Tak Perlu BUMN Ke-2 - Waspadai RUU Migas Titipan Agenda Asing

Waspadai RUU Migas Titipan Agenda Asing

NERACA

Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) tentang pengolahan minyak dan gas (migas) harus segera dibahas karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan UU No. 22 Tahun 2001 inkonstusitonal. Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengingatkan, agar RUU tersebut jangan sampai menjadi titipan kepentingan asing.

Dia juga tidak setuju apabila harus ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke-2 sebagai pesaing PT Pertamina. “Ini yang ditakutkan adanya agenda asing, karena saat ini UU dianggap tidak sah oleh MK. Otomatis agar mereka mudah mengeruk sumber daya alam (SDA) kita, pastinya akan ada lobi-lobi,” ujarnya, Kamis (20/12).

Walau tidak mau menyebut nama perusahaan, dia mengatakan, bahwa dibalik ide yang mewacanakan BUMN ke-2 tersebut ada satu kepentingan perusahaan minyak swasta yang ingin menguasai migas. Adapun, menurut Marwan, bentuk dan peran lembaga yang mengelola sumber-sumber daya alam milik negara Indonesia merupakan hal yang terus diperdebatkan hingga sekarang.

Perdebatan atau pertarungan untuk mengatur siapa atau lembaga mana yang memegang kedaulatan SDA tercermin pada terjadinya perubahan undang-undang yang mengatur hal tersebut dari satu pemerintah ke pemerintah lain. “Hal terpenting dalam kedaulatan SDA adalah siapa atau entitas usaha mana yang mempunyai hak untuk menguasai dan memiliki hak ekonomi (economic rigth) atau kuasa pertambangan (KP) atas SDA negara tersebut,” ujarnya.

Hal ini ditandai dengan adanya mosi Tengku M. Hasan pada tahun 1958 yang melahirkan UU Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Migas. Pasal 2 UU tersebut menyatakan, segala bahan galian migas yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Sedang dalam pasal 3 dinyatakan, pertambangan hanya dikuasai negara. Usaha pertambangan migas diusahakan oleh Perusahaan Negara (BUMN) semata-mata.

Peran BUMN dalam UU No.44 Prp. Tahun 1960 diperkuat pula dengan ditetapkannya UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Migas. Dalam UU ini dinyatakan (Pasal  11), kepada perusahaan (Pertamina) disediakan seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia, sepanjang  mengenai pertambangan migas. Kepada Perusahaan diberikan KP yang batas-batas wilayahnya dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.

Dengan demikian, ujar Marwan, Pertamina atau BUMN yang ditugasi sebagai pengelola hulu bisa mencari modal untuk mengembangkan industri migas di Indonesia. Kondisi ini, menurut dia bukan berarti menutup investasi asing. "Bisa saja mencari rekanan kontraktor asing, tetapi hak ekonomi tetap ada di tangan BUMN," kata dia.

Model ini sudah dilakukan di beberapa negara, seperti Saudi Arabia dan Iran. Selain itu, penguasaan kepada BUMN menyebabkan negara terlibat dalam pengelolaan migas di Indonesia. Adapun selama ini, badan pelaksana hanya berfungsi sebagai pengawas dan pengendali produksi migas tapi tidak terlibat langsung dalam mengelola. Jika dilakukan oleh badan usaha, negara ikut mengelola sumber daya lewat BUMN. 

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…