Pengusaha Tolak Pemberlakuan Cukai Minuman Bersoda

NERACA

 

Jakarta - Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menolak tegas pengenaan cukai terhadap minuman bersoda. Pasalnya berdasarkan Undang-Undang No.39 Tahun 2007, tidak satupun kriteria-kriteria yang dijelaskan dalam UU tersebut masuk dalam syarat pengenaan cukai untuk minuman bersoda.

"Tidak ada satupun kriteria untuk minuman bersoda atau berkarbonasi yang masuk dalam penjelasan UU tersebut," ungkap Sekretaris Jenderal Asrim Suroso Natakusuma di Jakarta, Senin (17/12).

Kriteria produk yang pantas dikenakan cukai diantaranya, konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya peru diawasi, pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaianan perlu pembebanan punggutan negara dan keadilan dan keseimbangan.

Kriteria tersebut, kata Suroso, tidak layak jika diperuntukan untuk minuman bersoda, hal itu dikarenakan tidak memberikan dampak negatif apapun bagi masyarakat, baik dari segi moral maupun kesehatan. "Seluruh proses produksinya dilakukan dengan standar mutu yang sesuai standar global dan bahan bakunya semuanya sesuai dengan aturan pangan yang ditetapkan oleh instansi berwenang yaitu BPOM," ujarnya.

Dia juga mengatakan rencana pengenaan cukai pada minuman berkarbonasi akan berdampak pada kenaikan harga minuman bersoda. "Jika tarif cukai ditetapkan sebesar Rp 3000 per liter maka diperkirakan terjadi kenaikan harga sekitar 25% dari harga semula. Kan range-nya Rp 1.000-5.000, exercise Rp 3.000 per liter mungkin sekitar 25% dari harga sekarang, kenaikan harga itu akan dibebankan ke konsumen," ujarnya.

Dampak lebih lanjut, ujar Suroso, akan terjadi penurunan permintaan sekitar 11,9% jika terjadi kenaikan harga sebesar 10%. Sehingga jika kenaikan harganya hingga 25% maka penurunan permintaan akan lebih besar. "Permintaan akan menurun 11,9% kalau harganya naik 10%," jelasnya.

Selain berdampak pada kenaikan harga dan penurunan permintaan, pengenaan cukai ini juga akan berdampak pada tenaga kerja. Padahal tenaga kerja yang terserap pada industri ini cukup besar. "Tenaga kerja langsung itu memang relatif kecil 20-25 ribu, yang paling besar yang terlibat tidak langsung, seperti distribusi, packaging, karton, botol, itu cukup besar," tuturnya.

Suroso menambahkan minuman bersoda dengan minuman beralkohol sangatlah berbeda jauh karena minuman bersoda memenuhi standar halal dan disertofokasi oleh lembaga sertifikasi halal yang berwenang yaitu LPPOM MUI dan diaudit secara berkala.

"Para produsen juga telah memenuhi semua ketentuan pemerintah dalam bidang pelestarian lingkungan antara lain sumber air yang sesuai dengan ketentuan Direktorat Geologi, fasilitas pengolahan air limbah di pabrik, memenuhi kewajiban membayar retribusi pengambilan air tanah yang telah ditetapkan oleh Pemda serta menggunakan kemasan yang dapat didaur ulang," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Asrim, Farchad Poeradisastra menjelaskan bahwa konsumsi minuman berkarbonasi di Indonesia masih sangat rendah bila dibandingan dengan negara Asia lainnya seperti Malaysia, SIngapura ataupun Filipina. "Konsumsi perkapita di tahun 2011, konsumsi minuman bersoda di Indonesia hanya 2,4 liter pertahun. Sedangkan Filipina mencapai 34 liter, Thailand 32 liter, Malaysia 19 liter, Vietnam 6,2 liter, Kamboja 4,5 liter," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Farchad, tidak tepat jika Indonesia dinilai sangat berlebihan dalam mengkonsumsi minuman bersoda. "Tidak ada konsumsi yang berlebihan, sehingga tidak tepat jika minuman berkarbonasi harus dikenakan cukai dengan alasan untuk membatasi konsumsi," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ahli Gizi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Made Astawan memaparkan bahwa minuman bersoda sering di cap  berdampak buruk bagi kesehatan seperti misalnya kegemukan.

