Kemenkeu: Bagian PBB Pemerintah Pusat Rp.2,91 T

 

NERACA

Jakarta - Menteri Keuangan menetapkan alokasi definitif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota tahun anggaran 2012 sebesar Rp2,91 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono menyebutkan, alokasi PBB untuk kabupaten/kota itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.07/2012.

Alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota tahun anggaran 2012 didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PBB tahun anggaran 2012. “Rincian jumlah Rp2,91 triliun itu terdiri atas alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp1,89 triliun,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Neraca, akhir pekan kemarin.

Sementara itu, alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan adalah sebesar Rp1,02 triliun.

Rincian alokasi definitif PBB bagian pemerintah pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota tahun anggaran 2012 itu tercantum dalam lampiran PMK tersebut. Misalnya, untuk Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp108,39 miliar terdiri atas bagian secara merata Rp19,28 miliar dan insentif sebesar Rp89,11 miliar.

Sebagai misal, di Jawa Barat untuk Kabupaten Bekasi sebesar Rp10,84 miliar terdiri atas bagian merata Rp3,86 miliar dan insentif Rp6,99 miliar. Kabupaten Bogor sebesar Rp8,26 miliar terdiri atas bagian merata Rp2,82 miliar dan insentif Rp5,45 miliar.

Kota Bekasi sebesar Rp9,37 miliar terdiri atas bagian merata Rp3,86 miliar dan insentif Rp5,51 miliar. Kota Bogor sebesar Rp7,66 miliar terdiri atas bagian merata Rp3,86 miliar dan insentif Rp3,80 miliar. Kota Depok sebesar Rp5,29 miliar terdiri atas bagian merata Rp2,82 miliar dan insentif Rp2,47 miliar.

Beberapa kota di Jawa Barat hanya menerima bagian merata yaitu Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Cimahi dan Kota Tasikmalaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, PBB dan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak Kabupaten/Kota.

Marwanto Harjowirjono mengakui, pemerintah kabupaten/kota masih mengalami sejumlah tantangan dalam proses pengalihan pajak tersebut antara lain karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan dana.

Untuk memungut PBB, daerah harus menetapkan peraturan daerah yang mengatur hal itu. Hingga 20 November 2012, baru 18 daerah yang telah memungut PBB dan 105 daerah yang akan memungut pada 2013 dari 492 daerah. Sedangkan pada 2014 diharapkan 128 daerah telah memungut PBB sesuai UU yang berlaku.

“Masih ada 59 daerah yang sedang dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah dan sebanyak 182 daerah bahkan belum menyusun peraturan daerah untuk dapat memungut PBB,” katanya. Menurut Marwanto, pemerintah kabupaten/kota yang belum menyiapkan peraturan daerah hingga 2015 maka akan tidak mendapatkan bagian sebesar 10% dari dana bagi hasil untuk pemerintah daerah.

 

 

BERITA TERKAIT

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…