Bank Niaga, Berikan Hak Kami!

Suatu saat saya mengalami kesulitan pembayaran pada tahun terakhir angsuran KPR Bank Niaga, jaminan kredit saya berupa sertifikat tanah disita oleh bank. Lalu, pada Oktober 2012 saya ke Bank Niaga cabang Soepomo untuk melakukan pelunasan KPR tersebut demi menyelamatkan jaminan dari penyitaan sebesar Rp412 juta. Dan sudah kami bayarkan pada 2 November 2012.

Namun sertifikat yang kami terima pada 13 November 2012 masih berstatus sita di BPN, yang membuat kami tidak bisa menjual rumah tersebut, yang sebenarnya adalah satu satunya jalan kami untuk keluar dari segala masalah keuangan. Dalam surat ini saya ingin meminta kepada bank Niaga agar memberikan hak kami yang telah memenuhi kewajiban kami. Namun, hingga tulisan ini dibuat pihak tidak ada informasi apapun dari Niaga. 

Amilia Indriswari, Jakarta Selatan

daffanayra@yahoo.co.id

BERITA TERKAIT

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…

Warga Cirebon Keluhkan Tarif PBB

Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…

BERITA LAINNYA DI

Semua Pihak Harus Legowo

Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah final diumumkan kemarin, dimana Paslon 02 dinyatakan sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 secara sah…

Rute KRL ke Manggarai ?

Kami selaku pengguna jasa KRL CommuterLine meminta pimpinan PT KAI untuk menghapus rute perjalanan dari Kampung Bandan ke Manggarai dan…

Warga Cirebon Keluhkan Tarif PBB

Famili kami yang berada di kota Cirebon sekarang mengeluhkan kenaikan tarif pajak bumi Bangunan (PBB) lebih dari 100 persen. Hal…