Kepemilikan Properti Oleh Asing - REI : Jika Regulasinya Bagus, Indonesia Diuntungkan

NERACA

 

Jakarta - Ketua Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso menegaskan pihaknya tidak ada niat sekecil apapun untuk menjual Tanah Air dalam kaitannya dengan kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA). Alasannya, kepemilikan properti oleh asing dapat dibatasi dengan penentuan harga tertentu untuk dapat dimiliki oleh WNA.

Contoh regulasi untuk properti yang boleh dimiliki oleh WNA, ungkap Setyo, hanya berada di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Bali, Bandung, Batam dan harga properti di atas Rp2,5 miliar serta pengenaan 40% dari Pajak Penjualan Nilai Barang Mewah (PPNBM).

Lebih jauh lagi Setyo memaparkan regulasi kepemilikan properti oleh WNA jika di atur dengan baik dapat mendatangkan manfaat yang besar untuk negara ini. "Indonesia banyak mendapatkan keuntungan seperti pendapatan pajak, devisa dan menyerap tenaga kerja," papar Setyo di kantornya di Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut dia, dari pendapatan yang cukup besar itu, Pemerintah dapat menggunakan kembali untuk membangun dan menyediakan pembiayaan bagi rumah bersubsidi. Beberapa waktu lalu, banyak berbagai pendapat mengenai kepemilikan properti untuk orang asing. Ada yang menyatakan ketidaksetujuan mengenai permasalahan tersebut.

REI menghormati setiap pendapat yang ada dan menyatakan pendapat ketidaksetujuan dikarenakan ketidak pahaman mengenai aturan UU dan peraturan pemerintah yang mengatur hak properti bagi orang asing.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Setyo mendesak pemerintah untuk merevisi aturan yang mengatur mengenai kepemilikan properti bagi WNA. "Selama ini regulasinya belum ada. Ini masalah hukum, karena tidak menunjang masalah itu,” jelasnya.

Setyo juga mengatakan, saat ini pemerintah sudah membuka ruang mengenai revisi tersebut. Karena itu, sekarang tinggal pembuat Undang-Undang untuk menyetujui usulan tersebut yaitu DPR dalam bentuk Undang-Undang Pertanahan yang baru. "Pemerintah mempersilakan asalkan dibicarakan dengan pembuat undang-undang," kata dia.

Menurut Setyo, langkah itu merupakan wujud agar Indonesia tidak diskriminatif terkait kepemilikan properti bagi masyarakat. Dia mengatakan, semua lapisan masyarakat harus memiliki hak yang sama dalam kepemilikan itu, baik masyarakat kecil hingga orang asing. Setyo mengatakan, kepemilikan asing dalam properti itu tidak akan menimbulkan dampak negatif bagi Indonesia.

Hal itu, menurut dia, tanah dan bangunan yang dibeli itu tidak bisa dibawa pulang ke negara WNA bersangkutan. "Contohnya orang Indonesia yang beli properti di Singapura dan Australia tidak membawanya ke Indonesia," katanya.

Selain itu, dia mengatakan, Indonesia akan diberikan keuntungan melalui penerimaan devisi ketika langkah itu diambil. Hal itu didorong karena semakin tingginya aktivitas WNA di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya. "Kalau undang-undang tidak bisa, di Peraturan Pemerintah dulu saja," ujarnya.

Perbaiki Regulasi

Dengan regulasi yang tidak rumit serta diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas seperti Singapura dan Malaysia tak ragu mengikuti langkah Cina, Hongkong, Inggris, Amerika dan negara besar lain yang menjual produk propertinya ke asing, maka hasilnya selain memperoleh keuntungan finansial, citra negara negara tersebut di mata kalangan investor pemilik modal juga bagus.

Setyo mengungkapkan, properti kelas premium menjadi incaran Indonesia karena harga yang relatif murah dibandingkan negara lain di kawasan. Peluang inilah yang ditangkap pengembang dan mendorong pemerintah, melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuka aturan kepemilikan properti oleh asing. "Hak kepemilikan asing diperbaiki dengan tetap membatasi hanya properti tertentu dengan harga tertentu saja yang bisa dibeli orang asing," kata Setyo.

Dia menyebut, Singapura tidak ragu membuka keran hak kepemilikan properti ke konsumen asing. Tetapi tidak sembarangan. Pemerintah Singapura melarang penjualan properti residensial untuk kalangan bawah bagi orang asing. "Jangankan asing, warga Singapura tidak bisa sembarangan memiliki hunian murah. Langkah ini dimaksudkan agar hunian murah di negara Singa itu jatuh ke tangan berhak. Bahkan pemerintah mengucurkan subsidi bagi masyarakat yang tidak mampu membeli hunian," jelasnya.

Pemerintah setempat pun menerapkan aturan ketat melalui penguasaan lahan dan pajak tinggi untuk properti komersial. Semua lahan di Singapura dikuasai pemerintah dan sudah jelas secara transparan yang diatur kepemilikannya oleh Urban Redevelopment Autority (URA).

Aturan yang semacam ini terbukti mencegah pengembang seenaknya menguasai lahan dan membangun semaunya. "Tidak ada cerita sogok menyogok agar pengembang bisa menguasai suatu lahan untuk membangun proyek properti. Namun kalaupun sudah ada bangunan di sana, maka pemerintah akan mengganti kerugian pemilik unit hunian," tuturnya.

Ganti rugi yang ditetapkan sampai empat kali lipat dari harga hunian tersebut. Aturan ketat juga telah berjalan di Malaysia. Setiap orang asing yang ingin membeli unit properti di Malaysia, harus menitipkan deposit dana.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…