Biaya Birokrasi Bebani Pengusaha

Sungguh mengejutkan hasil penelitian Ari Kuncoro (2001) terhadap 1.736 perusahaan di 285 kabupaten/ kota di Indonesia menemukan besar biaya tambahan, akibat pungutan birokrasi yang mencapai 10% dari biaya total perusahaan. Biaya tambahan ini pasti mengurangi keuntungan dan efisiensi.

Kita melihat dampak dari adanya pungutan biaya birokrasi tersebut, perusahaan menggeser tentu beban itu ke konsumen dengan cara menaikkan harga barang. Kenaikan harga itu akan mengurangi daya beli konsumen, dan pengusaha menanggung akibat dari penurunan daya beli konsumen karena omzet penjualan menurun.

Dari gambaran itu, jelas munculnya biaya tambahan akibat korupsi birokrat lebih merugikan ketimbang membayar pajak resmi. Ini sesuai pendapat Shang Jin Wei (1997) dalam tesisnya berjudul ”Why is Corruption So Much More Taxing than Tax?” (Mengapa Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?) dari hasil penelitian di 45 negara, mengungkapkan korupsi ternyata lebih merugikan daripada pajak.

Pasalnya, biaya tambahan sebagai hasil korupsi tiak diimbangi dengan balas jasa apa pun dari oknum pemungut. Sementara jika pengusaha taat membayar pajak, dia mendapatkan balas jasa berupa pelayanan publik dan infrastruktur yang dibutuhkan.

Tidak hanya itu. Peneliti lainnya Mudrajad Kuncoro (2004) mengungkapkan korupsi merupakan penghalang utama bisnis. Karena korupsi memperbesar biaya karena perusahaan harus mengeluarkan biaya tidak resmi dan tambahan, seperti terbukti pada industri berorientasi ekspor yang padat karya di 10 kabupaten/ kota di Indonesia, yang  menyimpulkan biaya tambahan karena korupsi mencapai 7,3% dari biaya perusahaan.

Selain menyumbang angka korupsi, aparat pemerintah juga menyumbang  birokrasi yang tidak efisien dan tidak punya semangat melayani. Dalam survei dan publikasi yang sama, World Economic Forum (WEF) menyebut setelah korupsi, hambatan kedua bisnis di Indonesia adalah birokrasi pemerintah yang tidak efisien. Tidak efisien karena jumlah PNS saat ini tercatat 4 juta dari total penduduk 235 juta orang di negeri ini.  

Sehingga tak mengherankan jika belanja untuk PNS pun sangat besar. Pada APBN 2013 alokasi belanja pegawai Rp 241,12 triliun atau 14,54% dari total belanja, sedangkan belanja modal hanya Rp 193,8 triliun (11,69%).

Padahal belanja modal sangat dibutuhkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang tahun 2013 dipatok 6,5%. Pemerintah pun sudah mencanangkan program reformasi birokrasi secara bertahap dengan memberi insentif gaji sesuai kompetensi dan kinerja, yang dikenal sebagai program renumerasi. Namun kenyataannya praktik korupsi di birokrasi terus terjadi.

Di sisi lain, penetapan Menpora Andi Alfian Mallareng sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan yang pertama kali dalam sejarah Kabinet Indonesia Bersatu. Penetapan status tersangka dan pencekalan ini terkait dengan kasus korupsi pada pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Sentul Kabupaten Bogor Jabar.

Sebelumnya, komisi antikorupsi itu menahan perwira tinggi Polri yang juga masih aktif, Irjen Djoko Susilo, terkait kasus korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan empat di Korlantas Mabes Polri. Banyak pihak memuji langkah berani itu mengingat selama ini sebagian kalangan meragukannya.

Penetapan Andi sebagai tersangka juga menambah deret panjang aparatur pemerintah yang terjerat kasus korupsi. Tampaknya tidak salah bila WEF dalam publikasi terbaru 2012 masih menempatkan korupsi sebagai hambatan utama menjalankan bisnis di Indonesia.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…