Gapki Tolak Aturan Penyediaan Lahan Pangan

NERACA

 

Jakarta – Karena dinilai tidak ada kejelasan dalam aturan yang mengaharuskan perusahaan wajib menyediakan lahan untuk tanaman pangan dan sulitnya mencari lahan baru, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menolak rencana pemerintah yang mewajibkan perusahaan menyediakan lahan untuk tanaman pangan.

“Kami selaku pengusaha kelapa sawit dengan tegas menolak aturan pemerintah yang mengharuskan perusahaan menyediakan lahan tanaman pangan selama tidak ada kejelasan mengenai peraturan pembatasan kepemilikan lahan. Saat ini, mencari lahan baru cukup sulit,” kata Direktur Eksekutif Gapki, Fadhil Hasan di Jakarta, Kamis (13/12).

Para pelaku usaha, lanjut Fadhil, meminta kejelasan dari pemerintah mengenai peraturan teknis yang mengatur jika ada yang memiliki lahan lebih besar dari peraturan baru tersebut. “Jika ada perusahaan yang memiliki lahan besar harus diberikan kepada masyarakat atau harus di jual. Nantinya peraturan tersebut membuat perusahaan yang sudah go public menjadi bermasalah,” paparnya.

Fadhil beralasan pembatasan kepemilikan lahan seharusnya bisa mencakup industri lainnya. “Kalau alasannya mengenai pemerataan, maka seharusnya mencakup sektor industri lainnya,” ucapnya. Tak hanya itu, Gapki juga meminta kepada pemerintah kalau aturan mengenai pembatasan lahan sebaiknya menggunakan aturan yang lebih tinggi dari peraturan kementerian.

Sekedar informasi, Kementerian Pertanian sedang mengkaji peraturan baru tentang izin usaha perkebunan. Dalam peraturan baru ini nantinya perusahaan diwajibkan menyediakan lahan untuk tanaman pangan.

Kementerian Pertanian terus melakukan diskusi dengan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebelum menetapkan peraturan baru tentang izin usaha perkebunan. Peraturan baru tersebut rencananya merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian(Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Tak hanya menolak rencana aturan yang mewajibkan perusahaan menyediakan lahan untuk tanaman pangan, Gapki juga menolak rencana pembatasan kepemilikan lahan dari setiap holding perusahaan. Pasalnya pembatasan lahan berdasarkan perusahaan tersebut tidak menjawab permasalahan industri sawit yang saat ini terjadi. “Kondisi itu hanya akan menghambat pengembangan kebun baru,” kata Sekretaris Jenderal Gapki Joko Supriyono.

Menurut Joko, kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan lahan perkebunan untuk masyarakat minimal 20% dari total lahan sebenarnya sudah cukup baik untuk meningkatkan produktivitas petani sawit rakyat.

Ternyata, wacana pembatasan kepemilikan luas kebun untuk perusahaan induk tidak hanya ditentang oleh pengusaha perkebunan dalam negeri. Pemerintah daerah juga tidak mau aturan itu benar-benar dilaksanakan karena dianggap akan membatasi investasi ke daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengatakan, wacana pembatasan lahan perkebunan untuk holding company sulit diterima atau dicerna. “Apa yang salah kalau perusahaan yang mampu mengelola di atas 100 ribu hektare (ha)? Dasar peraturannya apa?” katanya.

Menurutnya, wacana pembatasan lahan perkebunan itu hanya mengada-ada. Apalagi, saat ini pemerintah daerah membutuhkan banyak investasi swasta untuk membangun wilayahnya. “Bagi Pemda, semakin banyak investasi, maka semakin membawa berkah bagi rakyat,” tambah Isran.

Investasi akan mengurangi pengangguran karena akan terjadi peningkatan kegiatan ekonomi. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek PIR) Setiono, juga menolak rencana tersebut. “Saya pikir tidak ada masalah perusahaan memiliki lahan di atas 100 ribu ha.” Namun Setiono berharap, revisi Permentan No 26 Tahun 2007 juga lebih berpihak kepada rakyat.

Sementar itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengatakan, jika aturan ini diberlakukan, yang akan menjadi permasalahan nantinya adalah bagaimana dengan perusahaan-perusahaan yang saat ini sudah memiliki luasan perkebunan di atas 100 ribu ha. “Harus ada kepastian apa hanya untuk izin baru atau yang sudah existing. Untuk yang existing, apakah dikembalikan ke negara atau seperti apa. Dan bagaimana dengan investasi yang selama ini dikucurkan,” katanya.

Dia berharap aturan ini tidak merugikan perusahaan existing yang sudah berkecimpung dalam bisnis perkebunan sejak lama. Jangan sampai, iklim investasi di Indonesia semakin tidak baik dengan aturan hukum yang kurang jelas.

Sebelumnya Ketua Umum Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Ahmad Manggabarani mengatakan, pembatasan lahan perkebunan untuk perusahaan adalah amanat UU Nomor 18 Tahun 2004 yang dijabarkan melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2007. Dalam aturan itu setiap perusahaan hanya bisa memiliki lahan perkebunan maksimal 100 ribu ha, kecuali tebu yang bisa mencapai 150 ribu ha. “Jadi tidak membicarakan grup, tetapi perusahaan,” katanya.

Menurut Manggabarani, apabila ada pembatasan kepemilikan lahan perkebunan untuk grup perusahaan maksimal 100 ribu ha, maka akan menimbulkan permasalahan. Dia menambahkan, permasalahan terutama dalam pengaturan untuk grup perusahaan yang sudah besar dan memiliki lahan perkebunan mencapai 100 ribu ha atau lebih.

 “Bagaimana dengan pembangunan wilayah baru seperti Papua bisa ada pembatasan tersebut. Karena hanya perusahaan besar yang bisa dan dapat membangun kebun di daerah yang tidak ada infrastruktur,” kata mantan Dirjen Perkebunan Kementan ini.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…