"Yang perlu dipahami adalah penyakit-penyakit yang terkait dengan ketidak seimbangan kalori tidak disebabkan hanya dari satu jenis pangan saja. Misalnya obesitas, merupakan ketidakseimbangan antara konsumsi pangan dan pembakaran energi. Artinya pola konsumsi pangan yang tidak disertai dengan aktifitas fisik yang cukup maka akan menyebabkan kegemukan. Karena sisa kalori yang tidak terbakar oleh aktifitas tubuh," ucapnya.

Di samping itu, kata Made, jika dilihat dari kandungan nilai gizinya, jumlah gula dan kalori dalam minuman bersoda kira-kira sama dengan jus buah, meski jus buah sering kali mengandung nutrisi tambahan seperti vitamin dan mineral. "Semua makanan dan minuman dapat kita nikmati selama dengan kombinasi yang seimbang dan didukung dengan aktifitas fisik yang cukup," bebernya.

Cegah Dampak Negatif

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah tengah merencanakan untuk mengenakan cukai pada produk minuman berkarbonasi atau bersoda yang menggunakan pemanis. Selain guna meningkatkan penerimaan negara, pengenaan cukai ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi berlebihan produk tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pengenaan cukai ini didasari oleh Undang -undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam UU tersebut, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah. Antara lain, mengendalikan konsumsi masyarakat, pemakaian berlebihan dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. "Sehingga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," ujar Bambang.

Menurut informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), konsumsi berlebihan minuman bersoda dengan pemanis ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan seperti terkenanya penyakit ginjal, gangguan lambung, hati, usus dan obesitas. "Kami mendapatkan info soal kesehatan ini dari BPOM , sekarang sedang meminta kepada Kementerian Kesehatan," tambahnya.

Bambang menjelaskan, karena mayoritas industri ini merupakan pemain besar, cukai tersebut rencananya akan dibebankan pada perusahaan. Sedangkan pelunasannya harus dilakukan, setelah produksi minuman tersebut selesai dan siap untuk dijual. "Tanda pelunasannya kami akan pakai barecode," ungkapnya. Alasan lainnya, menurut Bambang, adalah potensi pangsa pasar yang besar minuman tersebut di Indonesia sehingga dapat memberikan penerimaan negara jika dikenakan cukai.

Berdasarkan data asosiasi industri minuman saat ini pangsa pasar minuman bersoda dengan pemanis mencapai 3,8% pada 2011 dengan nilai Rp10 triliun. Sedangkan untuk minuman air mineral dalam kemasan dan minuman teh siap saji jauh lebih tinggi yaitu 84% dan 8,9% dengan nilai Rp18 triliun dan Rp12 triliun.

Pihaknya, menurut Bambang, telah menyiapkan lima pos tarif yang akan diterapkan nantinya jika kebijakan itu disepakati. Besaran tarif tersebut yaitu sekitar Rp1.000 per liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp800 miliar, Rp2.000 potensinya Rp1,58 triliun, Rp 3.000 potensinya Rp2,37 triliun, Rp 4.000 potensinya Rp3,16 triliun, dan Rp5. 000 dengan potensi penerimaan sebesar Rp3,95 triliun. "Masih ada kemungkinan meningkat dengan total kosumsi 790,4 juta kilo liter, kalau jumlah penduduk atau konsumen bertambah," tuturnya.

Bambang menegaskan, kebijakan ini masih dalam tahapan usulan kepada DPR. Jika disepakati, pembahasan akan naik ketahap rancangan peraturan pemerintah dan kemudian akan dibahas kembali oleh DPR.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…