Efek Daging Langka - Kasus Bakso Oplosan, Kemendag Salahkan Kementan

NERACA

 

Jakarta – Terkait munculnya muncul bakso oplosan yang diisukan tercampur daging babi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku dibuat susah oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Alasannya, pengawasan distribusi daging sapi yang merupakan ranah  Kementan dinilai Kemendag masih lemah.

"Pengawasan sebenarnya berada di Kementan, tetapi kami di Kemendag memiliki tugas untuk melaksanakan perlidungan konsumen," terang Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di Kementerian Perdagangan, Jakarta, akhir pekan lalu (14/12).

Menurut Bayu, munculnya bakso oplos ini didorong oleh mahalnya daging sapi yang diakibatkan oleh kesalahan kalkulasi kuota impor daging sapi dari Kementan. "Jadi sebagaimana anda ketahui, harga daging sapi telah meningkat cukup tinggi dan tampaknya hal tersebut mendorong praktek-praktek yang tidak patut dan juga melanggar UU," sambungnya.

Saat ini, disparitas harga antara keduanya amat jauh. "Harga daging sudah menembus Rp90 ribu, sedangkan daging babi masih berkisar Rp30-40 ribu," tambah Wamendag.

Kini, Kemendag tengah melakukan pengujian terhadap sejumlah bakso yang dicurigai mengandung daging babi. "Saat ini masih diuji di Laboraturium IPB dan BPOM. Hasilnya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita peroleh," jelas Bayu.

Realisasikan Impor

Dalam kesempatan yang sama, Wamendag meminta Kementan untuk segera merealisasikan impor daging sapi sebanyak 80 ribu ton sesuai kuota yang diminta Kementan. "Jadi yang sekarang ini, kita usulkan yang sudah diusulkan kemarin itu 80 ribu dikeluarkan dulu izinnya, sesuai dengan kesepakatan 80 ribu ton kan?" ucap  Bayu.

Kemudian, pihaknya mengusulkan agar impor daging sapi ditambah lagi bila 80 ribu ton daging sapi tersebut tidak mencukupi. Dengan kata lain, impor daging sapi tidak dibatasi. "Habis itu, kita betul-betul hitung dan kalau memang harus ada perubahan atau perbaikan ya kita lakukan, tapi kita minta dihitung ulang," tambahnya.

Bayu juga menekankan, usulan yang dikemukakan Kemendag ini sama sekali tidak terkait dengan adanya kasus bakso oplosan. "Kalaupun kita sedang minta alokasi ulang, bukan karena itu. Kita hitung betul sisi demand-nya seperti apa," tandas dia.

Pada kesempatan yang sama, Wamendag Bayu juga menyatakan bahwa munculnya bakso oplosan baru-baru ini didorong oleh kelangkaan daging yang merupakan akibat dari kesalahan perhitungan kuota impor daging sapi dari Kementan. "Jadi sebagaimana anda ketahui, harga daging sapi telah meningkat cukup tinggi dan tampaknya hal tersebut mendorong praktek-praktek yang tidak patut dan juga melanggar UU," jelasnya.

Kemendag mengungkapkan, para pembuat bakso oplosan yang mengandung bahan-bahan yang tidak semestinya, seperti daging babi, bisa dihukum penjara hingga 5 tahun atau denda senilai Rp2 miliar. "Maksimum 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar," kata Bayu.

Demi melindungi masyarakat dari bakso oplosan ini, Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperketat pengawasan terhadap bakso. "Secara sistematis bersama Kementan dan Kemenkes kami terus melakukan pemantauan," lanjut dia.

Selain itu, Bayu juga mengungkapkan, saat ini Kemendag tengah melakukan pengujian terhadap sejumlah sample bakso yang diduga mengandung bahan-bahan tak layak konsumsi. "Saat ini masih diuji di Laboraturium IPB dan BPOM. Hasilnya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita peroleh," tutupnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…