Multiple Lisence Matikan Perbankan Kecil?

NERACA

Jakarta - Regulasi yang dibuat Bank Indonesia (BI), terutama terkait stabilitas sistem keuangan (SSK) seperti multiple lisence (lisensi berjenjang), bisa mematikan bank-bank kecil. “Kita tahu bank-bank besar di Indonesia menguasai total aset perbankan nasional hingga 60%. Saat ini BI fokus untuk menghilangkan bank-bank kecil, tetapi di sisi lain, ada yang belum diperhatikan yaitu marjin bunga bersih (net interest margin/NIM) yang masih tinggi,” ujar Dony kepada Neraca di Jakarta, Selasa (11/12).

Dia menjelaskan, perbankan yang baik adalah mereka yang bisnisnya tidak boleh terkonsentrasi pada beberapa pemain saja. Sementara saat ini, BI fokus untuk menghilangkan bank-bank yang asetnya di bawah Rp1 trilliun.

Akan tetapi, pendapat berbeda diungkapkan Telisa Aulia Falianty. Menurut pengamat perbankan ini, justru dengan adanya aturan multiple license (lisensi berjenjang) ini perbankan kembali di tata sesuai dengan keunggulan masing-masing. Sehingga perbankan kecil ini bisa memasuki ruang, di mana bank besar belum masuk.

Dia juga mengatakan bahwa bisnis perbankan yang harus dikedepankan adalah makroprudensial yang ditentukan dari berapa besar modal yang dimiliki. Saya kira aturan BI yang ada aspeknya hanya membatasi bukan menghilangkan,” tegas Telisa.

Dia melihat, apabila aturan multiple license ini tidak diberikan maka akan bisa menjadi bumerang bagi bank-bank kecil karena persaingan bisnis yang semakin ketat sehingga harus lebih agresif dalam menciptakan suatu produk perbankan yang aman.

Perbankan kecil, kata Telisa, bisa masuk ke pasar yang terspesialisasi dan belum dimasuki oleh bank-bank besar. “Bank kecil bisa fokus untuk menggarap pasar mikro, dan bisa menciptakan kedekatan dengan masyarakat sehingga mereka bisa juga mengembangkan bisnis mereka,” terangnya.

Namun demikian, dirinya memaparkan bahwa BI harus memberikan insentif kepada bank-bank kecil tersebut untuk bisa mengembangkan usahanya sehingga lebih proporsional.

“Aturan multiple license juga harus diiringi dengan aturan khusus tentang bank-bank kecil, agar persaingan bisnis bisa lebih proporsional yakni bank besar bisa fokus untuk mengembangkan usaha ke level regional dan bank kecil bisa berkembang lebih besar lagi,” kata dia, memaparkan.

Telisa melihat, sudah saatnya bagi bank-bank melakukan reposisioning, artinya harusnya semakin meningkatkan competitiveness yang lebih sehat. Kalau ini dijalankan dengan baik maka kesehatan bank kita bisa baik. Bank pembangunan daerah (BPD) juga harus didorong dengan memberikan peranan besar bagi pembangunan daerah agar lebih produktif.

“BI harus menciptakan peraturan agar tidak saling makan-memakan agar bisa memberikan kontribusi, artinya harus jelas dan BI harus bisa jadi wasit dengan level yang sesuai dari masing-masing bank. Ini juga sekaligus bisa meminimalisir moral hazard,” terangnya.

Bantah “Matikan” Bank Kecil

Di tempat terpisah, Mulya E Siregar selaku Direktur Eksekutif  Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, mengatakan bahwa maksud aturan multiple license yang dikeluarkan BI secara resmi pada awal tahun depan tidak semata-mata untuk memaksa bank-bank kecil untuk merger atau akuisisi.

“Bukan itu (maksudnya), tapi bank itu diminta beroperasi sesuai dengan kemampuannya. Produk dan layanan (perbankan) itu kan macam-macam setelah kita petakan, misalnya ada yang banknya hanya transaksi money changer dan pembiayaan valas. Nah, kalau dia bank kecil, kalau mau melakukan pembiayaan valas, dia harus tambah modalnya,” katanya kepada Neraca.

Menurut dia, misalnya satu bank ada di BUKU 1, maka ke depan modalnya tidak akan cukup hanya Rp1 triliun. “Kalau dia mau naik ke kelas 2 harus tambah modalnya. Dia (bank kecil) tidak harus merger, namun dia punya pilihan saja, misalnya kalau dia tetap melakukan kegiatan pembiayaan valas yang dilakukannya saat ini, tapi karena modalnya tidak cukup maka dia harus hentikan kegiatan itu. Dan dia harus bergerak sesuai koridornya di BUKU 1,” jelas Mulya.

Pilihan kedua, kata dia, kalau bank kecil itu tetap mau melakukan pembiayaan valas tersebut, dia harus menambah modalnya. “Strategi (menambah modal) tergantung mereka masing-masing. Itu pilihan dan bukan dipaksa. Dan itu pun kita sesuaikan dengan kemampuan,” ujarnya. Mulya juga mengingatkan bank-bank kecil untuk tetap beroperasi di bidang yang sesuai modal dan risikonya.

Ketika ditanya apakah aturan multiple license itu benar-benar untuk merampingkan jumlah bank di Indonesia yang saat ini masih berjumlah 120 bank, dia hanya bilang hal itu baru bisa dilihat nanti.

“Ya, itu nanti kita lihat, apakah jumlah banknya mengecil atau tidak. Tapi kalau memang ada bank yang bisa beroperasi dengan kegiatan terbatas, sehat, dan efisien, why not? Mereka (bank kecil) tidak akan dimatikan, biarkan saja melayani orang dengan (layanan) yang sederhana-sederhana saja transaksinya, sesuai kemampuannya,” tutup Mulya. [dias/ria/ardi]

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…