Etika Pejabat Publik

Berita pernikahan “kilat” Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan Fani Oktora (18 tahun), ternyata membuat banyak pihak menilai telah melanggar norma dan etika. Pejabat publik semestinya menjadi teladan bagi masyarakat. Segala tindakannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Apalagi Mendagri Gamawan Fauzi menilai ada indikasi pelanggaran kode etik dalam kasus Bupati Garut  itu.  Sebagai pemimpin, Aceng seharusnya memberi contoh yang baik bagi warganya.

"Di dalam UU Perkawinan nomor 1 tahun 74 pasal 2 ayat 2, setiap perkawinan harus dicatatkan. Berarti bagi yang tidak mencatatkan tidak taat pada UU," jelasnya usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden di Jakarta,  Senin (3/12).

Sebelumnya Aceng sempat menyampaikan bahwa dia menceraikan Fany karena kecewa. Dia merasa dibohongi soal keperawanan dan juga penyakit fisik yang diderita Fany. Aceng tak bermaksud melecehkan Fanny dengan menceraikan melalui SMS, walau perkawinan tersebut berakhir hanya dalam waktu empat hari.

Seorang pejabat selalu berdalih bahwa mereka memutuskan untuk ”kebaikan” masyarakat dengan tolok ukuran yang bersumber dari pemahaman agama, budaya, dan tradisi sang pejabat itu sendiri. Padahal, seorang pejabat atau politisi adalah pengemban amanah publik yang tidak boleh mempromosikan ”kebaikan” (prinsip regulatif) yang hanya berlaku untuk diri sendiri dan tidak berlaku secara umum.

Meski demikian, pejabat publik yang membuat keputusan menikah atas dasar kerangka kerja ”hak” juga masih menyisakan persoalan. Misalnya, apakah basis dari kerangka kerja ”hak” tersebut?

Menurut filsuf Immanuel Kant, seseorang harus bertindak etis bukan karena tujuan metafisis tertentu, misalnya karena perintah agama, tradisi, atau budaya. Ini karena perintah-perintah tersebut hanya berdasarkan bias agama, tradisi, dan budayanya sendiri.

Seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk mengedepankan nilai-nilai etika kehidupan masyarakat,  dan perlu memisahkan identitas personalnya. Oleh sebab itu, pejabat yang sudah dinilai melanggar etika publik, sebaiknya mampu memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keyakinan moral dan agama yang ada di negeri ini.

Tidak hanya itu. Dalam budaya demokrasi kita, sudah lama tidak dikenal budaya mundur karena ketidakmampuan atau alasan lainnya. Budaya mundur dianggap sebagai sesuatu yang tabu. Sebagaimana budaya malu yang hampir musnah dalam kamus para pejabat kita, mundur bahkan sering dianggap sebagai aib.

Seseorang akan merasa malu jika mundur karena sepanjang masa publik melihat dalam dirinya semata-mata sebagai sebuah masalah. Berbeda dengan nilai di Jepang, seorang pejabat tinggi atau pemimpin perusahaan dengan sangat cepat memutuskan mundur bila telah berbuat salah atau merasa berbuat salah. Mereka malu terhadap masyarakat. Di sana, mundur sudah menjadi kesepakatan umum, dan bukan aib. Banyak pula contohdari negara besar seperti Amerika Serikat, Inggeris dan Australia. Dalam etika kekuasaan, mereka justru lebih memiliki rasa malu.

Berbeda dengan sejumlah pejabat kita sering mempersepsikan apa yang ada dalam masyarakat sebagaimana apa yang ada dalam dirinya. Pandangannya sering meleset dan tidak objektif. Apa yang dianggapnya sebagai benar, ternyata menurut sebagian besar masyarakat salah, dan sebaliknya. Jadi yang esensi dalam sebuah jabatan publik adalah etika dan kepantasan. Apakah suatu perbuatan menyalahi kepantasan publik atau tidak, seharusnya menjadi perhatian utama para pejabat publik di Indonesia.

 

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…