Harga Minuman Ringan Akan Naik 17%

NERACA

 

Jakarta - Tarif Dasar Listrik (TDL) yang mengalami kenaikan sebesar 15%, dan penyesuaian upah buruh mebuat produsen minuman ringan mencari jalan keluar untuk bisa terus menjalankan usahanya. Salah satu caranya adalah dengan menaikkan harga jual.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Minuman Ringan (Asrim), Farchad Poeradisastra kedua faktor tersebut menyumbang cukup besar dari beban produksi. Sektor energi menyumbang 11% dari biaya produksi dan upah buruh berkontribusi 5%. "Kenaikan TTL 15% serta upah buruh di 2013 membuat biaya produksi meningkat 17%. Selama ini, tarif energi berkontribusi sebesar 11% dari biaya produksi dan upah buruh berkontribusi 5%," kata Farchad di Jakarta, Kamis (20/12).

Besarnya biaya produksi, menurut Farchad, membuat produsen minuman ringan akan menaikkan harga jual 17%. Kenaikan harga jual produk akan lebih tinggi apabila pemerintah memberlakukan cukai, khususnya bagi minuman berkarbonasi. Namun demikian, dengan kenaikan harga jual, risiko yang dihadapi produsen adalah menurunnya permintaan di pasar domestik.

Harga produk minuman berkarbonasi, lanjut Farchad, akan meningkat 100% jika pemerintah memberlakukan skema tertinggi pengenaan cukai, yakni Rp5.000 per liter. "Pengenaan cukai terhadap minuman berkarbonasi dasarnya tidak jelas, analisis dari Badan Kebijakan Fiskal belum disosialisasikan. Pelaku usaha minuman ringan menolak rencana pemerintah mengenakan cukai minuman berkarbonasi," ujarnya.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menjadi kelompok usaha makanan minuman paling merasakan dampak kenaikan upah buruh dan tarif energi. Sementara produsen makanan dan minuman berskala besar masih memiliki alternatif mengganti tenaga manusia dengan mesin.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman. Dia menjelaskan industri makanan dan minuman nasional telah bersiap menaikkan harga jual produk sekitar 5% pada awal 2013 guna mengantisipasi kenaikan upah buruh, harga gas, dan tarif dasar listrik. "Pada akhir 2012 ada kecenderungan harga-harga naik. Itu mulai diantisipasi produsen sehingga kami perkirakan harga pokok penjualan akan naik sekitar 5% pada 2013," ujar beberapa waktu lalu.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan produsen menaikkan harga pokok penjualan pada tahun depan, yakni tuntutan kenaikan upah buruh, rencana kenaikan tarif dasar listrik dan harga gas, serta tren kenaikan harga komoditas. Semua itu, kata Adhi, akan direspons oleh produsen pada awal tahun.

Lebih lanjut dikatakan Adhi, ketidakpastian harga dan pasokan energi merupakan hambatan yang berulang bagi pelaku industri pada 2013. Seperti halnya pada tahun ini, kenaikan harga gas industri sebesar 35% serta wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat pertumbuhan industri makanan minuman meleset dari target. "Tadinya kami menargetkan pertumbuhan (industri makanan dan minuman) pada tahun ini 10%, tapi kemungkinan hanya 7%," ujarnya.

Apabila pada semester I/2012 industri makanan dan minuman tumbuh 7,03%, maka pertumbuhan pada paruh kedua diperkirakan sekitar 7%-8%. Dari sisi permintaan, lanjut Adhi, menjelang akhir tahun biasanya terjadi kenaikan sekitar 10%-15% dari kondisi normal. Kenaikan permintaan tersebut tidak terlalu signifikan jika dibandingkan dengan kondisi menjelang hari raya Idulfitri yang meningkat sekitar 150%-200% dari kondisi normal.

Tolak Cukai

Asrim juga menolak tegas pengenaan cukai terhadap minuman bersoda. Pasalnya berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 2007, tidak satupun kriteria-kriteria yang dijelaskan dalam UU tersebut masuk dalam syarat pengenaan cukai untuk minuman bersoda. "Tidak ada satupun kriteria untuk minuman bersoda atau berkarbonasi yang masuk dalam penjelasan UU tersebut," ungkap Sekretaris Jenderal Asrim Suroso Natakusuma.

Kriteria produk yang pantas dikenakan cukai diantaranya, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya peru diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaianan perlu pembebanan punggutan negara dan keadilan dan keseimbangan.

Kriteria tersebut, kata Suroso, tidak layak jika diperuntukan untuk minuman bersoda, hal itu dikarenakan tidak memberikan dampak negatif apapun bagi masyarakat, baik dari segi moral maupun kesehatan. "Seluruh proses produksinya dilakukan dengan standar mutu yang sesuai standar global dan bahan bakunya semuanya sesuai dengan aturan pangan yang ditetapkan oleh instansi berwenang yaitu BPOM," ujarnya.

Dia juga mengatakan rencana pengenaan cukai pada minuman berkarbonasi akan berdampak pada kenaikan harga minuman bersoda. "Jika tarif cukai ditetapkan sebesar Rp 3000 per liter maka diperkirakan terjadi kenaikan harga sekitar 25% dari harga semula. Kan range-nya Rp 1.000-5.000, exercise Rp 3.000 per liter mungkin sekitar 25% dari harga sekarang, kenaikan harga itu akan dibebankan ke konsumen," ujarnya.

Dampak lebih lanjut, ujar Suroso, akan terjadi penurunan permintaan sekitar 11,9% jika terjadi kenaikan harga sebesar 10%. Sehingga jika kenaikan harganya hingga 25% maka penurunan permintaan akan lebih besar. Menurut dia, Permintaan akan menurun 11,9% kalau harganya naik 10%. Selain berdampak pada kenaikan harga dan penurunan permintaan, pengenaan cukai ini juga akan berdampak pada tenaga kerja. Padahal tenaga kerja yang terserap pada industri ini cukup besar. “Tenaga kerja langsung itu memang relatif kecil 20-25 ribu, yang paling besar yang terlibat tidak langsung, seperti distribusi, packaging, karton, botol, itu cukup besar,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…