Investor Asing Mulai Incar BPD - WALAU KINERJA BELUM MEMUASKAN

Jakarta – Walau Bank Indonesia menilai kinerja BPD secara keseluruhan belum memuaskan, ternyata banyak kalangan investor ingin “meminangnya”, termasuk asing. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengakui BPD di daerahnya akan dijual saja ke investor yang berminat.

NERACA

 

“Bank kami kecil tapi sehat, bahkan ada investor asing dari Singapura yang tertarik. Mau saya jual saja,” ujar Cornelis dalam seminar nasional bertema BPD Regional Champion: Strategi Penguatan BPD ke Depan untuk Meningkatkan Daya Saing dalam Ekonomi Global di Jakarta, Senin (3/12)

Keinginan Cornelis untuk menjual BPD-nya bukannya tanpa alasan. Dia mengeluhkan soal pemeriksaan kepada BPD dari otoritas, serta masalah regulasi yang menjadi hambatan dalam operasional BPD sehari-hari.

“Pemeriksa yang benar itu BPK atau BPKP? Kalau Singapura mau beli ya kita kasih saja supaya kita tidak diperiksa-diperiksa lagi. Kemudian, persoalan penyertaan modal yang rumit. Bagaimana melakukan ini cukup dengan Pergub saja? Karena untuk memberikan dividen ke Pemda saja panjang ceritanya, mesti lobi setiap tahun. Yang harusnya bisa diberikan pada Januari, tapi baru bisa cair pada Juli, kan sangat lama. Kalau aturannya dari pemerintah pusat, maka akan banyak dipelintir,” papar Cornelis.

Sebelumnya Gubernur BI Darmin Nasution yang mengutip Statistik Perbankan Indonesia (SPI) per September 2012, posisi aset BPD baru 9,62% dari total industri perbankan nasional. Dari sisi dana pihak ketiga (DPK), nilainya pun hanya 11,14% dari total DPK perbankan. Di sisi kredit, pangsa pasarnya juga baru 8,47% dari total penyaluran kredit perbankan. "Masih kalah jauh dengan perbankan nasional," ujarnya.

Dari 26 total BPD yang ada, Darmin menilai BPD dengan target modal inti Rp 1 triliun baru ada 10 BPD yang memenuhi, sisanya belum. Sementara dari pemenuhan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 15% sudah ada 17 bank yang memenuhi dan sembilan bank belum. "Ini sudah lumayan," tambahnya. Sedangkan rasio return on asset (RoA) sebesar 2,5%, ternyata sudah ada 21 bank BPD yang sudah memenuhi.

Sementara pemenuhan biaya operasional dibanding pendapatan operasional (BOPO) sebesar maksimal 75%, sudah ada 17 bank yang memenuhi. Sedangkan rasio net interest margin (NIM) sebesar maksimal 5,5%, ternyata baru tiga bank yang memenuhinya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menilai peranan BPD, terutama dalam pengembangan ekonomi daerah belum optimal. Hal itu ditandai dengan indikator pertumbuhan kredit yang masih kurang dari 20%, kredit produktif kurang dari 40%, rasio kredit terhadap simpanan pihak ketiga (loan to deposit ratio-LDR) kurang dari 78-100% dan penghimpunan dana dari luar pemerintah daerah juga dinilai masih kurang dari 70%.

“Maka kalau diperingkat, kita itu sudah ada di nomor empat, di bawah Bank Mandiri, BRI, dan BCA. Jadi, BPD bisa menjadi pilihan investasi yg bagus bagi penempatan modal dari para pemegang saham. Karena kondisi keuangan dan return kita cukup bagus saat ini,” kata ketua Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) Eko Budiwiyono, di Jakarta Senin.

Bahkan, lanjut Eko, untuk menjadi BPD Regional Champion (BRC) pada 2014, maka salah satu indikator keberhasilannya adalah modal inti minimal Rp1 triliun atau masuk BUKU 2 dalam aturan Multiple License BI yang baru dirilis kemarin. “Tapi, dari 26 BPD, baru 12 BPD yang memiliki modal inti di atas itu,” tandas Eko.

Nah, untuk menambah modal itu ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan BPD. Yang pertama adalah Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), yaitu dari Pemda sebagai pemilik BPD itu juga DPRD. Kedua, subdebt (subordinated loan). Ketiga, strategic investor, misalnya di dalam lingkungan pemda tersebut ada beberapa BUMD dan pihak-pihak lain yang berminat menanamkan modalnya di BPD. Dan Yang keempat adalah IPO.

Eko menjelaskan, kalau pihak swasta atau pun asing ingin menyertakan modal ke dalam BPD itu bisa saja, namun tergantung pemilik BPD (yakni Pemprov dan DPRD). “Tidak ada ketentuan hukumnya yang melarang. Misalnya, Bank Sulut kan sudah dengan masuknya Pak Chairul Tanjung. Kalau ini disetujui DPRD-nya maka bisa saja terjadi. Tapi sebenarnya, janganlah sampai berpikir ke sana karena bank yang belum dimiliki asing adalah BPD, maka jangan sampai terjadi BPD diambilalih pihak asing,” tukas Eko.

