Lakukan Uji Laboratorium - Pemerintah Terus Cegah Perdagangan Bakso Oplosan

NERACA

 

Jakarta – Untuk mencegah perdagangan bakso oplosan makin meluas, Kementerian Perdagangan telah mengambil sampel daging bakso di tujuh titik pasar di kawasan Jabodetabek. Sampel daging tersebut dibawa dan diteliti oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak mengatakan, pengambilan sampel dilakukan pekan lalu. "Hasilnya akan keluar akhir pekan ini," ujarnya, Senin (17/12).

Nus menegaskan, kepastian untuk mengetahui ada atau tidaknya kandungan lemak babi di dalam daging bakso tidak bisa lewat kasat mata. Menurutnya, pembuktiannya harus melalui uji laboratorium. Jika terbukti mengandung lemak babi, maka pelaku bisa dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Asal tahu saja, beberapa hari terakhir, beredar kabar adanya daging bakso sapi oplosan. Bakso daging sapi oplosan mencuat setelah harga daging sapi melonjak. Nus sendiri mengaku belum mengetahui praktik daging bakso oplosan ini.

Sementara itu Ketua Majelis Ekonomi Muhammadiyah Syafrudin Anhar mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan program pencerdasan konsumen agar terhindar dari aksi penipuan. "Pelaku usaha juga perlu ditertibkan untuk meminimalisir adanya oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Menurut Syafrudin, keberadaan organisasi masyarakat juga perlu ditingkatkan keterlibatannya dalam rangka menyosialisasikan kebijakan perlindungan konsumen. Banyaknya anggota di dalam organisasi masyarakat bisa meningkatkan efisiensi penyebaran informasi mengenai perlindungan konsumen.

Sebelumnya Terkait munculnya muncul bakso oplosan yang diisukan tercampur daging babi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku dibuat susah oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Alasannya, pengawasan distribusi daging sapi yang merupakan ranah  Kementan dinilai Kemendag masih lemah. “Pengawasan sebenarnya berada di Kementan, tetapi kami di Kemendag memiliki tugas untuk melaksanakan perlidungan konsumen,” terang Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi.

Menurut Bayu, munculnya bakso oplos ini didorong oleh mahalnya daging sapi yang diakibatkan oleh kesalahan kalkulasi kuota impor daging sapi dari Kementan. “Jadi sebagaimana anda ketahui, harga daging sapi telah meningkat cukup tinggi dan tampaknya hal tersebut mendorong praktek-praktek yang tidak patut dan juga melanggar UU,” sambungnya.

Saat ini, disparitas harga antara keduanya amat jauh. “Harga daging sudah menembus Rp90 ribu, sedangkan daging babi masih berkisar Rp30-40 ribu,” tambah Wamendag.

Kini, Kemendag tengah melakukan pengujian terhadap sejumlah bakso yang dicurigai mengandung daging babi. “Saat ini masih diuji di Laboraturium IPB dan BPOM. Hasilnya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita peroleh,” jelas Bayu.

Kebijakan Impor

Dalam kesempatan yang sama, Wamendag meminta Kementan untuk segera merealisasikan impor daging sapi sebanyak 80 ribu ton sesuai kuota yang diminta Kementan. “Jadi yang sekarang ini, kita usulkan yang sudah diusulkan kemarin itu 80 ribu dikeluarkan dulu izinnya, sesuai dengan kesepakatan 80 ribu ton kan?” ucap  Bayu.

Kemudian, pihaknya mengusulkan agar impor daging sapi ditambah lagi bila 80 ribu ton daging sapi tersebut tidak mencukupi. Dengan kata lain, impor daging sapi tidak dibatasi. “Habis itu, kita betul-betul hitung dan kalau memang harus ada perubahan atau perbaikan ya kita lakukan, tapi kita minta dihitung ulang,” tambahnya.

Bayu juga menekankan, usulan yang dikemukakan Kemendag ini sama sekali tidak terkait dengan adanya kasus bakso oplosan. “Kalaupun kita sedang minta alokasi ulang, bukan karena itu. Kita hitung betul sisi demand-nya seperti apa,” tandas dia.

Wamendag Bayu juga menyatakan bahwa munculnya bakso oplosan baru-baru ini didorong oleh kelangkaan daging yang merupakan akibat dari kesalahan perhitungan kuota impor daging sapi dari Kementan. “Jadi sebagaimana anda ketahui, harga daging sapi telah meningkat cukup tinggi dan tampaknya hal tersebut mendorong praktek-praktek yang tidak patut dan juga melanggar UU,” jelasnya.

Kemendag mengungkapkan, para pembuat bakso oplosan yang mengandung bahan-bahan yang tidak semestinya, seperti daging babi, bisa dihukum penjara hingga 5 tahun atau denda senilai Rp2 miliar. “Maksimum 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar,” kata Bayu.

Demi melindungi masyarakat dari bakso oplosan ini, Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan terhadap bakso. “Secara sistematis bersama Kementan dan Kemenkes kami terus melakukan pemantauan,” lanjut dia.

Selain itu, Bayu juga mengungkapkan, saat ini Kemendag tengah melakukan pengujian terhadap sejumlah sample bakso yang diduga mengandung bahan-bahan tak layak konsumsi. “Saat ini masih diuji di Laboraturium IPB dan BPOM. Hasilnya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita peroleh,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…