Ketentuan Angka Pengenal Importir Diterapkan Awal 2013

NERACA

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meminta database angka pengenal importir terkini disampaikan secara real time agar Permendag No 59/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir dapat diterapkan 1 Januari 2013.

Hingga kini, institusi itu belum menerima data angka pengenal importir umum (API-U) dan angka pengenal importir produsen (API-P) terbaru dari para penerbit, baik dari dinas perindustrian dan perdagangan di daerah, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwiyono mengatakan sistem komputer pelayanan (SKP) impor membutuhkan informasi perusahaan pemegang API. “Padahal, sampai saat ini kami belum pernah menerima secara resmi softcopy data API-U dan API-P dari para penerbit,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (5/12).

Sebelum ada Permendag No 59/2012, SKP impor hanya mengecek nomor identitas kepabeanan (NIK) yang telah mempersyaratkan API-U dan API-P. Namun dengan adanya beleid itu, sistem harus melakukan pengecekan di depan terkait data API-U dan API-P beserta section dan komoditas apa saja yang boleh diimpor.

Membingungkan Importir

Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) menilai aturan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 tahun 2012 membingungkan. Pasalnya Permendag baru yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 27 tahun 2012  tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) itu, belum dilengkapi dengan petunjuk teknis yang dapat digunakan pengusaha untuk memenuhi aturan tersebut.

Permendag  ini sendiri menetapkan jika perusahaan pemilik API Umum (API-U), diwajibkan memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-U asal negara principal jika hendak mengimpor kelompok/jenis barang lebih dari satu section dari perusahaan di luar negeri.

Ketua Ginsi Medan, Khairul Mahalli mengatakan, beberapa anggotanya pernah menyampaikan pengaduan bahwa banyak atase perdagangan di luar negeri belum mengetahui permendag ini.  Padahal jika ketentuan tersebut tak dipenuhi impor tak bisa dilakukan. Bahkan ironisnya, importir tersebut dapat dikategorikan sebagai importir nakal, yang menyalahi ketentuan.

“Kita enggak tahu sekarang salahnya dimana. Tapi yang pasti ini membingungkan. Bagaimana satu peraturan dilaksanakan kalau petunjuk teknisnya enggak ada. Apalagi ini soal kepercayaan, suatu yang sangat penting dalam perdagangan internasional," jelas dia.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah untuk sigap dengan membuat peraturan turunannya. “Pemerintah harus ingat, impor memang harus dihindari sebisa mungkin, tapi bukan dengan cara seperti ini. Banyak industry kita di dalam negeri yang tergantung pada impor, jangan pula nantinya produksi lokal justru terganggu karena terhalang bahan baku impor,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Arlinda Imbang Jaya mengatakan, API secara resmi tercantum dalam Permendag No 27/M-Dag/Per/5/2012 tentang API. Sampai dengan Mei 2012, angka pengenal importir sudah diterbitkan oleh Disperindag, BKPM, BBK, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebanyak 26.861 buah yang terdiri atas 10.767 API-U dan 16.094 API-P.

API diciptakan untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku impor, mendorong pengembangan industri dalam negeri, meningkatkan keadilan di antara pelaku impor, serta meningkatkan kredibilitas para pelaku impor. "Setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis API. Satu jenis angka pengenal impor untuk setiap kegiatan impor tersebut berlaku untuk kantor pusat dan seluruh cabangnya yang memiliki kegiatan usaha sejenis," kata Arlinda.

Importir dapat memilih angka pengenal importir umum (API-U) atau angka pengenal importir produsen (API-P). Jika importir ingin memiliki API-U, tidak bisa memilikinya secara bersamaan dengan API-P.

API-Umum diberikan pada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk jenis barang yang tercakup dalam satu bagian untuk tujuan diperdagangkan. Pemegang identitas itu hanya bisa mengimpor kelompok barang yang tercakup dalam satu bagian pada sistem klasifikasi barang yang telah diatur dalam perundang-undangan.

API-Produsen diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan pendukung proses produksi dan dilarang untuk diperdagangkan ke pihak lain. "Perusahaan pemegang API-P diperbolehkan untuk mengimpor barang jadi dalam rangka mengembangkan usaha dan investasinya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…