Regulasi Pertanahan Jadul Picu Banyak Sengketa - BATAS KEPEMILIKAN TANAH

 

Jakarta – Regulasi pertanahan yang merupakan produk masa lalu (Jadul) dan sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini telah memicu banyak sengketa. Untuk itu pemerintah didesak segera merevisi undang-undang tersebut.

NERACA

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengungkapkan, sampai saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan lahan karena terganjal beberapa hal, seperti banyaknya lahan yang dikuasai oleh korporasi, bahkan oleh kepala daerah.

"Ada kepala daerah yang punya tanah sampai 1 juta ha. Tapi dipecah-pecah atas nama anak, istri, dan keluarganya," kata Hendarman di Jakarta, Selasa (4/12).

Kasus-kasus tersebut, kata dia,  jelas melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 Tahun 1960 tentang Luas Batas Maksimum dan Minimum Kepemilikan Tanah.

Menurut Hendarman, kepemilikan tanah seperti itulah yang harusnya didistribusikan kepada masyarakat. "Kami cari tanah untuk program land reform sulit sekali. Mengumpulkan tanah yang kelebihan maksimum juga sulitnya bukan main," ujarnya.

Penyebab lain sulitnya masyarakat mendapat akses lahan, ujar Hendarman, adalah banyaknya lahan yang dimiliki oleh investor. Ini sering kali menyebabkan sengketa lahan antara investor dan masyarakat setempat.

Kebanyakan para investor tersebut, kata Hendarman, seringkali tidak mau melepaskan sebagian tanahnya untuk dikelola masyarakat sekitar dengan alasan memiliki legalitas hukum. Padahal, rakyat juga berhak mendapat akses tanah.

Secara terpisah, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria menyatakan bahwa UU Pokok Agraria Indonesia sudah terlalu lama dan tidak sesuai dengan semangat perkembangan zaman yang semakin kompleks. “Produk itu adalah produk masa lalu sehingga euforianya masih kental akan revolusi, kurang relevan pada saat ini”, ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Perlu Revisi

Teguh menyatakan bahwa untuk bisa memperbaiki investasi, terutama di bidang properti dan agrarian, pemerintah perlu merevisi UU tersebut. “Yang perlu diperbaiki adalah banyaknya jenis hak tanah  sehingga sangat membingungkan dan perlu untuk disederhanakan,” paparnya.

Dia mengatakan, penyederhanaan itu dapat dibagi menjadi dua yakni hak milik dan hak pakai. Teguh juga mengatakan, UU yang juga mengatur kepemilikan properti itu kurang menarik terutama bagi investor asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. “Belum jelasnya aturan kepemilikan properti terutama untuk asing perlu untuk disempurnakan. Masa kepemilikannya maksimal 25 tahun. Walau bisa diperpanjang tapi siapa yang bisa menjamin?” tegasnya.

UU Pokok Agraria, menurut dia, merupakan produk yang harus dilihat dari segi perkembangan zaman. “Terkait kepemilikan atas nama perseorangan atau institusi, yang membedakan (dalam UU tersebut) hanyalah jumlah. Ini harus ditegaskan kembali karena jika yang menguasai hanya satu badan tapi dikuasakan ke anak-anak usahanya dalam jumlah besar, ini bisa menimbulkan ketidakadilan,” kata dia.

Teguh menambahkan bahwa harus ada batasan tegas beserta sanksi yang relevan untuk sekarang.  “UU Agraria ini sudah terlalu tua. Banyak yang tidak relevan. Kalau filosofinya dipertahankan tidak apa, yang penting teknisnya harus sesuai dengan konteks kekinian”, ujarnya.

Hanya saja, dia berharap BPN sebagai ujung tombak agraria harus lebih aktif dalam menyiapkan segala yang terkait dengan teknis agraria mengingat hanya lembaga itu yang berwenang di ranah tersebut. “Alternatif jangka menengah, dapat dibuat peraturan pemerintah asalkan tidak mengatur UU. Akan tetapi untuk jangka panjang harus dibuat UU karena kekuatan hukumnya lebih tinggi”, katanya.

Senada, pakar hukum properti Erwin Kallo menjelaskan bahwa Perpu tersebut seharusnya disesuaikan dengan keadaan sekarang. Karena lahan-lahan banyak yang berubah alih fungsi.

 "Pemerintah dan DPR perlu membuat aturan barunya. Agar nantinya lahan-lahan bisa terjaga sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang justru banyak merugikan orang lain dan negara," tandasnya.

Anggota Komisi II DPR RI Ignatius Mulyono mengungkapkan, peraturan pemerintah ini harus segera direvisi sehingga bisa dapat bermanfaat bagi masyarakat.

”Apabila DPR memiliki data tentang penyalahgunaan terhadap peraturan ini, DPR akan memanggil pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri maupun BPN,” katanya.

Menurut Ignatius, peraturan tentang pertanahan ini memiliki sanksi hukum. “Seharusnya Kepala BPN menyampaikan informasi mengenai pelanggaran yang terjadi akibat kepemilikan lahan ini sehingga DPR bisa mengetahui pelanggaran itu dan bisa mempelajari apakah peraturan pemerintah ini harus dirubah atau direvisi,” kata dia.

Menurut Mulyono, banyak yang tidak memahami tentang peraturan kepemilikan lahan itu sehingga banyak pelanggaran terjadi. “Sebenarnya bukanlah peraturannya yang salah melainkan oknum yang memanfaatkan peraturan tersebut,” ungkapnya.

Dia juga menjelaskan untuk menghindari perselisihan tentang sengketa lahan yang banyak terjadi, saat ini DPR sedang melakukan penyusunan Undang-undang Pertanahan. Sebenarnya, kata dia, akhir tahun ini bisa diselesaikan tetapi membutuhkan proses yang lama. Oleh karena itu, diharapkan pada tahun depan bisa terselesaikan. ”Undang-undang ini akan bisa menjadi dasar hukum tentang pertanahan sehingga tidak akan terjadi perseteruan tentang sengketa lahan di kemudian hari,” jelasnya.

Jangan Mengeluh

Erwin menegaskan, sepatutnya Kepala BPN tidak perlu dan tidak pantas untuk mengeluh jika masih banyak kepala daerah atau korporasi yang memiliki lahan lebih dari ketentuan yang ada.

“Yang patut disalahkan adalah Kepala BPN itu sendiri karena memberikan sertifikasi lahan pada BPD (Badan Pertanahan Daerah, red), bukan orang lain. Kan yang memberikan sertifikasi adalah BPN. Kenapa Kepala BPN mengeluh? Ini kan suatu hal yang aneh dan tidak pantas untuk diungkapkan ke publik," tegasnya.

Erwin juga menegaskan bahwa permasalahan tanah bukanlah pemicu utama dalam konflik-konflik yang belakangan terjadi. Menurut dia, banyak developer yang telah membeli tanah atas instruksi dari pemerintah. Tetapi ternyata rencana-rencana pemerintah gagal padahal tanah telah dibeli sudah menjadi hak developer. Karena terbengkalai, akhirnya tanah itu diolah oleh penduduk setempat sehingga memicu konflik. "Contoh kasus lahan di Maja, Serang, Banten. Lahan tersebut rencananya akan dibuat proyek infrastruktur sehingga banyak developer yang membeli lahan tersebut. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan dari proyek tersebut," ujarnya.  iwan/bari/dias/mohar/doko

 

Regulasi Pertanahan Jadul Picu Banyak Sengketa

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…