta penangguhan. Dari 337 perusahaan di DKI Jakarta yang meminta penangguhan ke Kemenakertrans, hanya 4 perusahaan yang dikabulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.

“Mereka sebetulnya memang tidak layak untuk meminta penangguhan. Dugaan saya, pengertian rugi buat mereka adalah profit margin yang berkurang. Misal sebelum adanya peningkatan UMP tadinya profit margin 5%, lalu setelah ada peningkatan UMP menjadi 2%. Pengusaha tidak mau,” jelas Iqbal.

Untuk diketahui, sejak bulan lalu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menaikkan UMP DKI Jakarta hampir 44%, yaitu dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta. Kenaikan tersebut yang dianggap memberatkan oleh 337 perusahaan di Jakarta yang melakukan penangguhan. Mereka merasa belum siap untuk menaikkan gaji buruhnya pada Januari 2013 ini.

Penolakan serupa terjadi di kota-kota sekitar Jakarta. “Hampir dua ribu perusahaa se-Jabotabok meminta penangguhan,” kata Iqbal yang mendapatkan informasi dari sumbernya di Kemanakertrans.

Jumlah perusahaan di Jabotabek adalah sekitar 20.000 perusahaan. Jadi hanya sekitar 10% yang mengajukan penangguhan.

Buruh akan melakukan dua hal jika pengajuan penangguhan itu diamini oleh Menteri Tenaga Kerja, kata Iqbal. Pertama adalah dengan melakukan aksi besar-besaran. Kedua adalah dengan mempidanakannya. “Karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bisa dipidana 4 tahun,” kata dia.

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…