Kenaikan PTKP Tak Bebankan APBN

Kenaikan PTKP Tak Bebankan APBN

 Jakarta--Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diyakini takkan mengganggu APBN, terutama dari penerimaan pajak. Bahkan saat ini Menteri Keuangan sudah memberi lampu hijau soal (PTKP). “Itu tidak terlalu memberatkan APBN, kita kaji dulu ya. Karena belum ada arahan dari pak menteri,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro kepada wartawan di Jakarta,10/5.

 Diakui Bambang,  rencana kenaikan PTKP kemungkinan besar hendak dilakukan. Alasanya kenaikan PTKP tidak terlalu signifikan bagi penerimaan negara. Sebab, kata Bambang lagi, saat ini sumber pendapatan dari APBN yang paling besar adalah dari pajak penghasilan (PPh) yang memang besar. "Yang paling berat adalah pajak besar," tambahnya.

 Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, besaran PTKP sebesar Rp2,6 juta per bulan tidak terlalu mempengaruhi penerimaan pajak negara. "Saya rasa tidak terlalu signifikan," kata Agus.

 Sementara, Kepala Subdirektorat Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemantauan Ditjen Pajak Liberti Pandiangan mengungkapkan, besaran PTKP yang diberlakukan saat ini masih lebih tinggi dari UMR.

 Dengan kata lain, warga negara yang berpenghasilan di bawah UMR, otomatis tidak diwajibkan membayar pajak. Ketentuan besaran PTKP diatur dalam UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 7 UU Nomor 36/ 2008 disebutkan bahwa warga negara yang dikenakan kewajiban membayar pajak jika penghasilannya di atas Rp15.840.000 per tahun. “Besaran PTKP yang dicantumkan dalam UU tersebut sekira Rp1,5 juta per bulan jika statusnya belum ada tanggungan istri dan anak, atau dengan kata lain belum menikah,” ujar Liberti.

  Dia mengatakan, jika sudah memiliki tanggungan istri dan tiga anak, besaran PTKP juga meningkat menjadi maksimal Rp21.200.000 per tahun atau sekira Rp1,8 juta per bulan.       

  Ditempat terpisah, Pengamat Perpajakan UI,  Darussalam mengusulkan agar besaran PTKP dievaluasi secara berkala setiap tahun. Sebab, penetapan besaran PTKP perlu disesuaikan dengan pencapaian realisasi perekonomian. "PTKP itu harus dievaluasi setiap tahun, disesuaikan dengan tingkat inflasi, moneter, kebutuhan hidup dan lain-lain,” katanya.

 Darrusalam menilai, ketetapan untuk melakukan evaluasi PTKP setiap tahun sesuai dengan yang tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Sejak 2008, PTKP tidak pernah dievaluasi. Menurutnya, saat ini waktunya bagi Ditjen Pajak untuk melakukan evaluasi besaran PTKP berdasarkan capaian realisasi perekonomian nasional.”Kan sekarang kalau kita lihat realisasi ekonomi juga sudah jauh. Jadi harus disesuaikan tiap tahun untuk lebih real dengan pertumbuhan ekonomi, moneter dan kebutuhan hidup,” tegasnya.

 Disinggung mengenai usulan besaran PTKP yang ditingkatkan menjadi Rp2,6 juta per bulan dari Rp1,3 juta per bulan, ukuran tersebut cukup bisa diterima.

 Darussalam mengatakan, kenaikan besaran PRKP tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap potensi penerimaan negara dari sektor pajak. Alasannya, pajak dikenakan di atas kebutuhan minimal hidup. **cahyo

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…