Regulasi Penetapan UMP Perlu Kepastian

 

NERACA

Jakarta - Persoalan Upah Mininum Propinsi (UMP) selalu menjadi topik setiap tahunnya. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Armida Alisjahbana mengatakan, regulasi upah minimum memerlukan prinsip kepastian melalui perundingan antara pengusaha dan pihak pekerja. Masalah tenaga kerja itu di antaranya adalah pengupahan, penetapan pemutusan hubungan kerja (PHK), hubungan kerja,alih daya, perlindungan pekerja hingga mogok kerja.

Berdasarkan evaluasi paruh waktu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2010-2014, menandai masalah tenaga kerja masih perlu kerja keras untuk bisa mencapai target. "Isu ini harus ditindaklanjuti, karena sekarang nilainya masih ditandai dengan warna kuning, yang artinya perlu kerja keras," ujarnya, akhir pekan kemarin.

Hal itu, menurut Armida, disebabkan oleh perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja. DPR, pada 2011, juga menangguhkan pembahasan amandemen UU No. 13 Tahun 2003 dengan mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2011.

Anggota Komite Ekonomi Nasional (KEN) Ninasapti Triaswati juga mengingatkan agar UU tersebut segera direvisi, karena hingga saat ini draf resmi revisi UU No. 13 Tahun 2003 belum dibahas.

“Padahal itu target MP3EI tahun lalu. Sampai hari ini belum ada draf resmi UU No. 13 Tahun 2003,” ujarnya. Dia menilai dengan regulasi saat ini, pihak swasta atau pengusaha harus menanggung beban yang seharusnya merupakan tanggung jawab Pemerintah, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

“KHL adalah tanggung jawab negara. Harusnya diberikan dalam bentuk tunjangan kemiskinan dan tunjangan pengangguran,” katanya. Menurut Nina, aturan seperti itu diterapkan di negara lain, seperti Jerman. Sehingga tanggung jawab kesejahteraan tenaga kerja tidak berada di tangan pengusaha melainkan di tangan Pemerintah.

Nina mengatakan, penaikan upah minimum hanya mendorong pendapatan sebagian kecil penduduk yang bekerja di sektor formal dan tidak berdampak pada mayoritas penduduk. Oleh karena itu, pemerintah harus meningkatkan kualitas anggaran untuk rakyat yang masih sangat rendah. Dengan begitu, subsidi yang tidak tepat sasaran bisa dialihkan untuk segmen yang lebih membutuhkan. "Jadi pemerintah harus meningkatkan kualitas anggaran untuk rakyat," jelasnya.

Nina mengatakan, penurunan kemampuan pertumbuhan ekonomi menciptakan lapangan kerja menunjukkan produktivitas tenaga kerja malah turun ketika upah minimum naik tinggi. Data KEN menyatakan setiap pertumbuhan 1% ekonomi Indonesia pada 2011 hanya menyerap sekitar 225.000 tenaga kerja. Daya serap tersebut kurang dari setengah dari 500.000 orang tenaga kerja baru yang mampu diciptakan setiap 1% pertumbuhan ekonomi pada 2010. Dalam 9 bulan pertama 2012, keadaan semakin memburuk karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi hanya bisa menciptakan lapangan kerja bagi 180.000 orang.

Tak Pengaruhi Investasi

Sementara itu, Bank Indonesia menilai, kenaikan UMP 2013 di beberapa daerah tidak akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.

"Kenaikan UMP tahun 2013 sebesar 30% tidak akan memengaruhi iklim investasi di Indonesia karena produktivitas yang dihasilkan pun sangat besar," kata Kepala Grup Riset Ekonomi, Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, BI Iskandar Simorangkir dalam Seminar "Peluang dan Tantangan Perekonomian Nasional dan Regional 2013" di Serpong.

Iskandar menuturkan, pertumbuhan investasi di Indonesia akan tetap tinggi karena ditopang peningkatan investasi bangunan maupun non bangunan.

Kondisi iklim usaha yang kondusif dan optimisme dunia usaha yang masih tinggi serta kuatnya permintaan domestik mendukung peningkatan investasi.

"Kedepannya investasi akan tetap tumbuh kuat dan kontribusi investasi terhadap PDB diperkirakan akan meningkat seiring kuatnya permintaan domestik," katanya seperti dikutip Antara.

Ditambahkannya, pertumbuhan ekonomi sektoral tahun ini masih tumbuh baik dengan sektor industri, pengolahan, perdagangan, hotel, restoran serta pengangkutan dan komunikasi.

Lalu, terjadi juga peningkatan tren terhadap populasi kelas menengah sebagai konsumsi rumah tangga. Secara nasional, populasi kelas menengah per akhir 2010 sekitar 140 juta orang, sedikit di atas kelompok miskin dan hampir miskin sebesar 111 juta orang.

"Bisa dikatakan inflasi terkendali," katanya.

BERITA TERKAIT

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

Infobrand.id Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya

Infobrand Gelar Indonesia Digital Popular Brand Award untuk ke 32 Kalinya NERACA Jakarta – Di tengah persaingan yang semakin sengit,…