Kota Depok - Kontraktor Diultimatum DPPKAD Hingga 28 Desember

 

Depok – Diperkirakan ratusan kontraktor akan terkena sanksi ultimatum Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dalam proses pencairan dana pekerjaan proyek APBD 2012 Kota Depok. Ultimatumnya adalah jika dalam batas akhir 28 Desember persyaratan administrasi kontraktor tidak lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak akan ada pencairan dana pekerjaan proyeknya. Demikian ditegaskan Kepala DPPKAD, Doddy Setiadi kepada NERACA, kemarin.

Peringatan keras ini, dikemukakannya mengingat pada tahun sebelumnya, banyak kebijakan yang diberikan tidak membuat para kontraktor tersebut berubah untuk meningkatkan kinerja menajemen administratifnya yang lebih baik dan profesional. “Saya tegaskan nanti pada tanggal 28 Desember 2012 Jam 12 siang, jika masih ada yang tidak lengkap persyaratannya, maka pencairannya ditolak,” tandasnya yang tidak akan memberikan toleransi lagi.

Dikatakannya, permohonan untuk pencairan dana itu batas akhir masuk ke DPPKAD adalah pada tanggal 26 Desember. Jika masih ada yang belum masuk pada tanggal ini, maka tidak akan diproses pemberkasannya. Sehingga, pada tanggal 28 Desember, semua yang masuk pada tanggal 26 yang memenuhi persyaratan, bisa dicairkan dananya.

Begitu pula halnya dengan proses pencairan dana dari kegiatan rutin internal Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Dinas, Badan, Kantor dan UPTD serta lainnya; maka batas akhir permohonannya adalah pada tanggal 21 Desember dengan pencairan terakhir pada tanggal 26 Desember. “Jika tidak diindahkan, maka tidak ada pencairan lagi,” tandasnya.

Menurut Doddy, informasi ini sudah disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu ke seluruh OPD dan instansi terkait lainnya. Hal ini dilakukan agar pada hari akhir kerja tahun 2012, tidak ada lagi permohonan dan pencairan dana kegiatan proyek atau lainnya sesuai APBD Tahun Anggaran 2012. Semua yang berkaitan dengan masalah proses keuangan daerah ditutup pada tanggal 28 Desember 2012.

Dari hasil pantauan NERACA, banyak pekerjaan konstruksi, Jalan drainase, bangunan sekolah yang sampai saat ini pekerjaannya belum selesai seratus persen. Padahal, pekerjaan kontraktor ini, sudah lewat batas kontrak kerjanya, tapi belum selesai pekerjaannya. Begitupula tentang paket kegiatan proyek jalan, masih banyak yang belum selesai seratus persen. Masalah keterlambatan pekerjaan dan lainnya itu adalah resiko yang harus ditanggung kontraktor terhadap sanksi ultimatum DPPKAD tersebut.

 

BERITA TERKAIT

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Riset Tetra Pak: Perusahaan Makanan dan Minuman Berkomitmen Meminimalkan Penggunaan Plastik

NERACA Jakarta - Tetra Pak belum lama ini melakukan survei kepada perusahaan makanan dan minuman atas komitmen keberlanjutan yang dilakukan…

Pemkot Bogor Fokus Tangani Sampah dari Sumbernya

NERACA Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, melalui Satgas Naturalisasi Ciliwung mendampingi warga di wilayahnya fokus menangani…

Beras Medium di Kota Sukabumi Alami Penurunan Harga

NERACA Sukabumi - Harga beras medium di sejumlah kios di Pasar Pelita dan Tipar Gede Kota Sukabumi alami penurunan harga…