Di tengah globalisasi yang penuh ketidakpastian dan rentan terhadap krisis, jaminan sosial kini sudah saatnya menjadi jaring pengaman utama sehingga jika sewaktu-waktu krisis terjadi, negara tidak bangkrut seketika, rakyat yang tidak mampu pun tidak perlu makin sengsara. Untuk itu sudah sewajarnya pemerintah harus membentuk badan pelaksana jaminan sosial (BPJS).
Namun kita tidak mengerti kalau pemerintah mengusulkan dua badan untuk melaksanakan sistem jaminan sosial. Satu BPJS akan menangani kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian. Satu BPJS menangani pensiun dan hari tua. Ini terungkap dalam pembahasan rancangan UU BPJS dalam sidang paripurna DPR kemarin, yang menyisakan 47 hari kerja hingga masa sidang berakhir pada Juli nanti.
Adapun perdebatan yang menarik adalah, apakah sifat badan pengelola itu nirlaba atau mendapatkan profit juga belum jelas. Karena empat BUMN yang diprospek menangani sistem jaminan sosial, yaitu Taspen, Asabri, Jamsostek, dan Askes, apakah siap bertindak sebagai badan nirlaba untuk jaminan sosial bagi kepentingan rakyat Indonesia?
Pembahasan UU BPJS ini sebagai tindak lanjut UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melahirkan pro dan kontra. Pemerintah dan DPR memiliki tiga perbedaan konsep. Perbedaan konsep itu antara lain sifat BPJS, serta status badan hukum dan pembentukannya. Perbedaan tentang sifat terkait apakah BPJS tunggal atau majemuk. Status badan hukum terkait BUMN atau non-BUMN. Adapun pembentukan terkait dengan penetapan atau pengaturan.
Namun, gesekan tajam mengenai pembahasan RUU itu juga terjadi masyarakat. Sejumlah serikat buruh menginginkan supaya RUU itu segera disahkan, sedangkan buruh informal dan rakyat miskin tidak menginginkan pengesahan RUU itu. Penolakan terkait erat dengan salah satu pasal dalam UU SJSN. Pasal 17 UU itu memerintahkan penarikan iuran kepada peserta sistem jaminan. Ayat (1) UU itu menyebut setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…
Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…
Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…
Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…