Ekspansi Perusahaan Tersendat

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta yang melesat 40%, dari semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta kini menjadi perdebatan yang menarik. Pasalnya, kaum buruh yang selama ini merasa termarjinalkan mendapat “kemenangan” karena upah mereka naik luar biasa besar, sementara kaum pengusaha merasa keberatan karena beban mereka menjadi sangat besar.

Tidak hanya itu. Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan kenaikan UMP 2013 merupakan paling signifikan. Itu merupakan kenaikan paling tinggi dalam sejarah, rata-rata naik 40%.  Kenaikan ini diberlakukan bagi seluruh sektor usaha, tidak ada aturan baru mengenai pengecualian. Kenaikan upah yang terlalu tinggi tentu memukul pemilik industri, dan menjadi kendala untuk menumbuhkan industri.

Tentu kenaikan UMP memberi pengaruh cukup besar terhadap pembiayaan karena banyak tenaga kerja terlibat. Pengusaha tentu akan mengurangi tenaga kerja jika kenaikan UMK itu di luar daya jangkau, demi menjaga kinerja keuangan. Namun, beberapa pengusaha secara jujur mengakui bahwa upah buruh masih perlu ditingkatkan. Persoalannya, sulit menemukan angka yang menyenangkan semua pihak dan memerlukan pengorbanan, terutama dari pengusaha.

Kenaikan upah buruh yang terlalu tinggi sangat berpengaruh terhadap daya saing. Mereka harus menyesuaikan harga yang belum tentu diterima oleh pembeli. Jika ingin survive, pengusaha harus menghitung ulang sehingga harga pokok produksi tidak mengalami perubahan mencolok. Bahkan, kalau bisa tidak berubah agar tetap bisa bersaing.  

Mengurangi jumlah tenaga kerja adalah jawaban klasik untuk menjaga daya saing. Tapi itu bukan jawaban bijak karena akan meningkatkan pengangguran dan mengurangi kapasitas pertumbuhan ekonomi, sekaligus menunjukkan kebelumoptimalan perencanaan produksi.

Namun yang tidak terlihat selama ini adalah, ribuan orang yang tidak jadi mendapat pekerjaan sebagai buruh, karena ekspansi perusahaan kemungkinan harus batal sebagai akibat kenaikan UMR yang tinggi. 

Para calon buruh, orang-orang yang berada di sektor informal atau pengangguran yang semula akan senang hati menjadi “buruh” dengan upah dibawah UMP baru, namun akibat dari peningkatan UMP yang drastis, mereka tentu akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.

Bayangkan jika sebuah pabrik yang berencana ekspansi dan menambah 1000 buruh baru, dan ketika UMP naik, pabrik tersebut batal ekspansi. Itu berarti ada 1000 orang yang batal mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Lebih menyedihkan adalah bahwa tak seperti buruh dan pengusaha yang memiliki serikat untuk membela kepentingan mereka masing-masing di meja perundingan, para calon buruh tidak punya perlindungan apa-apa.  

Hal yang patut diingat adalah fakta bahwa hampir setengah penduduk Indonesia hidup di bawah standar Bank Dunia yaitu US$2 atau setara Rp 20.000/hari, artinya ada setengah rakyat Indonesia yang berpenghasilan kurang dari Rp 600.000 sebulan, jauh di bawah UMP di beberapa daerah di sekitar Jakarta. Berapa banyak dari mereka yang akan senang hati bekerja di bawah upah minimum yang ditentukan pemerintah, namun gagal mendapatkannya karena muncul aturan UMP baru? Dan siapa yang akan membela mereka? 

Ada hal lain yang menambah beban buruh, yaitu kenaikan upah buruh cenderung mendorong kenaikan harga barang kebutuhan. Fenomena ini biasa terjadi setelah adanya pengumuman kenaikan upah buruh ataupun pengumuman kenaikan gaji PNS.

Apesnya lagi, jika kenaikan UMP menyebabkan pengusaha melakukan PHK terhadap sebagian buruh mereka, lalu buruh berpindah ke sektor informal dan bersaing dengan para calon buruh lainnya, dan menekan upah sektor informal menjadi lebih rendah lagi. Sudah jatuh, ketimpa tangga pula. Inilah mengapa kebijakan populis seperti menaikkan UMP secara signifikan sangat perlu dipikirkan baik-baik.

 

BERITA TERKAIT

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kredibilitas RI

Pemilu Presiden 2024 telah berlangsung secara damai, dan menjadi tonggak penting yang tidak boleh diabaikan. Meski ada suara kecurangan dalam…

Pangan Strategis

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak…

Kedewasaan Berdemokrasi

Masyarakat dan segenap elemen bangsa Indonesia saatnya harus menunjukkan sikap kedewasaan dalam menjunjung tinggi asas serta nilai dalam berdemokrasi di…