Waspadai Moral Hazard Bankir BUMN

Ironis memang, jumlah kredit macet yang ditanggung empat bank BUMN (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) sejak 1966 hingga 2011 mencapai Rp 88 triliun. Bayangkan, nilai kredit macet yang “menggantung” selama 45 tahun itu sangat membebani neraca keuangan bank BUMN tersebut.

Di tengah kerisauan para bankir BUMN, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan mengenai penghapusbukuan (write-off) yang membawa dampak positif bagi bank pelat merah untuk memperbaiki neraca keuangannya.

Keputusan itu substansinya menyatakan PUPN tidak lagi berwenang menagih piutang badan usaha milik negara (BUMN). MK berpendapat BUMN merupakan badan usaha yang memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara, sehingga kewenangan pengurusan kekayaan, usaha, termasuk penyelesaian utang-piutang BUMN tunduk kepada UU No. 40/2007 tentang Perseroan terbatas (PT).

Artinya, putusan MK secara otomatis memberi hak kepada bank BUMN untuk menghapusbukukan (write-off) piutang yang tak mungkin (sulit) ditagih. Dengan hapus buku, piutang tersebut biasanya pindah ke off-balance sheet dan dikelola unit tersendiri (recovery), yang jika kemudian piutang itu bisa ditagih akan dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.

Namun keputusan MK itu dinilai sebagai keleluasaan bank BUMN  ketimbang bank swasta. Fleksibilitas itu tidak dinikmati oleh bank swasta sehingga bankir BUMN sangat mudah untuk menghapuskan kredit macet dan merdeka bermanuver mengembangkan usahanya. Ini momen strategis di tengah upaya membangun ekonomi Indonesia di masa depan, bankir BUMN ternyata diberi kesempatan menghapus utang macet, entah apapun sebab macetnya itu.

Putusan MK itu memang tak sepenuhnya salah karena dalam beberapa hal tertentu bank BUMN dipacu harus berkembang dan menjadi lokomotif ekonomi nasional. Jika keleluasaan menghapus kredit macet dipandang sebagai upaya untuk mengembangkan diri, maka patut kita waspadai kemungkinan terjadinya moral hazard yang memanfaatkan putusan MK tersebut.  Mengapa?

Pertama, sejarah pendirian bank BUMN tak bisa dipisahkan dari keberadaan negara sebagai pemilik yang bertanggung jawab atas hidup dan mati perusahaan. Jika awalnya berdiri dimodali  pemerintah, demikian pula ketiga hancur disuntik dana juga oleh negara. Modal dan dana itu tak lain sebagian besar bersumber dari pajak yang dikumpulkan dari rakyat. Kedua, sejarah kredit macet (bank) BUMN perlu direkap pula: apakah sebagian besar murni oleh sebab faktor teknis risiko usaha ataukah karena perilaku menyimpang berbalut kolusi, korupsi, atau nepotisme (KKN)?

Memang hal tersebut tak bisa sepenuhnya permintaan perlakuan yang sama seperti sektor swasta diberlakukan. Sebab, hidup dan mati sektor swasta “tak ada urusannya” dengan kepentingan publik. Pada titik ini, efisiensi dan fleksibilitas prosedur tidak dapat mentah-mentah dijadikan ukuran pengambilan keputusan. Seberapa pun berbelitnya prosedur yang ditempuh, seperti adanya birokrasi PUPN yang terlibat dalam urusan piutang, tidak lantas dapat dibatalkan oleh argumen efisiensi.

Sementara itu, soal yang kedua berinduk kepada level yang lebih teknis. Seandainya argumen moral tak cukup sahih untuk melawan putusan MK, maka piutang yang dihapusbukukan pun perlu dibedakan. Jika debitur tak bisa membayar utang akibat bencana alam atau kecelakaan hebat sehingga membuatnya cacat, maka hapus buku bisa diterima. Tapi, jika kredit macet yang bersumber dari  moral hazard dihapusbukukan (meski hak tagih masih dijalankan), tentu akal sehat dan moralitas tidak bisa menerimanya. Waspadalah!

 

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…