Jika UU Disetujui - Redenominasi Rupiah Dimulai 2014

Redenominasi Rupiah Dimulai 2014

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan akan tetap berupaya menyederhanakan pecahan mata uang dengan cara mengurangi digit (angka nol) atau redenominasi rupiah yang ditargetkan dimulai pada 2014 dan membutuhkan transisi selama 8 tahun. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Agus Suprijanto akhir pekan kemarin.

Namun, hal itu bisa dilakukan jika DPR menyetujui undang-undang (UU) redenominasi pada 2013. Selama masa transisi, Agus mengatakan, pemerintah menyusun infrastruktur, melakukan sosialisasi, mendesain uang rupiah baru, dan juga mewajibkan pencantuman dua nominal harga.

"Kalau UU disetujui DPR tahun ini, enam bulan sebelum 2014 sudah ada dual price tag sejak Juni. Dengan demikian pada awal penerbitannya, ada dua uang yang berbeda. Pada 2014, uang baru sudah mulai diedarkan dengan gambar sama dan tulisan yang baru.  Uang ini beredar hingga 2018," ujarnya.

Lamanya proses ini dinilai karena ada beberapa tahapan yang harus ditempuh demi kenyamanan masyarakat dan juga menjaga kestabilan harga barang-barang konsumsi. Lebih lanjut, Agus menjelaskan pada proses selanjutnya, yakni pada 2019, pemerintah akan menerbitkan uang baru yang memiliki desain berbeda. Namun, masyarakat dipastikan masih boleh mempergunakan mata uang lama hingga 2022 untuk mengantisipasi dampak negatif yang tidak diinginkan seperti melonjaknya inflasi.

"Rencananya nanti, akan dihapus tiga digit di belakangnya. Nanti nominal terbesar akan jadi Rp100. Lalu Rp20, Rp10, Rp5, Rp2. Dan Rp1.000 jadi uang logam dan ada jenis sen. Nominasi terkecil satu sen senilai Rp100, jadi satu rupiah itu sepuluh sen," imbuhnya. Menurut dia, redenominasi sangat berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang) karena tidak akan terjadi perubahan harga barang-barang konsumsi.

Dengan demikian, daya beli masyarakat dipastikan tidak akan menurun dengan diberlakukannya redenominasi. Agus juga mengemukakan alasan utama dilakukan redenominasi yakni karena saat ini nominal rupiah terlalu besar dan perlu penyederhanaan. Selain itu nilai uang rupiah terhadap mata uang asing dinilai susah sangat rendah. Padahal, Indonesia sudah menjadi negara 16 besar dunia dan masuk G-20.

Hindari Kesalahan

Kendati demikian, Agus mengaku pelaksanaan redenominasi perlu dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari terjadinya kesalahan yang terjadi pada 1965 lalu, ketika proses redenominasi dianggap kurang berhasil. "Yang dikhawatirkan banyak orang takut terjadinya inflasi. Lalu kekhawatiran masyarakat ini sama dengan sanering. Makanya ini harus dilakukan sangat hati-hati,” ujarnya.

Pemerintah juga belajar dari pengalaman redenominasi di negara lain yang berhasil seperti Turki, Rumania, Polandia, dan Ukrania dan juga negara yang gagal melaksanakan redenominasi seperti Rusia, Argentina, Brasil, dan Zimbabwe. Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga mengatakan bahwa kebijakan redenominasi nilai tukar rupiah jangan mengulang kegagalan kebijakan yang sama pada 1965.

"Di Indonesia tahun 1950 dan 1959, kita pernah melakukan sanering. Lalu tahun 1965 kita pernah melakukan redominasi mata uang. Bisa dikatakan ketiga-tiganya tidak sukses. Jadi, kita mau meyakinkan bahwa kalau program redenominasi yang mau kita lakukan itu betul-betul sudah benar, sudah tepat waktunya," katanya.

Untuk mendukung kesuksesan program ini, diperlukan memperbanyak konsultasi dan sosialisasi publik secara intensif selama 3 - 5 bulan sebelum UU redominasi dibahas di DPR. "Supaya kita betul-betul mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan tentang esensi ketepatan UU redominasi mata uang ini, karena kita sama-sama tahu. Ini harus diketahui secara jelas oleh masyarakat, jangan sampai ini disangka sanering," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…