Rumah Murah

Oleh : Ahmad Nabhani

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Keyakinan pasar properti tahun depan bakal tumbuh 20% dari tahun 2012, tentunya menjadi angin surga bagi pengembang sebagai penjual untuk terus meningkatkan penjualan. Terlebih pertumbuhan ekonomi 2013 yang positif dan daya beli masyarakat menjadi sentimen positif pasar properti makin kondusif. Lalu bagaimana dengan penjualan rumah kelas bawah, tentunya ini juga menjadi harapan masyarakat disamping developer sebagai penjual.

Berbicara bisnis properti tentunya bicara untung. Hanya saja, bisnis properti tidak hanya semata profit oriented tetapi keberpihakan dalam mewujudkan rumah murah bagi kelas bawah. Pasalnya, suka tidak suka saat ini kebutuhan rumah tiap tahun selalu meningkat. Berdasarkan data Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan, total kebutuhan rumah per tahun bisa mencapai 2,6 juta didorong oleh pertumbuhan penduduk, perbaikan rumah rusak dan backlog (kekurangan rumah). Sementara versi pemerintah terdapat 13 juta penduduk Indonesia masih belum memiliki rumah tinggal, dan 4 juta rumah tidak layak huni.

Kondisi ini sangat memprihatinkan sekali, ditengah pertumbuhan masyarakat kelas atas tidak diimbangi dengan pemerataan terhadap masyarakat kelas bawah atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya akses mendapatkan rumah murah yang layak huni. Akses terhadap rumah murah selama ini masih dibatasi, lantaran  terbentur UU soal batasan tipe rumah 36 yang layak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Alhasil pengembang pun tidak lagi bisa membangun rumah dengan luas lantai 21 m2 karena pemerintah menetapkan aturan luas lantai untuk rumah sederhana minimal 36 m2. Namun pasca disetujuinya uji materi oleh Mahkamah Konstitusi, Pemerintah harus mematuhi putusan MK yang membatalkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Putusan itu disambut baik oleh masyarakat. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perumahan Rakyat, diharapkan tidak lagi membebani masyarat kecil dengan aturan luas lantai untuk hunian mereka

Dengan keputusan MK tersebut, MBR kembali punya harapan memiliki rumah sesuai kemampuan ekonominya sehingga pemerintah perlu segera merevisi aturan itu. Selain itu, kondisi ini juga disambut positif kalangan pengembang segmen kelas bawah.

Kejadian tersebut adalah bagian kecil dari permasahalah industri properti di dalam negeri, selain persoalan klasik lahan. Karena itu, sudah saatnya Kementerian Perumahan Rakyat yang diamanatkan untuk menyediakan rumah murah harus memperhatikan peraturan yang menghambat soal ini. Selain itu, pengembang perumahaan ternama juga dituntut untuk menyediakan hunian rumah murah bagi rakyat kecil yang terjangkau kemampuan mereka.

Apabila pengembang sebagai pelaku usaha bisa duduk bareng dengan pemerintah dalam mewujudkan rumah murah, ini tentu bisa meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia menjadi lebih baik lagi sejalan dengan program pengentasan kemiskinan. Hal ini setidaknya dapat menciptakan kehidupan yang lebih dinamis dan harmonis antara orang kaya dan rakyat kecil.

BERITA TERKAIT

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

BERITA LAINNYA DI

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…