TERINDIKASI KEJAHATAN PERBANKAN - Saham Bank Mega Layak Di-suspend

Jakarta – Pada prinsipnya tidak ada toleransi dan kompromi untuk menjatuhkan sanksi terhadap kejahatan yang terkait dengan industri perbankan baik yang dilakukan pengelola  bank maupun pihak luar. Untuk itu sejumlah pihak meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk bersikap tegas terhadap manajemen PT Bank Mega Tbk (MEGA), yang tersandung dua kasus pembobolan dana nasabah miliaran rupiah milik PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara.

NERACA

Desakan agar BEI mengambil sikap tegas, disuarakan langsung oleh pengamat perbankan dan pasar modal Lana Soelistianingsih yang menilai, dua kejadian yang sama dialami bank Mega sudah menjadi bukti jelas agar saham Bank Mega di pasar modal layak di suspend (dihentikan sementara).

“BI dan BEI harus memberikan hukuman suspend kepada Bank Mega, karena terbukti lalai dalam pengawasan internal,”katanya kepada Neraca di Jakarta, Selasa (10/5).

Meski kasus Bank Mega belum memberikan pengaruh terhadap sahamnya di pasar modal, ini disebabkan peran bank swasta itu dalam kancah perdagangan saham tidak begitu aktif. Namun  sebagai bentuk integritas dan tanggung jawab kepada publik, BEI seharusnya segera merespon cepat dengan memberikan sanksi tegas.

Pasalnya, menurut dia, kondisi ini akan memberikan dampak negatif terhadap nasabah yang menyebabkan mosi tidak percaya kepada Bank Mega.

Maklum saja dalam bisnis industri perbankan sangat memegang teguh prinsip kepercayaan untuk nasabahnya. “Bila mosi tidak percaya dialami bank tersebut, maka dampak luasnya investor akan lari,”ujarnya.

Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab, manajemen Bank Mega harus mengganti para pimpinannya dan memperkarakan langsung ke meja hijau sebagai bentuk efek jera kepada pelaku lainnya, tambahnya

Hal senada juga disampaikan ekonom Indef Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika yang mengatakan, suspensi saham Bank Mega sudah layak dilakukan.

Meski dalam perjalanannya direspon lama oleh otoritas pasar modal, Erani bisa memakluminya karena kasus tersebut sudah masuk ranah hukum dan harus menunggu penyelidikan dari Bank Indonesia (BI) dan Polri.

 “Karena mereka (Mega) merasa menjadi korban dari kedua kasus ini. Sedangkan Elnusa menganggap, ini kesalahan Bank Mega dan harus mengganti kerugian,”tegasnya.

Menurut dia, selama kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan, kondisi Bank Mega belum akan terkena suspen dalam waktu dekat. “Kalaupun iya, saya melihat ada beberapa alasan. Pertama, kalau pidana berarti bukan otoritas BEI melainkan masuk ke ranah hukum, yakni Polri. Kedua, jika kasus ini membahayakan kredibilitas pasar modal seperti memainkan harga saham atau "goreng saham", barulah BEI bertindak. Masing-masing ada regulasi dan jelas,”ujarnya.

Asal tahu saja, dalam penutupan bursa Selasa (10/5) kemarin, saham Bank Mega turun 25 poin dari posisi 3.450 ke 3.425. Erani melihat, turunnya saham milik Para Grup tersebut ada pengaruh dari kasus bobolnya Bank Mega. Namun, lanjut dia, untuk ke depannya, saham dan nasib Bank Mega ditentukan dari temuan BI dan Polri.

Secara terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito menjelaskan, pihaknya belum berniat melakukan suspensi terhadap saham PT Bank Mega Tbk (MEGA), terkait dua kasus pembobolan dana nasabahnya yaitu Pemkab Batubara, Sumatera Utara dan PT Elnusa Tbk, dengan total nilai Rp 199 miliar."Kita lihat materialnya, Rp 80 miliar dan Rp 111 miliar apa buat going concern? Saya kira tidak. Kalau belum apa-apa suspen, akan hambat investor masuk dan keluar (jual beli saham Bank Mega)," ungkapnya.

Dia menambahkan, pergerakan saham MEGA juga masih berkatagori wajar dan tidak ada sesuatu yang mengkhawatirkan. “Kita lihat pergerakannya, (jika tidak wajar) bisa kita hentikan," jelasnya.

Kemudian soal pemeriksaan kasus pembobolan dana nasabah di Bank Mega menjadi kewenangan BI. Kepentingan BEI hanya melindungi pasar modal. Selama manajemen bank Mega memiliki penjelasan yang memadai, itu sudah cukup."Kita serahkan persepsi kepada investor bagi perusahaan tercatat, termasuk Bank Mega. Investor mau jual atau beli (saham Bank Mega) di harga yang lebih murah," tandasnya.

Sebagai mana diketahui, BEI saat ini masih menunggu penjelasan resmi Bank Mega atas kasus terbaru, pembobolan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara Rp 80 miliar di Kantor Cabang Pembantu Bank Mega-Jababeka."Bursa menunggu seperti apa. Bank Mega belum. Catatan di tempat mereka. Bursa tidak menghakimi salah atau benar. Dari sisi regulasi BI, sisi hukum biar polisi dan kejaksaan," ucapnya. iwan/ardi/bani

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…