Penerapan Safeguard Bisa Kerek Harga Terigu

NERACA

 

Jakarta– Kalangan akademisi dan pengamat meyakini, penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS/safeguard) untuk terigu impor sebesar 20% berpotensi mengerek harga terigu di pasar lokal. Kenaikan harga terigu ini diperkirakan lebih banyak dipicu oleh produsen lokal yang menaikkan harga.

“Penerapan BMTPS terigu impor sebesar 20% yang sedang digodok di Kementerian Keuangan sekarang ini berpotensi akan adanya kenaikan harga terigu oleh produsen lokal,” demikian dikatakan Prof. Ahmad Erani Yustika, pakar ekonomi dan dosen di Universitas Brawijaya Malang, dalam sebuah diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Khusus Dewan Ketahanan Pangan RI seperti tertuang dalam keterangan tertulis yang dikutip Neraca, Kamis (13/12).

Sejalan dengan Erani Yustika, Boediyanto Ketua Aspipin (Asosiasi Pengusaha Industri Pangan Indonesia), yang hadir dalam acara tersebut juga menyebutkan dalam sebuah wawancara dengan media bahwa ada kecurigaan produsen terigu lokal segera menaikkan harga sekitar 15% begitu BMTPS diberlakukan dan dampaknya akan menjalar hingga para pengusaha kecil dan menengah. ”Para UKM bila tidak menaikkan harga maka mereka akan gulung tikar,” tandas Boediyanto yang berniat akan memberikan masukan kepada pemerintah sebelum BMTPS diberlakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Bustanul Arifin, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian Universitas Lampung mengatakan, Turki mendapat hambatan keras di Indonesia karena tidak mengimpor gandum tetapi mengimpor terigu. “Kita belum mampu untuk membuat alternative pangan menggantikan terigu,” ujarnya

Bustanul juga menambahkan bahwa masalah penetapan safeguard bagi Turki (dan importir lainnya) tidaklah menghilangkan ketahanan pangan nasional mengingat Indonesia sama sekali tidak memproduksi gandum yang merupakan bahan dasar terigu. Produsen lokal masih bergantung pada terigu impor.

Dilanjutkan Bustanul yang juga Ekonom Senior INDEF, saat ini produsen gandum terpukul, seperti Australia, antara produksi 2012 dibandingkan tahun 2011 minus 23,7%, Russia 30,6%, Argentina 16,1% dan terbesar Kazakhstan minus 52,4%. Turunnya produksi gandum ini diakibatkan banyak hal seperti cuaca buruk, gagal panen dan lainnya.

Sisi lain Pada 2012 Indonesia telah menjadi importer ubi kayu terbesar, mencapai 2 juta ton dari Thailand saja. China importer kedua sebesar 1,5 juta ton, dan Jepang impor ubi kayu 840 ribu ton, di Indonesia, tepung kayu belum mampu menggantikan gandum.

Bustanul Arifin menambahkan konsumsi tepung terigu Indonesia 21kg/kapita, terbesar setelah beras. Namun demikian, Pemerintah sedang berusaha menahan impor terigu dari berbagai Negara dengan menerapkan BMTPS sebesar 20% untuk 200 hari, karena ada laporan yang menyatakan industri terigu nasional mengalami kerugian akibat impor.

Selain itu, Bustanul juga menyampaikan bahwa sampai saat ini Ubi kayu yang menjadi primadona alternatif pengganti terigu masih belum bisa menggantikan gandum. Bustanul mengungkapkan, “Sampai saat ini, kita belum bisa menggantikan gandum (terigu) karena data yang didapat dari Thai Tropica Trade Association (TTTA) dan FAO 2012, Indonesia menjadi pengimpor ubi kayu terbesar di Asia,” kata dia.

Jangan Dibatasi

Pernyataan Bustanul mengenai safeguard tepung terigu ini disambut baik oleh Ahmad Erani Yustika. “Kasus gandum (terigu) harusnya dapat lebih simpel, karena pasar produksi Nasional tidak dapat memproduksinya. Maka urusannya adalah bagaimana impor dapat lebih dikelola dengan baik oleh pemerintah baik melalui regulasi atau mekanisme impor pangan yang lebih apik,” ungkapnya.

Lebih jauh Erani mengungkapkan, impor terigu tidak perlu dibatasi tetapi hanya perlu di kelola dengan baik karena berdasarkan data penggunaan tepung terigu impor secara nasional, hanya 30% digunakan oleh industri besar penggilingan terigu yang saat ini berjumlah 9 industri dan selebihnya sebesar 70% terigu impor ini digunakan oleh pelaku industri kecil. Hal ini menunjukan, bila impor terigu dibatasi, maka yang terkena dampak serius adalah industri kecil yang prosentasenya jauh lebih tinggi.

Dalam menerapkan safeguard, sesuai aturan World Trade Organization (WTO) terdapat empat syarat yang harus dipenuhi yaitu, pertama, terbuktinya peningkatan volume impor, kedua terdapat bukti adanya kerugian serius bagi industri dalam negeri secara keseluruhan atau adanya ancaman kerugian yang serius, ketiga terdapat hubungan sebab-akibat antara kenaikan impor dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius dan (muncul perkembangan diluar dugaan.

Menanggapi beberapa kritik yang muncul di media massa mengenai penyelidikan dan pemberlakuan BMTPS oleh pemerintah, Erani mengatakan, safeguard terhadap tepung terigu dari Turki sangat tidak beralasan karena tidak memenuhi beberapa syarat dari WTO Agreement. “Salah satu yang paling penting adalah terjadinya kerusakan serius secara keseluruhan pada industri nasional,” ungkapnya.

Erani justru khawatir bahwa petisi ini dilakukan hanya untuk menyelamatkan market share dari industri-industri besar terigu nasional karena melihat adanya persaingan ketat dari negara-negara impor, dimana produk terigu impor mendapat sambutan pasar yang lebih baik.

Sedangkan Gunawan, Anggota Dewan Ketahanan Pangan, mengungkapkan bahwa ketahanan pangan harusnya tidak dilihat dari sisi regulasi perdagangan saja seperti yang terjadi pada kasus safeguard tepung terigu Turki, tetapi harus dilihat dari ketersediaan pangan yaitu terigu yang merupakan makanan suplemen masyarakat Indonesia setelah beras dalam mengatasi permasalahan pangan Nasional.

Gunawan menambahkan, karena Indonesia tidak memproduksi gandum sebagai bahan dasar terigu (yang demand-nya di dalam negeri sangat tinggi), harusnya pemerintah tidak membatasi impor terigu dalam bentuk apapun untuk mencapai status ketahanan pangan dalam negeri.

Berbicara mengenai penyelidikan yang dilakukan oleh KPPI mengenai BMTPS Impor Terigu Turki, Gunawan mengatakan, klausa-Klausa penyelidikan dan investigasi dari KPPI tidak berdasarkan WTO Agreement. “Dari keempat poin penyelidikan dan pemberlakuan safeguard, rekomendasi KPPI kepada Kementerian Industridan dan Perdagangan tidak dapat memenuhi kesemua syarat tersebut,” urainya.

Gunawan menyebutkan bahwa upaya untuk membatasi volume impor tepung gandum dengan menambah bea maşuk safeguard pada produk impor tersebut akan berimbas pada pengeluaran konsumen Indonesia.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…