Kenapa Radar Bandara Mati?

Memalukan sekali di mata internasional. Kasus matinya sistem radar  di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, Minggu (16/12), tentu sangat merugikan secara finansial bagi maskapai penerbangan dan ribuan penumpang pesawat telantar. Ini sebenarnya bukan kasus yang pertama kali terjadi blackout, melainkan yang ke-4 selama periode 2010-2012.

Walau Corporate Secretary PT Angkasa Pura II Trisno Heryadi mengatakan,penyebab radar di bagian menara air traffic controller (ATC) mati lantaran adanya uninterruptible power supply (UPS) yang terbakar pk.16.55 WIB dan berhasil recovery pk. 17.10 WIB, jadwal penerbangan puluhan pesawat dari atau ke arah Bandara Soekarno-Hatta harus mengalami penundaan (delayed).  Para penumpang pun akhirnya kecewa terhadap buruknya pelayanan bandara itu.

Padahal fasilitas UPS di bandara konon sudah dimodernisasi. Namun, setelah UPS terbakar tidak bisa langsung pindah ke UPS back-up. Pasalnya, automatic switch-nya juga ikut terbakar. Pemindahan secara manual membutuhkan waktu 15 menit. Saat pemindahan listrik itu, selama 15 menit terjadi blackout di bandara. Bahkan hampir terjadi “tabrakan” dua pesawat milik maskapai Lion Air.

Tidak hanya itu. Bandara Soetta tercatat sebagai salah bandara terburuk di dunia. Ini tercermin dari akses lalu lintas di bandara yang sering macet, sering terjadi pemadaman listrik, toilet yang kotor, pengaturan sistem perparkiran yang buruk, antrean imigrasi yang panjang, banyaknya taksi liar dan pedagang asongan sekitar bandara, serta penerangan cahaya yang kurang di areal bandara.

Ini menggambarkan buruknya kualitas infrastruktur transportasi udara di Indonesia. Bahkan CEO PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengakui infrastruktur transportasi Indonesia berada pada peringkat ke-80 di antara infrastruktur transportasi udara di seluruh dunia. "Kita hanya lebih baik dari Vietnam di posisi ke-95 dan Filipina peringkat ke-115," ujarnya waktu lalu.

Berdasarkan laporan dari World Economic Forum (WEF) Global Competitiveness Report 2011-2012, kondisi infrastruktur tertinggi dimiliki oleh Singapura (posisi ke-1), Hongkong (2), Malaysia (20), Australia (29), Thailand (32), Jepang (50), India (67), dan China (72).

Pengukuran infrastruktur indeks daya saing dunia ini disusun berdasarkan tanggapan survei  eksekutif akan kualitas jalan, rel kereta api, pelabuhan, transportasi udara, pasokan listrik,data tentang kabel telepon tetap dan pelanggan telepon selular serta daftar kilometer kursi pesawat udara.  

Country Director Bank Dunia untuk Indonesia, Stefan Koeberle menilai buruknya kualitas infrastruktur adalah salah satu kendala terbesar bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Indikasi rendahnya investasi infrastruktur selama lebih dari satu dekade diantaranya dari peningkatan kemacetan di daerah perkotaan, tingginya biaya transportasi kargo antar pulau, pemadaman listrik, dan terbatasnya akses terhadap fasilitas sanitasi yang baik.

Buruknya infrastruktur di Indonesia juga berakibat pada tingginya biaya logistik. Sehingga hal itu mengganggu arus barang sektor industri. Akibatnya,  biaya logistik di Indonesia yang tinggi menjadikan negeri ini berada di peringkat 92 dari 150 negara dalam survei logistic performance index (LPI). Ini perhatian buat pengelola bandar udara (PT Angkasa Pura II) dan Kementerian Perhubungan sebagai otoritas penanggung jawab teknis transportasi udara.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…