Regulator Wajibkan Multifinance Miliki 2 Pengawas Syariah

NERACA

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan Peraturan Nomor PER-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) Berdasarkan Prinsip Syariah. Ketua Bapepam-LK, Ngalim Sawega mengatakan, sebagai regulator, pihaknya mewajibkan seluruh perusahaan pembiayaan agar memiliki minimal dua orang Dewan Pengawas Syariah (DSP), melalui peraturan ini.

“Dua orang ini terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, dan satu orang anggota. Mereka diangkat dalam rapat umum pemegang saham atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),” jelas Ngalim, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (1/12) pekan lalu. Selanjutnya, kata dia, anggota Dewan Pengawas Syariah multifinance dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota direksi atau dewan komisaris.

Tak hanya itu saja. Anggota Dewan Pengawas Syariah juga dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah pada lebih dari dua multifinance. Ngalim kemblai menjelaskan, maksud dan tujuan dilakukannya perubahan atas peraturan ini adalah dalam rangka meningkatkan efisiensi perusahaan dengan tetap menjaga tata kelola perusahaan yang baik, sehingga diperlukan adanya perubahan terhadap persyaratan jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah pada multifinance yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah.

“Kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diharapkan akan terus berkembang, yang pada akhirnya akan meningkatkan kontribusi perusahaan pembiayaan sebagai salah satu sumber dana pembangunan nasional,” terangnya. [ardi]

BERITA TERKAIT

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…

BERITA LAINNYA DI

Intervensi Bank Sentral, Rupiah Sedikit Menguat

NERACA Jakarta  - Nilai tukar rupiah pada Senin (24/6) sore, bergerak di area positif atau menguat sebesar 62 poin menjadi…

Mandiri Dukung Wirausaha Kampus

NERACA Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk menggelar National Lecturer Series (NLS), yakni sebuah program kuliah umum yang ditujukan untuk…

OJK Resmi Cabut Izin Usaha AJN

NERACA Jakarta - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Nusantara (AJN)…