OJK Jadi Tempat Cuci "Piring" Kotor?

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyerahkan aset dan dokumen senilai Rp317,7 miliar atau totalnya sebanyak 13.100 aset kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah aset sebanyak itu, salah satunya terselip dokumen sebanyak 40 meter kubik.

Menurut Menkeu Agus Martowarojo, seluruh aset dan dokumen tersebut sudah diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. “Sudah terinventarisir, semua dalam keadaan baik. Nantinya di OJK akan kembali diaudit untuk diyakinkan penerimaannya seperti apa yang diserahkan," ujarnya, akhir pekan lalu.

Ketika dihubungi terpisah, anggota Tim Transisi OJK Triyono menyebutkan, seluruh dokumen tersebut bukanlah berada dalam sebuah ruangan khusus dokumen, melainkan terpisah-pisah di banyak tempat, baik di Bapepam-LK yang kini sudah pindah tangan ke OJK, maupun di luar Bapepam-LK. Namun Triyono mengklaim bahwa volume dokumen sebanyak itu wajar saja lantaran merupakan dokumen dari sekitar 400 industri keuangan.

“Dalam setahun, satu industri keuangan paling tidak mengeluarkan 12 laporan. Ditambah lagi dengan data-data tambahan. Belum lagi dokumen pemeriksaan. Ada juga yang namanya kertas kerja pemeriksaan. Jadi memang banyak sekali,” jelas Triyono.

Menanggapi tentang beberapa kasus pasar modal yang belum terselesaikan, seperti Bakrie Life dan PT Elnusa Tbk-Bank Mega, Triyono menegaskan bahwa jangan sampai ada kesan bahwa permasalahan itu sengaja ditunda untuk menjadi PR (pekerjaan rumah) OJK. “Kita percayalah itu akan terselesaikan dengan baik,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, pengamat keuangan Yanuar Rizki menilai, dengan terbentuknya OJK, secara otomatis dilakukannya pelimpahan beberapa kasus dan permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh regulator pasar modal tersebut. “Dengan difungsikannya OJK, berarti akan mengambil alih fungsi dan tugas Bapepam LK,” ujarnya kepada Neraca, Minggu (2/12).

Yanuar juga mengatakan, OJK sendiri sebenarnya bukan sebuah lembaga baru, karena hanya merger yang dilakukan antara Bapepam LK dan Bank Indonesia (BI). Hal yang terpenting menurut Yanuar adalah bukan seberapa banyak kasus dan permasalahan yang harus diselesaikan, tetapi yang terpenting transparansi terhadap penyelesaian kasus tersebut.

“Apakah kasus-kasus dan permasalahan yang telah ditangani benar selesai atau mungkin justru ada yang hilang atau terhapus begitu saja,” jelas dia. Dengan begitu, kata Yanuar, pelimpahan berkas-berkas tersebut tetap harus dicermati oleh pihak OJK yang akan meneruskan fungsi Bapepam-LK ke depan.

Dia menilai, kinerja yang ditunjukkan oleh pihak Bapepam-LK belum optimal. Karena itu, dengan adanya OJK, meskipun pada dasarnya diisi oleh orang-orang lama yang juga menduduki Bapepam-LK diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan pertumbuhan ekonomi dan pasar modal Indonesia.

Tak Kunjung Usai

Sementara Dosen FEUI, Budi Frensidy menyimpulkan bahwa OJK adalah tempatnya untuk membersihkan permasalahan-permasalahan yang ada dalam Bapepam-LK ataupun Bank Indonesia (BI). “Penyelesaian masalah-masalah yang ada di kedua lembaga tersebut seperti Bapepam dan BI masih tak juga usai, bahkan cenderung timbul-timbul masalah baru seperti masalah Lippo yang menghindari pajak,” ujarnya. 

Dia juga mengkhawatirkan bahwa nantinya OJK tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang pernah ditinggalkan oleh Bapepam-LK. Namun demikian, dia mengatakan dengan mengambil sebagian besar karyawan di Bapepam-LK untuk pindah ke OJK adalah pilihan tepat.

Pasalnya dengan cara itu, karyawan-karyawan OJK yang menangani pasar modal tidak perlu mempelajari kasus-kasusnya sehingga bisa langsung di eksekusi. “Lebih repot kalau yang menangani bukan orang Bapepam,” tegasnya.  Atas kasus-kasus yang tak kunjung usai, menurut Budi, penyelesaiannya adalah OJK harus lebih tegas dengan aturan-aturan yang ada.

“Karyawan-karyawannya juga harus tak pandang bulu untuk menegakkan aturan. Walaupun orangnya sama, tetapi semangat untuk menyelesaikan masalah harus segera baru dan tegas,” ujarnya. Menurut dia, kasus-kasus di pasar modal lebih banyak dari pada kasus-kasus perbankan. Oleh karena itu, dia meminta agar penerapan aturan pasar modal dan juga perlindungan kepada investor juga harus terjamin.

“Kalau di bank, itu sangat menjamin benar nasabahnya. Namun kalau di pasar modal, masih kurang oleh karena itu perlindungan kepada investor harus menjadi yang utama,” pungkasnya. iqbal/bari/lia/ardi

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…