Apindo: Industri Besar Takkan Mengaku UKM

NERACA

Jakarta -  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan bahwa industri besar tidak akan mengaku sebagai usaha kecil menengah (UKM) sebagai dalih demi menghindari kewajiban atau mengajukan penangguhan untuk membayar upah minimum yang telah dinaikkan di seluruh Indonesia.

Menurut dia, sudah ada kriteria tentang perusahaan besar dan UKM yang sudah ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

“Yang menentukan kriteria ya Kementerian (Koperasi dan) UKM dong. Itu kan ada semua. Yang padat karya juga ada. Jadi sebetulnya tidak masalah. Ada undang-undangnya kok,” kata Sofjan kepada Neraca di Jakarta, Rabu (5/12).

Tidak hanya itu, dikatakan Sofjan, dalam undang-undang juga sudah jelas sekali kriterianya. Bahkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) juga jelas mengatur pemberian kredit kepada UKM dan industri besar.

Dengan demikian, kata dia, buruh harus rasional dalam menentukan sikap, terutama dalam aksi-aksi mereka yang menolak penangguhan kenaikan UMP oleh perusahaan yang keberatan.

“Kalau kita tidak bisa bayar kan kita musti tutup (perusahaan). Mana yang lebih baik? Kan lebih baik dia kerja dengan kenaikan 10%, 15%,  hingga 20%,” kata dia.

Upaya Penangguhan

Menyusul keluarnya aturan tentang kenaikan upah minimum, Apindo memasang iklan di media agar perusahaan-perusahaan yang keberatan dengan regulasi itu mengajukan upaya penangguhan.

Hingga akhir November, paling tidak sudah ada 60 perusahaan yang bergerak di industri garmen dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN), mengajukan surat penangguhan UMP 2013 ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, ke-60 perusahaan itu adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dari Korea Selatan dengan tenaga kerja rata rata 1000-1500 orang.

Menurut Sarman, kenaikan UMP akan berdampak buruk terhadap dunia industri garmen, khususnya yang ada di KBN, seperti kemungkinan terjadinya PHK besar-besaran karena pengusaha tidak mampu membayar, tutup dan membayar pesangon bila mampu, atau kabur karena tidak mampu membayar pesangon.

Dampak lainnya, kata dia, adalah relokasi pabrik ke daerah-daerah dengan UMP yang rendah serta tidak menggugunakan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta dampak sosial di luar perusahaan bagi masyarakat sekitar.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya tidak mengeluarkan aturan baru menyangkut tata cara penangguhan. “Tetap merujuk kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 231/Men/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dengan Kepmen ini, pemerintah mendorong pembahasan UMP secara bipartit, antara buruh dan pengusaha,” kata dia.

Dia menambahkan, pemerintah akan memfasilitasi negosiasi bipartir audit internal kemampuan perusahaan untuk kepentingan kedua belah pihak.

SPN Tolak Penangguhan

Sebelumnya, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan bahwa pihaknya menolak segala bentuk upaya penangguhan UMP, UMK, maupun UMSK yang telah ditetapkan oleh gubernur seluruh Indonesia.

“Sehubungan dengan berbagai pernyataan, baik dari Apindo maupun Kadin, yang telah direspons oleh Menakertrans RI untuk memberi kemudahan kepada pengusaha yang akan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP dan UMK pada 2013, kami dari DPP SPN bersama-sama dengan SP/SB yang tergabung dalam Front Nasional Tolak BPJS-SJSN menyatakan menolak adanya upaya penangguhan pelaksanaan UMP/UMK/UMSK  dengan dalih dan alasan apapun tanpa kompromi,” kata Ketua Umum DPP SPN Bambang Wirahyoso dalam pernyataan persnya.

 

Dikatakannya, UMP dan UMK adalah jaring pengaman sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengizinkan pemberian penangguhan kepada pengusaha yang mengajukan permohonan penangguhan karena akan terjadi upah di bawah upah minimum

Untuk itu, kata dia, diinstruksikan kepada seluruh perangkat organisasi di daerah untuk melakukan advokasi dan perlawanan terhadap upaya adanya penangguhan UMP/UMK/UMSK

Menurut Bambang, jika ada menteri  menyatakan mendorong dan mempermudah proses permohonan penangguhan, berarti dia tidak konsisten terhadap apa yang pernah disampaikan di berbagai pernyataan.

 

“Ini mulai dari mulai Menakertrans, Menko Ekonomi, Menteri Perindustrian termasuk Presiden SBY, bahwa UMP dan UMK harus setara dengan gaji terendah PNS, yaitu di atas 2 juta perbulan,” kata dia. (iqbal/doko)

 

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…