Hindari Kerugian - Pertamina: Harga LPG 12 Kg Harus Naik

NERACA

Jakarta – PT Pertamina akan mengajukan surat kenaikan harga liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 12 kg pada 2013. Ini karena produksi dan penyaluran LPG 12 kg di 2012 mengalami kerugian mencapai Rp5 triliun. Demikian dikatakan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya akhir pecan lalu.

Berbeda dengan LPG 3 kg yang harganya masih disubsidi oleh pemerintah, Pertamina harus menanggung selisih harga keekonomian LPG 12 kg.

Jika kenaikan harga tidak dilakukan, perusahaan itu akan terus menerus mengalami kerugian dalam penyaluran LPG 12 kg. Menurut dia, Direksi Pertamina memiliki tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan dengan mandat agar tidak rugi. Karena itu, Pertamina akan mengirim surat kenaikan harga LPG. "Tidak perlu menunggu tahun depan. Minggu depan kami akan tulis surat lagi untuk mengajukan kenaikan harga LPG 12 kg," ujar Hanung.

Harga gas non subsidi yang hargai oleh Pertamina adalah sebesar Rp5.850 per kg, sedangkan harga keekonomian sekitar Rp10.500 per kg. Selisih sebesar Rp4.650 per kg harus ditanggung rugi oleh Pertamina. “Pertamina tekor untuk LPG 12 kg ini. Tahun 2011 Rp3,9 triliun, tahun 2012 bisa mencapai Rp5 triliun. Target penjualannya diperkirakan mencapai 1,1 juta ton tahun ini,” ungkapnya.

Menurut Hanung, dirinya belum bisa menyebutkan besaran kenaikan harga LPG tersebut. Namun, dia menekankan, jika harganya tidak naik, Pertamina akan merugi lagi di 2013. Jika kenaikannya hanya Rp4.000 per kg, Pertamina belum mendapat untung. "Kalau dinaikkan Rp4.000 per kg, hitungannya impas bagi kami dan belum untung. Karena tergantung harga LPG dunia tahun depan," katanya.

Dia juga mengatakan, Pertamina akan menyakinkan para pengambil kebijakan bahwa subsidi oleh korporasi itu keliru, karena hal itu sangat merugikan. Sebab seharusnya Pertamina dapat  memberikan dividen kepada pemerintah. “Ini hal yang sensitif, kalau Pertamina menaikkan harga nantikan berimbas ke masalah sosial. Keinginan Pertamina menaikkan harga, tapi sebagai perusahaan BUMN tidak boleh bikin gangguan politik. Kita harus tahu waktu yang tepat untuk menaikkannya. Ini keputusan korporasi dan perlu konsultasi dengan pemegang saham,” ujarnya.

Menurut Hanung, saat ini tidak ada alasan LPG 12 kg itu disubsidi lagi oleh Pertamina karena yang kurang mampu sudah disubsidi pemerintah dengan LPG 3 kg. Sementara itu, alokasi LPG 3 kg dan kebijakan penentuan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg merupakan kewenangan pemerintah berdasarkan usulan pemerintah daerah setempat. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 tahun 2011. Dia juga mengatakan pihaknya sedang melakukan penataan jalur distribusi bahan bakar bersubsidi untuk memastikan LPG 3 kg diterima masyarakat yang berhak dan mencegah pengoplosan.

Butuh Analisis Kuat

 Menurut Managing Director Econit Advisory Group Hendri Saparini, untuk menaikkan harga LPG 12 kg membutuhkan analisis yang kuat dari pemerintah. “Tergantung analisis dari pemerintah. Apakah dengan kenaikan harga itu akan mengganggu daya beli masyarakat atau tidak. Saya sendiri belum mengkaji itu,” kata Sapari.

Yang perlu menjadi perhatian pemerintah, kata Hendri, adalah bahwa pada 2013 kemungkinan BBM dan tarif dasar listrik (TDL) naik. Otomatis harga-harga komoditas akan naik. Kalau LPG ikut naik, kata dia, peningkatan harga komoditas akan lebih tinggi lagi. “Pemerintah harus melakukan kajian yang dihubungkan dengan daya beli masyarakat,” kata dia.

Menurut Hendri, pengajuan kenaikan harga dari Pertamina adalah suatu hal yang wajar karena perusahaan itu harus  meningkatkan profit. “Pertamina boleh saja mengajukan karena untungnya besar dan indikasi keberhasilannya bagus,” kata dia.

Kalau betul LPG naik, Hendri mengingatkan perlunya pengawasan yang ketat untuk penggunaan gas. “Dengan selisih harga antara tabung gas 3 kg dan 12 kg sekarang saja, masih banyak kelas menengah yang menggunakan yang 3kg. Padahal seharusnya bukan untuk mereka. Apalagi nanti dinaikkan lagi yang 12 kg,” jelas Hendri. (novi/iqbal)

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…