Kemendag Siap Jalankan Regulasi Angka Pengenal Importir

NERACA

 

Jakarta - Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) banyak menuai polemik kalangan pengusaha terutama importir. API yang tertuang dalam Permendag No 27/2012 tersebut dianggap belum siap dari sisi sarana maupun petunjuk teknisnya.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan yang merangkap sebagai Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan pihaknya siap untuk menyediakan sarana maupun petunjuk teknisnya. "Dari segi pendataan dan pengeluaran Angka Pengenal Importir (API) pada prinsipnya sudah siap," ungkap di Kementerian Perdagagan, Jakarta, akhir pekan lalu.

Dia berpedapat ada beberapa isu yang mengatakan bahwa penerapan API masih memiliki banyak kendala termasuk kendala sarana. Bachrul mengklaim soal sarana saat ini sudah ada dan dapat memonitor angka pengenal importir. "Sekarang perkembangan perangkat pendukung sudah real time online untuk memonitor pengeluaran Angka pengenal Impor (API)," tuturnya.

Dengan adanya Permendag No 27/2012 yang menggantikan Permendag No 39/2011, maka mau tidak mau pihak Importir harus melakukan registrasi baru. Tahun lalu (2011) Kementerian Perdagangan mencatat sebanyak 26.800 API yang dikeluarkan.

Saat ini menurut catatan Bachrul, Kemendag sudah mengeluarkan 9.038 API yang terbagi menjadi dua yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) sebanyak 4.799 dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) sebanyak 4509. Hingga akhir tahun jumlah ini akan bertambah menjadi 10.000 Angka Pengenal Importir. "Dari segi pendataan ini masih terus ada. Jumlah ini akan terus bertambah sampai akhir tahun ini bisa mencapai sekitar 10.000-an," katanya.

Terkait isu lain yang menghambat penerapan API seperti soal prosedur dan tata cara yang membingungkan para importir bahkan interkoneksi dengan Bea Cukai Bachrul merespons masalah itu. "Isu berikutnya dalam ketentuan ini diminta keterangan ada hubungan khusus atau istimewa antara prinsipel dengan importir kita. Kami akan kirim surat ke kedutaan petunjuk serta legalisasi perlu dipercepat dan dipermudah, sehingga kita bisa terus nambah. Interkoneksi dengan Bea Cukai jadi perangkat lunak dan keras serta datanya sudah siap melakukan koneksi. Sekarang BC bisa ngecek database ini," tuturnya.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meminta database angka pengenal importir terkini disampaikan secara real time agar Permendag No 59/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir dapat diterapkan 1 Januari 2013.

Hingga kini, institusi itu belum menerima data angka pengenal importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P) terbaru dari para penerbit, baik dari dinas perindustrian dan perdagangan di daerah, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwiyono mengatakan sistem komputer pelayanan (SKP) impor membutuhkan informasi perusahaan pemegang API. “Padahal, sampai saat ini kami belum pernah menerima secara resmi softcopy data API-U dan API-P dari para penerbit,” ungkapnya.

Sebelum ada Permendag No 59/2012, SKP impor hanya mengecek nomor identitas kepabeanan (NIK) yang telah mempersyaratkan API-U dan API-P. Namun dengan adanya beleid itu, sistem harus melakukan pengecekan di depan terkait data API-U dan API-P beserta section dan komoditas apa saja yang boleh diimpor.

Membingungkan Importir

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) menilai aturan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 tahun 2012 membingungkan. Pasalnya Permendag baru yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 27 tahun 2012  tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) itu, belum dilengkapi dengan petunjuk teknis yang dapat digunakan pengusaha untuk memenuhi aturan tersebut.

Permendag  ini sendiri menetapkan jika perusahaan pemilik API Umum (API-U), diwajibkan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U asal negara principal jika hendak mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari satu section dari perusahaan di luar negeri.

Ketua Ginsi Medan, Khairul Mahalli mengatakan, beberapa anggotanya pernah menyampaikan pengaduan bahwa banyak atase perdagangan di luar negeri belum mengetahui permendag ini.  Padahal jika ketentuan tersebut tak dipenuhi impor tak bisa dilakukan. Bahkan ironisnya, importir tersebut dapat dikategorikan sebagai importir nakal, yang menyalahi ketentuan.

“Kita enggak tahu sekarang salahnya dimana. Tapi yang pasti ini membingungkan. Bagaimana satu peraturan dilaksanakan kalau petunjuk teknisnya enggak ada. Apalagi ini soal kepercayaan, suatu yang sangat penting dalam perdagangan internasional,” jelas dia.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk sigap dengan membuat peraturan turunannya. “Pemerintah harus ingat, impor memang harus dihindari sebisa mungkin, tapi bukan dengan cara seperti ini. Banyak industry kita di dalam negeri yang tergantung pada impor, jangan pula nantinya produksi lokal justru terganggu karena terhalang bahan baku impor,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya mengatakan, API secara resmi tercantum dalam Permendag No 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang API. Sampai dengan Mei 2012, angka pengenal importir sudah diterbitkan oleh Disperindag, BKPM, BBK, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebanyak 26.861 buah yang terdiri atas 10.767 API-U dan 16.094 API-P.

API diciptakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor, mendorong pengembangan industri dalam negeri, meningkatkan keadilan di antara pelaku impor, serta meningkatkan kredibilitas para pelaku impor. “Setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis API. Satu jenis angka pengenal impor untuk setiap kegiatan impor tersebut berlaku untuk kantor pusat dan seluruh cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis,” kata Arlinda.

Importir dapat memilih angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P). Jika importir ingin memiliki API-U, tidak bisa memilikinya secara bersamaan dengan API-P.

API-Umum diberikan pada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk jenis barang yang tercakup dalam satu bagian untuk tujuan diperdagangkan. Pemegang identitas itu hanya bisa mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian pada sistem klasifikasi barang yang telah diatur dalam perundang-undangan.

API-Produsen diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan pendukung proses produksi dan dilarang untuk diperdagangkan ke pihak lain. “Perusahaan pemegang API-P diperbolehkan untuk mengimpor barang jadi dalam rangka mengembangkan usaha dan investasinya,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…