LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

NERACA

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 15 Desember 2012-14 Januari 2013 dalam mata uang rupiah di bank umum sebesar 5,5% dan simpanan dalam valuta asing (valas) sebesar satu persen. Sementara tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) ditetapkan delapan persen.

"LPS memandang tingkat bunga saat ini masih sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan sehingga tingkat bunga penjaminan dipertahankan," kata Pejabat Sementara (PJs) Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, R Budi Santoso di Jakarta, Rabu (12/12).

Keputusan tersebut diambil setelah LPS melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Penetapan tingkat bunga wajar simpanan tersebut didasari atas pertimbangan/kondisi antara lain kinerja perekonomian domestik yang masih berada dalam kondisi yang stabil.

Hal ini terlihat dari tingkat inflasi tahun per tahun (year on year/yoy) yang meskipun turun dari 4,61% pada Oktober 2012 menjadi 4,32% pada November 2012, namun masih sesuai dengan sasaran inflasi pada 2012 sebesar 4,5% plus-minus 1%.

Selain itu cadangan devisa Indonesia meningkat dari US$110,30 miliar pada akhir Oktober 2012 menjadi US$111,29 miliar dolar AS pada akhir November 2012. LPS juga menilai kondisi likuiditas perbankan masih tinggi yang terlihat dari tagihan bank umum kepada Bank Indonesia (BI) mencapai Rp720,37 triliun pada Oktober 2012, berada di atas rata-rata tahun 2011 yang sebesar Rp677,85 triliun.

Pertimbangan lain, lanjut Budi, adalah biaya dana rata-rata tertimbang perbankan menunjukkan tren yang menurun dari 4,09% pada September 2012 menjadi 4,07% pada Oktober 2012. Sesuai dengan ketentuan LPS, jika tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpang melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal itu, perbankan diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui nasabah penyimpan.

Sebelumnya, hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG-BI) memutuskan tetap mempertahankan suku bungan acuan atau BI Rate sebesar 5,75% yang dinilai masih konsisten dengan tekanan inflasi yang rendah dan terkendali sesuai dengan sasaran inflasi tahun 2013 dan 2014, yaitu 3,5%-5,5%.

Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Dody Budi Waluyo mengatakan, evaluasi terhadap kinerja tahun 2012 dan prospek tahun 2013-2014 secara umum menunjukkan bahwa perekonomian domestik tumbuh tetap baik dengan stabilitas yang terjaga.

“Dengan mencermati risiko perekonomian global, ke depan, dewan gubernur akan memperkuat kebijakan untuk mengelola keseimbangan eksternal ke tingkat yang berkesinambungan dengan tetap memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi domestik,” ujar Dody, kemarin. [ardi]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…