KPK Diminta Tuntaskan Kasus Suap
Pembangunan Wisma Atlet Jangan Terganggu
Jakarta--Proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang yang terkena issu suap harus tetap dilanjutkan. Karena menyangkut fasilitas penyelenggaran Sea Games XXVI di Palembang. Oleh karena penuntasan kasus suap yang melibatkan Sesmen Kemenegpora, Wafid Muharam perlu dituntaskan.
“Kami meminta KPK menuntaskan kasus ini. Karena hal tuduhan-tuduhan yang berkembang jelas merugikan Partai Demokrat. Semakin cepat dituntaskan, maka berbagai isu akan cepat berakhir, ” kata Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam jumpa pers di ruang FPD di Gedung DPR, Jakarta, (9/5).
Menurut Nazarudin, Isu suap pembangunan Wisma Atlet dikembangkan untuk memukul citra Partai Demokrat. Yang jelas, PD sangat menjaga perilaku politik yang sehat. “Kami menantang pihak-pihak yang menuding kami terlibat untuk memberikan bukti-bukti yang mereka miliki. Ini hanyalah sensasi murahan,” tambahnya.
Lebih jauh Nazaruddin menuding adanya fitnah yang mengkait-kaitkan dirinya telah menerima suap sekitar Rp25 miliar dan ancaman terhadap pimpinan KPK. “Semua isu itu tidak benar, dimana saya dikaitkan mendapat fee Rp25 miliar, lalu melakukan ancaman pada pengacara dan pimpinan KPK.
Nazarudin mengaku kecewa dengan sikap mantan pengacara Rosa yang terkesan mencari popularitas semata. “Kamaruddin hanya mencari sensasi saja,”jelasnya.
Menyinggung isu adanya perpecayan di tubuh Partai Demokrat, Nazaruddin juga membantahnya. Dirinya yakin tak ada satupun anggota PD yang mengarahkan kasus ini.”Kami tetap solid dan saya yakin tidak ada kader PD yang berada dibalik tudingan ini,” tegasnya.
Sementara itu Pengamat Politik dari Universitas Arbi Sanit belum melihat adanya perpecahan di tubuh Partai Demokrat. “Saya lihat tidak ada perpecahan ditubuh Demokrat karena dari pernyataan yang keluar, tak ada yang berupaya melindungi siapapun disana,” ujarnya.
Dikatakan Dosen FISIP UI ini, KPK takkan sembarangan menangkap tanpa bukti. “Saya rasa KPK lebih tahu daripada orang lain, kalau ada buktinya KPK tentunya sudah bertindak dan menjadi tugas KPK juga untuk menindaknya,” tandasnya.
Kasus ini sendiri bermula ketika Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan Mindi Rosalina Manulang ditangkap KPK pada pertengahan April lalu di Kemenpora. KPK menemukan cek Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid dari PT DGI. **cahyo
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…
NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…
UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…
NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…
NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…