Menkeu: LKM Instrumen Peningkatan Kesejahteraan

NERACA

Jakarta – Lembaga keuangan mikro (LKM) diharapkan dapat memperluas lapangan kerja dan berperan sebagai instrumen pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dan atau berpenghasilan rendah. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa (11/12)

Dengan demikian, kata dia, penetapan Undang-Undang LKM akan mempermudah akses masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah untuk memperoleh pinjaman maupun pembiayaan mikro.

“UU LKM yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ini merupakan perbaikan dari sisi regulasi yang dapat memberikan payung hukum bagi LKM," ujar Agus.

Bentuk badan hukum LKM menurut UU ini adalah koperasi dan perseroan terbatas dengan kepemilikan saham paling sedikit 60% milik pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.

"Keberadaan LKM sebagai lembaga keuangan akan mendukung pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan jasa simpanan dan pembiayaan skala mikro," ujarnya. Menurut dia, di Indonesia saat ini banyak terdapat LKM yang melakukan kegiatan dalam bidang usaha keuangan, yang dibutuhkan masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro.

Dia mengatakan, untuk memberikan kepercayaan kepada para penyimpan, berdasarkan UU dapat dibentuk lembaga penjamin simpanan LKM yang didirikan oleh pemerintah kabupaten/kota dan atau LKM sendiri. "Dalam hal diperlukan, pemerintah dapat pula ikut mendirikan lembaga penjamin simpanan LKM bersama pemerintah daerah dan LKM," katanya.

UU ini juga mengatur ketentuan mengenai tukar menukar informasi antar LKM, penggabungan, peleburan dan pembubaran serta perlindungan kepada jasa pengguna LKM, pembinaan dan pengawasan yang diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Agus, pembinaan dan pengawasan tersebut didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh OJK dan UU akan berlaku dua tahun sejak diundangkan.

"Jangka waktu dua tahun dimaksudkan untuk menyiapkan infrastruktur seperti sumber daya manusia OJK selaku pembina dan pengawas LKM serta SDM pemerintah daerah selaku pihak yang menerima pendelegasian wewenang pembinaan dan pengawasan LKM," ujarnya. Sedangkan, LKM yang belum berbadan hukum tetap dapat beroperasi paling lama setahun sejak UU berlaku dan setelahnya wajib memperoleh izin usaha dari OJK.

Agus mengharapkan semua pihak terkait seperti Dewan Perwakilan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Keuangan dapat bekerja sama untuk melakukan sosialisasi. "Dengan tumbuh dan berkembangnya LKM ini, maka diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, terutama masyarakat di pedesaan," katanya.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…