Suatu saat saya mengalami kesulitan pembayaran pada tahun terakhir angsuran KPR Bank Niaga, jaminan kredit saya berupa sertifikat tanah disita oleh bank. Lalu, pada Oktober 2012 saya ke Bank Niaga cabang Soepomo untuk melakukan pelunasan KPR tersebut demi menyelamatkan jaminan dari penyitaan sebesar Rp412 juta. Dan sudah kami bayarkan pada 2 November 2012.
Namun sertifikat yang kami terima pada 13 November 2012 masih berstatus sita di BPN, yang membuat kami tidak bisa menjual rumah tersebut, yang sebenarnya adalah satu satunya jalan kami untuk keluar dari segala masalah keuangan. Dalam surat ini saya ingin meminta kepada bank Niaga agar memberikan hak kami yang telah memenuhi kewajiban kami. Namun, hingga tulisan ini dibuat pihak tidak ada informasi apapun dari Niaga.
Amilia Indriswari, Jakarta Selatan
daffanayra@yahoo.co.id
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…
Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…
Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…
Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…
Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…