Sementara Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Perbankan Halim Alamsyah menyatakan bahwa soal akuisisi dari pihak asing itu tergantung pemilik BPD tersebut. “Kan soal struktur kepemilikan ada peraturan khusus dari kita (BI) yang baru dikeluarkan. Soal batasan berapa kepemilikan saham asing ada di sana. Kalau dia mau jual itu ke asing, maka tergantung pemiliknya,” ujarnya.

Selain asing, Halim juga mengatakan bahwa memang ada beberapa BPD yang sudah mencoba untuk bersinergi satu sama lain atau dari investor swasta. “Misalnya BPD Sulut sudah menerima investor dari non pemerintah. Kemudian ada kemungkinan juga beberapa BPD di Sulawesi juga melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Melanggengkan Asing

Sedangkan dalam penilaian pengamat perbankan Aris Yunanto, aturan multiple license yang akan berlaku pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) bisa melanggengkan asing untuk bisa bermain di daerah-daerah. Pasalnya, selagi perbankan nasional masih sibuk mengurusi aturan multiple license BI maka hal ini menjadi celah bagi asing untuk bisa mencaplok bank-bank daerah. "Sangat terbuka kemungkinan seperti itu. Investor asing akan mulai mengiming-imingi dana besar kepada BPD. Hal ini menjadi sangat mungkin ketika bank nasional masih pusing dengan aturan baru ini," tegas Aris kepada Neraca, Senin.

Menurut Aris, aturan multiple license seharusnya tidak dilakukan secara serempak untuk seluruh perbankan di Indonesia. tetapi harus dilakukan dengan cara berjenjang. "Misalnya diberikan waktu untuk bank nasional terlebih dahulu, setelah itu baru untuk BPD. Sehingga BPD menjadi siap menyambut aturan tersebut sehingga tidak pontang-panting untuk memenuhi aturan sehingga meminta bantuan dari dana asing," kata Aris.

Kalau asing sudah masuk ke daerah dan menguasai BPD, lanjut Aris, maka akan semakin banyak lembaga keuangan seperti BPR, koperasi, Lembaga Simpan Pinjam, ataupun lembaga keuangan lainnya yang akan bangkrut karena pihak asing sudah mulai masuk ke ranah daerah sehingga membuat persaingan semakin tidak sehat.

Selain itu, untuk memenuhi aturan dari BI BPD melakukan IPO, menurut Aris, akan semakin sulit untuk direalisasikan. Pasalnya untuk melakukan IPO itu banyak syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh BPD. "Misalnya manajemen bank yang harus bagus dan dalam lima tahun berturut-turut bank harus profit," katanya.

Namun, lanjut Aris, kalau pun BPD melakukan IPO, pasti akan banyak membeli. Karena nasabah, BPD mempunyai nasabah yang cukup banyak terutama dari kalangan Pemerintah Daerah.

Untuk mencegah asing bisa mencaplok BPD, tambah Aris, bank nasional harus bisa menggabungkan BPD tersebut sehingga potensi asing untuk masuk ke BPD tidak ada. "Fasilitasi bank nasional untuk bisa bermitra dengan BPD," katanya. Selain itu, aturan multiple license seharusnya dilakukan secara bertahap dan perbankan asing jangan sampai bermain di ranah mikro.

Pengamat ekonomi Lana Soelistianingsih mengamini hal tersebut. Menurut dia, sejauh ini BPD bisa dikatakan cukup menarik bagi asing, terlebih dengan adanya peraturan ketentuan permodalan yang diterapkan Bank Indonesia. “BPD dibangun untuk mengelola dan menyalurkan dana-dana yang diperuntukkan bagi daerah. Dalam hal ini asing akan secara selektif masuk ke bank-bank pembangunan daerah yang memiliki captive market besar.” Jelas dia kepada Neraca, kemarin.

Beberapa bank pembangunan daerah yang memiliki captive cukup besar, antara lain Kalimantan, Riau, dan Papua yang memiliki dana alokasi khusus dan umum. Karena itu, menurut Lana, harus ketegasan dari pihak Bank Indonesia mengenai ketentuan operasional BPD. “Ketidaktegasan mengenai operasionalnya sehingga ada ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan BPD untuk mengembangkan usahanya”, jelas Lana.

Selain itu, ketentuan permodalan khususnya bagi perbankan seharusnya dipertimbangkan sesuai kapasitas daerah, tidak disamakan dengan nasional sehingga tidak mengaburkan tujuan pembangunan BPD tersebut. “Dalam operasional BPD seharusnya tidak boleh adanya kepemilikan modal dari luar, terlebih asing. Pasalnya didirikannya BPD tersebut seharusnya untuk dapat meningkatkan potensi daerah.” Ucap Lana.

Di Amerika saja misalnya, terdapat perbankan yang hanya beroperasi di negara bagian, bukan di pusat dengan begitu, hal tersebut diharapakan agar perbankan tersebut konsen terhadap pembangunan negara bagian yang menjadi wilayahnya.

Dengan demikian, apabila nantinya BPD tersebut dapat dialiri dana dari luar disamping dana daerah, hal tersebut berarti tidak ada bedanya dengan bank campuran nasional. “Hal tersebut tentu akan lebih menghambat dearah untuk maju pesat”, ujar Lana. lia/ria/bani/dias/rin

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…